| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 20, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah
|
|
|
|
| |
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Berkas Perkara : PDM-219/O.2.14/Eoh.2/11/2025
- IDENTITAS PARA TERDAKWA
- TERDAKWA I
|
Nama Lengkap
|
:
|
DENI SAPUTRO PRASETYO Bin SLAMET UNTUNG
|
|
NIK
|
:
|
6201022502010003
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Bun
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
24 Tahun / 25 Februari 2001
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan H.M. Rafi’i RT.23 RW.05 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK / Sederajat (Lulus)
|
- TERDAKWA II
|
Nama Lengkap
|
:
|
CHAIRUL ANAM OCTOVIANSYAH Bin ARIANTO
|
|
NIK
|
:
|
6201021610010004
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
24 Tahun / 16 Oktober 2001
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Bhayangkara Perum Tanjung Puting Permai RT.12 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau BTN Pasir Panjang Permai Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK / Sederajat (Lulus)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 08 Oktober 2025
|
|
Penahanan
|
|
|
|
Oleh Penyidik
Perpanjangan Oleh PU
|
:
:
|
Rutan tanggal 08 Oktober 2025 s/d tanggal 27 Oktober 2025
Rutan, tanggal 28 Oktober 2025 s/d tanggal 06 Desember 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 26 November 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa I DENI SAPUTRO PRASETYO Bin SLAMET UNTUNG bersama-sama dengan Terdakwa II CHAIRUL ANAM OCTOVIANSYAH Bin ARIANTO, pada hari senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 03:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Kantor J&T cabang Pangkalan Bun yang beralamat Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa pada bulan September 2025 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa I DENI SAPUTRO PRASETYO mengajak Terdakwa II CHAIRUL ANAM OCTOVIANSYAH untuk mengambil brankas yang berisi uang di Kantor J&T cabang Pangkalan Bun yang beralamat Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan berencana uang tersebut akan dibagi sama rata kemudian disetujui oleh Terdakwa CHAIRUL ANAM OCTOVIANSYAH.
- Bahwa pada hari senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa I DENI SAPUTRO PRASETYO Bin SLAMET UNTUNG bersama-sama dengan Terdakwa II CHAIRUL ANAM OCTOVIANSYAH melakukan pengecekan melihat kondisi dan keadaan Kantor J&T Cabang Pangkalan Bun yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah yang mana pada saat itu kondisi Kantor J&T sudah tidak ada kegiatan dan dalam keadaan sepi. Kemudian sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa I DENI SAPUTRO PRASETYO menanyakan kepada Terdakwa II CHAIRUL ANAM OCTOVIANSYAH “Apakah ada sarana transportasi yang bisa dipakai untuk mengambil brankas“ dijawab oleh Terdakwa II CHAIRUL ANAM OCTOVIANSYAH “adanya mobil hilux kantor bulog” yang mana Terdakwa II CHAIRUL ANAM OCTOVIANSYAH merupakan Security di Kantor Bulog Cabang Pangkalan Bun. Setelah itu Para Terdakwa menuju Kantor Bulog Cabang Pangkalan Bun yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Terdakwa II CHAIRUL ANAM OCTOVIANSYAH Bin ARIANTO mengendarai 1 (Satu) Unit Mobil pick Up Merk Toyota, Type Hilux Pick Up 2.0 M/T, Tahun 2022, Warna Hitam Metalik, dengan Nomor Rangka MR0CW8BB3N0047105, Nomor Mesin 1TRB038412 Nomor Polisi KH 8241 TC milik Kantor Bulog Cabang Pangkalan Bun bersama dengan Terdakwa I DENI SAPUTRO PRASETYO menuju Kantor J&T, pada saat perjalanan Terdakwa I DENI SAPUTRO PRASETYO memberitahu kepada Terdakwa II CHAIRUL ANAM OCTOVIANSYAH “Untuk posisi brankas yang berisi uang di dalamnya berada di lantai 2 yang mana pintu lantai 2 sudah dalam keadaan rusak sehingga membukanya hanya perlu menggeser saja lalu ciri-ciri dari brankas di lantai 2 berupa 1 (satu) buah brankas merek Krisbow warna hitam kemudian untuk pintu belakang di lantai 1 terkunci dengan keadaan kunci engsel dari dalam sehingga dapat dibuka dari dalam dan meminta setelah berhasil naik ke lantai 2 agar membukakan pintu belakang” dan disetujui oleh Terdakwa II CHAIRUL ANAM OCTOVIANSYAH setelah mendekati Kantor J&T Terdakwa II CHAIRUL ANAM OCTOVIANSYAH memarkirkan mobil di Gang Rarait 4 yang berada di samping belakang kantor J&T Cabang Pangkalan Bun.
- Bahwa sekira pukul 03.28 WIB Terdakwa I DENI SAPUTRO PRASETYO dan Terdakwa II CHAIRUL ANAM OCTOVIANSYAH berjalan kaki dari Gang Rarait kemudian memanjat pagar samping Kantor J&T agar tidak terpantau CCTV dan berjalan kaki ke arah depan kantor J&T kemudian Terdakwa I DENI SAPUTRO PRASETYO mematikan saklar lampu jaringan listrik untuk mematikan CCTV yang ada di Kantor J&T. Setelah saklar lampu dimatikan sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa II CHAIRUL ANAM OCTOVIANSYAH memindahkan 1 (Satu) Unit Mobil pick Up Merk Toyota, Type Hilux Pick Up ke arah parkiran Kantor J&T. Kemudian Terdakwa II CHAIRUL ANAM OCTOVIANSYAH DENI naik ke atas bahu Terdakwa I DENI SAPUTRO PRASETYO setelah itu menaiki pagar sampai lantai 2 dan membuka pintu di lantai 2 dengan cara menggeser pintu, kemudian Terdakwa II CHAIRUL ANAM OCTOVIANSYAH langsung turun ke lantai 1 dan membuka pintu belakang yang pada saat itu dikunci dari dalam, setelah itu Terdakwa I DENI SAPUTRO PRASETYO Bin SLAMET UNTUNG masuk ke dalam kantor J&T kemudian Para Terdakwa naik ke lantai 2 kemudian mengambil 1 (satu) buah brankas merek Krisbow warna hitam beserta uang tunai di dalamnya sebesar Rp.439.860.000,- (Empat ratus tiga puluh Sembilan juta delapan ratus enam pulu ribu rupiah) dengan cara menangkat menggunakan tangan bersama-sama untuk dikeluarkan melalui pintu belakang kemudian dinaikan ke dalam 1 (Satu) Unit Mobil pick Up Merk Toyota, Type Hilux Pick Nomor Polisi KH 8241 TC. Kemudian Para Terdakwa meninggalkan Kantor J&T. Bahwa sekira pukul 04.00 WIB Para Terdakwa tiba di sebuah kebun sawit yang beralamat di Jalan Samari 2 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa I DENI SAPUTRO PRASETYO menggunakan alat berupa 1 (satu) buah kunci roda yang ada di dalam mobil digunakan untuk mencongkel / merusak 1 (satu) buah brankas merek Krisbow warna hitam hingga pintu brankas terbuka kemudian mengambil seluruh uang di dalamnya dan dibawa ke dalam mobil dan terhadap brankas yang sudah dibuka ditinggalkan. Selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB Para Terdakwa menuju rumah Terdakwa II CHAIRUL ANAM OCTOVIANSYAH yang beralamat di beralamat di BTN Pasir Panjang Permai Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menyembunyikan uang yang sudah diambil.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I DENI SAPUTRO PRASETYO mendatangi rumah Terdakwa II CHAIRUL ANAM OCTOVIANSYAH untuk menghitung uang yang telah diambil bersama dan Para Terdakwa sepakat untuk membagi masing-masing Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa tujuan Terdakwa I DENI SAPUTRO PRASETYO Bin SLAMET UNTUNG bersama-sama dengan Terdakwa II CHAIRUL ANAM OCTOVIANSYAH Bin ARIANTO dalam hal mengambil 1 (satu) buah brankas merek Krisbow warna hitam beserta uang tunai di dalamnya sebesar Rp.439.860.000,- (Empat ratus tiga puluh Sembilan juta delapan ratus enam pulu ribu rupiah) tanpa ijin adalah untuk memiliki uang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah brankas merek Krisbow warna hitam beserta uang tunai di dalamnya sebesar Rp.439.860.000,- (Empat ratus tiga puluh Sembilan juta delapan ratus enam pulu ribu rupiah) tanpa ijin, Kantor J&T Cabang Pangkalan Bun mengalami kerugian Rp. .439.860.000,- (Empat ratus tiga puluh Sembilan juta delapan ratus enam pulu ribu rupiah).
----- Bahwa Perbuatan Terdakwa I DENI SAPUTRO PRASETYO Bin SLAMET UNTUNG bersama-sama dengan Terdakwa II CHAIRUL ANAM OCTOVIANSYAH Bin ARIANTO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana.------------------------------
|
|
Pangkalan Bun, 27 November 2025
Penuntut Umum,
NILNA KAMALIYA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19981102 202203 2 007
|
|