Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
388/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.HERMAN PETA PERMADI, S.H.
2.Lintang Nur Amany, S.H.
MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 388/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1675/O.2.20/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERMAN PETA PERMADI, S.H.
2Lintang Nur Amany, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 16.30-19.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Lahan Inti Divisi X Blok U 40 PT. KSK (Kalimantan Sawit Kusuma) Desa Nibung Terjun Kecamatan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunanyang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI bersama-sama dengan ANDI (DPO) dan HENDRI Als. KACONG (DPO) mengambil Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. KSK (Kalimantan Sawit Kusuma) tanpa seizin atau sepengetahuan dari pengurus atau pemilik dari PT. KSK.

Awalnya pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 ANDI (DPO) menghubungi Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI via telephone untuk mengajak panen kemudian setelah mendapat telephone dari ANDI (DPO) Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI mendatangi rumah ANDI (DPO) selanjutnya mereka berdua berangkat bersama menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor R-4 merk Mitsubishi COLT T warna hitam dengan Nopol: 8690 RC untuk mencari HENDRI Als. KACONG (DPO) dan akhirnya bertemu di rumah HENDRI Als. KACONG (DPO) yang beralamat di Desa Sembikuan Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI dan ANDI (DPO) menggunakan kendaraan bermotor R-4 merk Mitsubishi COLT T warna hitam Nopol: 8690 RC serta HENDRI Als. KACONG (DPO) menggunakan kendaraan bermotor R-2 merk Honda Scoopy Nopol: KH 6066 WU pergi secara beriringan menuju Lahan Inti Divisi X Blok U 40 PT. KSK (Kalimantan Sawit Kusuma) lalu sekira pukul 16.30 WIB sesampainya di Lahan Blok U 40 ANDI (DPO) mulai memanen TBS menggunakan 1 (satu) buah Egrek sedangkan Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI dan HENDRI Als. KACONG (DPO) mengangkat /memindahkan TBS masing-masing menggunakan 1 (satu) buah tojok menjadi 6 (enam) tumpukan kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI dan HENDRI Als. KACONG (DPO) selesai memuat TBS ke dalam bak kendaraan bermotor R-4 merk Mitsubishi COLT T warna hitam dengan Nopol: 8690 RC dan terkumpul sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) TBS dengan berat sekira 1.180 Kg (seribu seratus delapan puluh kilogram) selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI  bersama ANDI (DPO) pergi membawa hasil panen yang  ada di bak kendaraan bermotor R-4 merk Mitsubishi COLT T warna hitam Nopol: 8690 sedangkan HENDRI Als. KACONG (DPO) juga pergi menggunakan kendaraan bermotor R-2 merk Honda Scoopy Nopol: KH 6066 WU namun saat perjalanan pulang karena merasa dikejar oleh mobil patroli perusahaan akhirnya mobil berisi hasil panen TBS ditinggal di kebun masyarakat dan Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI bersama ANDI (DPO) pulang berjalan kaki lalu sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI  bersama ANDI (DPO) dan HENDRI Als. KACONG (DPO) kembali ke kebun masyarakat guna mengambil dan menjual hasil panen TBS Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI berhasil diamankan oleh petugas keamanan PT KSK sedangkan ANDI (DPO) dan HENDRI Als. KACONG (DPO) berhasil melarikan diri.

Bahwa tujuan Terdakwa memanen TBS perkebunan kelapa sawit milik PT. KSK tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik kebun tersebut yaitu PT. KSK (Kalimantan Sawit Kusuma) adalah untuk keperluan sehari-hari.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu dengan harga Rp. 3.474,60 / Kg (tahun tanam 2005-2015) sehingga kerugian yang dialami oleh PT. KSK (Kalimantan Sawit Kusuma) terhadap diambilnya 73 (tujuh puluh tiga) TBS kelapa sawit atau sekira 1.180 Kg (seribu seratus delapan puluh kilogram) adalah sekira Rp. 4.099.320 (empat juta sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh rupiah).

Bahwa PT. KSK (Kalimantan Sawit Kusuma) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: 02-4488 HT.01.01 Tahun 1994 tanggal 10 Maret 1994 .

  Bahwa PT. KSK (Kalimantan Sawit Kusuma) telah memiliki izin usaha perkebunan berdasarkan Keputusan Bupati Sukamara Nomor 188.45/26/2016 tentang Penyesuaian Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. KSK (Kalimantan Sawit Kusuma) tanggal 17 Februari 2016.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Jo Pasal 55 huruf D Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) -----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 16.30-19.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Lahan Inti Divisi X Blok U 40 PT. KSK (Kalimantan Sawit Kusuma) Desa Nibung Terjun Kecamatan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih,yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI bersama-sama dengan ANDI (DPO) dan HENDRI Als. KACONG (DPO)  mengambil Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. KSK (Kalimantan Sawit Kusuma) tanpa seizin atau sepengetahuan dari pengurus atau pemilik dari PT. KSK.

Awalnya pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 ANDI (DPO) menghubungi Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI via telephone untuk mengajak panen kemudian setelah mendapat telephone dari ANDI (DPO) Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI mendatangi rumah ANDI (DPO) selanjutnya mereka berdua berangkat bersama menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor R-4 merk Mitsubishi COLT T warna hitam dengan Nopol: 8690 RC untuk mencari HENDRI Als. KACONG (DPO) dan akhirnya bertemu di rumah HENDRI Als. KACONG (DPO) yang beralamat di Desa Sembikuan Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI dan ANDI (DPO) menggunakan kendaraan bermotor R-4 merk Mitsubishi COLT T warna hitam Nopol: 8690 RC serta HENDRI Als. KACONG (DPO) menggunakan kendaraan bermotor R-2 merk Honda Scoopy Nopol: KH 6066 WU pergi secara beriringan menuju Lahan Inti Divisi X Blok U 40 PT. KSK (Kalimantan Sawit Kusuma) lalu sekira pukul 16.30 WIB sesampainya di Lahan Blok U 40 ANDI (DPO) mulai memanen TBS menggunakan 1 (satu) buah Egrek sedangkan Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI dan HENDRI Als. KACONG (DPO) mengangkat /memindahkan TBS masing-masing menggunakan 1 (satu) buah tojok menjadi 6 (enam) tumpukan kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI dan HENDRI Als. KACONG (DPO) selesai memuat TBS ke dalam bak kendaraan bermotor R-4 merk Mitsubishi COLT T warna hitam dengan Nopol: 8690 RC dan terkumpul sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) TBS dengan berat sekira 1.180 Kg (seribu seratus delapan puluh kilogram) selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI bersama ANDI (DPO) pergi membawa hasil panen yang ada di bak kendaraan bermotor R-4 merk Mitsubishi COLT T warna hitam Nopol: 8690 sedangkan HENDRI Als. KACONG (DPO) juga pergi menggunakan kendaraan bermotor R-2 merk Honda Scoopy Nopol: KH 6066 WU namun saat perjalanan pulang karena merasa dikejar oleh mobil patroli perusahaan akhirnya mobil berisi hasil panen TBS ditinggal di kebun masyarakat dan Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI bersama ANDI (DPO) pulang berjalan kaki lalu sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI bersama ANDI (DPO) dan HENDRI Als. KACONG (DPO) kembali ke kebun masyarakat guna mengambil dan menjual hasil panen TBS Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI berhasil diamankan oleh petugas keamanan PT KSK sedangkan ANDI (DPO) dan HENDRI Als. KACONG (DPO) berhasil melarikan diri.

Bahwa tujuan Terdakwa memanen TBS perkebunan kelapa sawit milik PT. KSK tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik kebun tersebut yaitu PT. KSK (Kalimantan Sawit Kusuma) adalah untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu dengan harga Rp. 3.474,60 / Kg (tahun tanam 2005-2015) sehingga kerugian yang dialami oleh PT. KSK (Kalimantan Sawit Kusuma) terhadap diambilnya 73 (tujuh puluh tiga) TBS kelapa sawit atau sekira 1.180 Kg (seribu seratus delapan puluh kilogram) adalah sekira Rp. 4.099.320 (empat juta sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  -----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

   Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 16.30-19.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Lahan Inti Divisi X Blok U 40 PT. KSK (Kalimantan Sawit Kusuma) Desa Nibung Terjun Kecamatan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI mengambil Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. KSK (Kalimantan Sawit Kusuma) tanpa seizin atau sepengetahuan dari pengurus atau pemilik dari PT. KSK.

Awalnya pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 ANDI (DPO) menghubungi Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI via telephone untuk mengajak panen kemudian setelah mendapat telephone dari ANDI (DPO) Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI mendatangi rumah ANDI (DPO) selanjutnya mereka berdua berangkat bersama menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor R-4 merk Mitsubishi COLT T warna hitam dengan Nopol: 8690 RC untuk mencari HENDRI Als. KACONG (DPO) dan akhirnya bertemu di rumah HENDRI Als. KACONG (DPO) yang beralamat di Desa Sembikuan Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI dan ANDI (DPO) menggunakan kendaraan bermotor R-4 merk Mitsubishi COLT T warna hitam Nopol: 8690 RC serta HENDRI Als. KACONG (DPO) menggunakan kendaraan bermotor R-2 merk Honda Scoopy Nopol: KH 6066 WU pergi secara beriringan menuju Lahan Inti Divisi X Blok U 40 PT. KSK (Kalimantan Sawit Kusuma) lalu sekira pukul 16.30 WIB sesampainya di Lahan Blok U 40 ANDI (DPO) mulai memanen TBS menggunakan 1 (satu) buah Egrek sedangkan Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI dan HENDRI Als. KACONG (DPO) mengangkat / memindahkan TBS masing-masing menggunakan 1 (satu) buah tojok menjadi 6 (enam) tumpukan kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI dan HENDRI Als. KACONG (DPO) selesai memuat TBS ke dalam bak kendaraan bermotor R-4 merk Mitsubishi COLT T warna hitam dengan Nopol: 8690 RC dan terkumpul sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) TBS dengan berat sekira 1.180 Kg (seribu seratus delapan puluh kilogram) selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI  bersama ANDI (DPO) pergi membawa hasil panen yang  ada di bak kendaraan bermotor R-4 merk Mitsubishi COLT T warna hitam Nopol: 8690 sedangkan HENDRI Als. KACONG (DPO) juga pergi menggunakan kendaraan bermotor R-2 merk Honda Scoopy Nopol: KH 6066 WU namun saat perjalanan pulang karena merasa dikejar oleh mobil patroli perusahaan akhirnya mobil berisi hasil panen TBS ditinggal di kebun masyarakat dan Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI bersama ANDI (DPO) pulang berjalan kaki lalu sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI bersama ANDI (DPO) dan HENDRI Als. KACONG (DPO) kembali ke kebun masyarakat guna mengambil dan menjual hasil panen TBS Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI berhasil diamankan oleh petugas keamanan PT KSK sedangkan ANDI (DPO) dan HENDRI Als. KACONG (DPO) berhasil melarikan diri.

Bahwa tujuan Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI  memanen TBS perkebunan kelapa sawit milik PT. KSK tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik kebun tersebut yaitu PT. KSK (Kalimantan Sawit Kusuma) adalah untuk keperluan sehari-hari Terdakwa MUHAMMAD ARPIANSYAH Bin YASLI .

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu dengan harga Rp. 3.474,60 / Kg (tahun tanam 2005-2015) sehingga kerugian yang dialami oleh PT. KSK (Kalimantan Sawit Kusuma) terhadap diambilnya 73 (tujuh puluh tiga) TBS kelapa sawit atau sekira 1.180 Kg (seribu seratus delapan puluh kilogram) adalah sekira Rp. 4.099.320 (empat juta sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya