Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR BERKAS PERKARA : PDM-253/O.2.14/Eoh.2/12/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap
|
:
|
ABY MAYU Bin RIDUANSYAH,
|
No Identitas
|
:
|
6201020205930003
|
Tempat lahir
|
:
|
Pangkalan Bun
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 02 Mei 1997
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Malijo, Rt. 09, Rw. 03, Kelurahan/Desa Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah
Alamat sekarang: Jalan Padat Karya Gang Masau, Kelurahan/Desa Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA kelas 2 (tidak tamat),
|
- Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :
|
:
|
08 November 2024.
|
|
:
|
08 November 2024 – 27 November 2024.
|
|
:
|
28 November 2024 – 06 Januari 2024.
|
|
:
|
19 Desember 2024 – 07 Januari 2024
|
- Dakwaan :
Pertama:
---- Bahwa TERDAKWA ABY MAYU Bin RIDUANSYAH selanjutnya disebut TERDAKWA, pada hari Senin tanggal 04 November 2024, sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sudirman,SH, RT/003, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya perkara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.” Bahwa perbuatan TERDAKWA dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut;
- Bahwa berawal Pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 04.30 Wib, di sebuah teras toko yang beralamat di Jalan Sudirman, SH, RT.003 Kel. Sidorejo, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah ( Toko yang berada di depan pintu keluar Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun) pada saat TERDAKWA berjalan sehabis melakukan open BO lalu berteduh karena kehujanan, melihat 3 unit Sepeda Motor terparkir di depan Teras Toko. Selanjutnya TERDAKWA duduk diatas sebuah sepeda motor yang terparkir di teras toko tersebut. Pada saat TERDAKWA berteduh dan duduk diatas Sepeda Motor Yamaha Type SE 88 (Mio M3) warna merah dengan Nomor Polisi KH 5411 WL milik SAKSI KORBAN ALFI DEMAK SARI PRATAMA Binti SYAIFUL ANAM selama sekitar 30 menit pada saat menunggu hujan reda, saat itu pula timbul niat dari TERDAKWA untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya TERDAKWA menggoyang stang sepeda motor dengan maksud untuk mengetahui apakah SEPEDA MOTOR tersebut dikunci stang atau tidak, dan ternyata sepeda motor tidak dikunci stang. Kemudian TERDAKWA memutar arah SEPEDA MOTOR kemudian mendorongnya dengan cara dinaiki untuk keluar dari teras Toko dan melewati batas Toko berupa tiang kanopi dan melewati box calvert yang menutupi Parit Toko tersebut. Selanjutnya terdakwa mendorong motor dengan kaki sejauh 100meter masuk menuju gang bagau. Sesampainya di Gang Bagau, TERDAKWA berhenti dan menarik kabel stop kontak dari celah bawah kap sepeda motor selanjutnya diperoleh 2 (dua) kabel yaitu Positif dan Negatif diikuti dengan mengupas dan membakar ujung kabel lalu menyambungkan kabel positif dan negatif. Selanjutnya TERDAKWA menekan tombol starter elektrik pada Sepeda Motor dan Sepeda Motor tersebutpun menyala. Setelah Sepeda Motor menyala, TERDAKWA mengendarai Sepeda Motor tersebut ke Rumah TERDAKWA. Selanjutnya TERDAKWA menggunakan Sepeda Motor tersebut sebagai sarana Transportasi TERDAKWA untuk bekerja sehari – hari.
- Bahwa Toko yang menjadi tempat TERDAKWA mengambil Sepeda Motor milik Saksi Korban SAKSI ALFI DEMAK SARI PERMATA Binti SYAIFUL ANAM tersebut juga menjadi tempat tinggal sehari – hari dari SAKSI ALFI DEMAK SARI PERMATA Binti SYAIFUL ANAM dan SAKSI IFA WIDIASIH Binti SUTAMAN. Selanjutnya Toko tersebut juga berbatasan dengan tembok disisi kanan dengan warung, disisi kiri dibatasi oleh tiang kanopi, dan disisi depan berbatasan dengan jalan raya oleh Parit yang ditutupi oleh Box Culvert/Penutup gorong – gorong yang terbuat dari beton.
- Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA ABY MAYU Binti RIDUANSYAH dalam mengambil 1 (satu) unit SEPEDA MOTOR Yamaha Type SE 88 (Mio M3) dengan Nomor Polisi KH 5411 WL warna merah dengan nomor rangka MH3ESE8860JJ078925 dan nomor mesin E3R2E1957189 milik SAKSI KORBAN ALFI DEMAK SARI PRATAMA Binti SYAIFUL ANAM mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Ribu Rupiah).
-------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa TERDAKWA pada hari Senin tanggal 04 November 2024, sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sudirman,SH, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya perkara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Bahwa perbuatan TERDAKWA dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
- Bahwa berawal Pada hari Senin tanggal 04 November 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah teras toko yang beralamat di Jalan Sudirman, SH, Kel. Sidorejo, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah ( Toko yang berada di depan pintu keluar Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun) pada saat TERDAKWA berjalan sehabis melakukan open BO lalu berteduh karena kehujanan, melihat 3 unit Sepeda Motor terparkir di depan Teras Toko. Selanjutnya TERDAKWA duduk diatas sebuah sepeda motor yang terparkir di teras toko tersebut. Pada saat TERDAKWA berteduh dan duduk diatas Sepeda Motor Yamaha Type SE 88 (Mio M3) warna merah dengan Nomor Polisi KH 5411 WL milik SAKSI KORBAN ALFI DEMAK SARI PRATAMA Binti SYAIFUL ANAM selama sekitar 30 menit pada saat menunggu hujan reda, saat itu pula timbul niat dari TERDAKWA untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya TERDAKWA menggoyang stang sepeda motor dengan maksud untuk mengetahui apakah SEPEDA MOTOR tersebut dikunci stang atau tidak, dan ternyata sepeda motor tidak dikunci stang. Kemudian TERDAKWA memutar arah SEPEDA MOTOR kemudian mendorongnya dengan cara dinaiki untuk keluar dari teras Toko dan melewati batas Toko berupa tiang kanopi dan melewati box calvert yang menutupi Parit Toko tersebut. Selanjutnya terdakwa mendorong motor dengan kaki sejauh 100meter masuk menuju gang bagau. Sesampainya di Gang Bagau, TERDAKWA berhenti dan menarik kabel stop kontak dari celah bawah kap sepeda motor selanjutnya diperoleh 2 (dua) kabel yaitu Positif dan Negatif diikuti dengan mengupas dan membakar ujung kabel lalu menyambungkan kabel positif dan negatif. Selanjutnya TERDAKWA menekan tombol starter elektrik pada Sepeda Motor dan Sepeda Motor tersebutpun menyala. Setelah Sepeda Motor menyala, TERDAKWA mengendarai Sepeda Motor tersebut ke Rumah TERDAKWA. Selanjutnya TERDAKWA menggunakan Sepeda Motor tersebut sebagai sarana Transportasi TERDAKWA untuk bekerja sehari – hari.
- Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA ABY MAYU Binti RIDUANSYAH dalam mengambil 1 (satu) unit SEPEDA MOTOR Yamaha Type SE 88 (Mio M3) dengan Nomor Polisi KH 5411 WL warna merah dengan nomor rangka MH3ESE8860JJ078925 dan nomor mesin E3R2E1957189 milik SAKSI KORBAN ALFI DEMAK SARI PRATAMA Binti SYAIFUL ANAM mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Ribu Rupiah).
-------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 362 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 30 Desember 2024 Penuntut Umum
HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199704182022031001
|