Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
372/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.BUDI MURWANTO, S.H.
2.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
RODIANI Bin UMAR BONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 372/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 894 /O.2.14/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI MURWANTO, S.H.
2ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RODIANI Bin UMAR BONO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA : PDM-62/O.2.14/Enz.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

RODIANI Bin UMAR BONO (Alm)

No Identitas

Tempat Lahir   

:

:

6201023010680001

Pangkalan Bun

Umur / Tgl Lahir

:

56 Tahun / 30 Oktober 1968

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. P. Antasari Gang Gm Arsad Rt 15 Kelurahan Raja Kecamatan Arut selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat)

 

 

  1. PENANGKAPAN & PENAHANAN : (ditahan dengan Jenis Penahanan Rutan).
  • Penangkapan

:

Tanggal 29 Agustus 2025 s/d Tanggal 01 September 2025

  • Penyidik

 :

Rutan sejak Tanggal 01 September 2025 s/d Tanggal 20 September 2025

  • Perpanjangan PU

 :

Rutan sejak Tanggal 21 September 2025 s/d Tanggal 30 Oktober 2025

  • Penahanan JPU

 

Rutan sejak tanggal 13 Oktober 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  1. DAKWAAN

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa RODIANI Bin UMAR BONO (Alm), pada hari senin tanggal 25 agustus 2025 sekitar jam 19.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Pandau Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa membeli shabu tersebut pada hari senin tanggal 25 agustus 2025 sekitar jam 19.00 wib di desa pandau kec. Arut utara kab. Kobar terdakwa datang ke rumah penjual shabu saudara MAJI (DPO/ Daftar Pencaharian Orang), pada saat itu terdakwa membeli Rp 900.000,- mendapat 5 paket shabu, kemudian shabu terdakwa masukkan ke dalam tas terdakwa terdakwa lipat dengan uang seribu rupiah terdakwa selipkan ke dalam tas, setelah itu terdakwa kembali pulang ke pondoan saya, kemudian pada hari selasa tanggal 26 agustus 2025 sekitar jam 06.00 wib terdakwa berangkat kerja menjadi securiti menjaga portal dengan membawa tas terdakwa tersebut, kemudian sekitra jam 10.30 terdakwa di datangi polisi kemudian terdakwa di bawa ke kantor kebun PT Arut Sawit Mandiri, sesampinya di kantor tas terdakwa di geledah oleh polisi dan di temukan shabu sebanyak 5 paket setelah di timbang dengan berat 1.18 gram  tersebut dan terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut milik saya, setelah itu terdakwa di bawa ke kantor polisi polres kobar.          
  • Bahwa terdakwa membeli shabu di tempat saudara MAJI sebanyak 5 paket dengan berat 1.18 gram dengan harga Rp 900.000,- adalah rencana untuk terdakwa pakai sendiri untuk doping kerja menjaga portal perusahaan agar tahan tidak tidur. 
  • Bahwa awal mulanya Pada hari selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar jam 10.30 Wib pada saat terdakwa jaga di portal perusahaan terdakwa di datangi oleh oleh anggota Polsek Aruta yang melaksanakan pengamanan di PT. Arut Sawit Mandiri pak RAZALDUM kemudian terdakwa di bawa ke kantor, sesampinya di kantor perusahaan terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan di temukan di dalam tas merk Eiger warna coklat yang terdakwa bawa ditemukan 5 (lima) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,18 gram dibungkus dalam lipatan uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan di temukan juga uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana barang bukti tersebut benar milik saya,  selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa kekantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa 5 (lima) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,18 gram berat bersih 0.58 gram yang di temukan polisi di dalam tas milik terdakwa tersebut adalah shabu milik terdakwa yang terdakwa beli dari sdr MAJI (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) di desa Pandau seharga Rp 900.000,- yang rencana untuk terdakwa pakai sendiri, Uang sejumlah Rp. 501.000,- (lima ratus seribu rupiah)  adalah uang milik saya, dan untuk yang seribu rupiah adalah tempat membungkus shabu, 1 (satu) buah Tas Eiger warna coklat adalah tas milik terdakwa yang terdakwa gunakan untuk menyimpan barang barang terdakwa termasuk menyimpan shabu, 1 buah Hp merk Vivo adalah Hp milik saya, dan 1 Unit Motor merk Hondra Verza warna putih adalah benar motor milik terdakwa yang terdakwa gunakan sebagai sarana trnsportasi untuk membeli shabu ke tempat saudara MAJI di desa Pandau kec. Pangkut  kab. Kobar. 
  • Bahwa Jumlah semua shabu milik terdakwa sebanyak 5 paket narkotika jenis shabu setelah di timbang di hadapan terdakwa dengan berat kotor 1.18 gram atau berat bersih 0.58 gram, dengan ciri ciri shabu berwarna putih bening terbungkus dengan plastik klip kecil.
  • Bahwa Terdakwa membeli shabu di tempat saudara MAJI selama sebulan ini sebanyak 3 kali yang pertama awal bulan agustus membeli 1 paket dengan harga Rp 200.000,- kemudian yang kedua tanggal 24 agustus 2025 membeli Rp 200.000,- dapat 1 paket dan yang ketiga yang seranag ini tertangkap membeli yang harga Rp 900.000,- dapat 5 paket shabu.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
  • Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0484, tanggal 02 September 2025 tentang Hasil Pengujian Laborotarium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari Terdakwa RODIANI Bin UMAR BONO (Alm) sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,28 gram atau berat bersih 0,18 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 119/10852/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (Lima) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 1,18 gram atau berat bersih 0,58 gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa RODIANI Bin UMAR BONO (Alm).

 

---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa RODIANI Bin UMAR BONO (Alm), pada hari selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar jam 10.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di Kantor PT Arut Sawit Mandiri Desa Riam Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awal penangkapan terdakwa pada hari selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar jam 10.30 Wib pada saat saksi melakukan pengamanan di PT. Arut Sawit Mandiri menerima informasi bahwa terdakwa RODIANI Bin UMAR BONO (Alm) yang merupakan karyawan PT. Arut Sawit Mandiri sering menjual narkotika jenis shabu kemudian terdakwa RODIANI Bin UMAR BONO kami jemput dikebun untuk dibawa kekantor PT. Arut Sawit Mandiri setelah sampai dikantor tersebut kemudian terdakwa RODIANI Bin UMAR BONO (Alm) dilakukan penggeledahan badan dan pakaian lalu setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam tas merk Eiger warna coklat yang sedang di bawa oleh terdakwa ditemukan 5 (lima) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,18 gram dibungkus dalam lipatan uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan di temukan juga uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), di temukan juga HP milik terdakwa merk Vivo, dan mengamankan 1 unit motor merk honda verza warna putih milik terdakwa, yang mana semua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa kekantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang berhasil di temukan adalah 5 (lima) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,18 gram berat bersih 0.58 gram adalah shabu yang di di temukan di dalam tas yang di bawa oleh terdakwa  RODIANI Bin UMAR BONO yang diduga adalah milik terdakwa, Uang sejumlah Rp. 501.000,- (lima ratus seribu rupiah) adalah uang milik terdakwa RODIANI Bin UMAR BONO yang ada di dalam tas tersebut yang digunakan untuk menyimpan/ menyembunyikan narkotika jenis shabu di dalam lipatan uang, 1 (satu) buah Tas Eiger warna coklat adalah tas milik terdakwa yang di bawa terdakwa RODIANI Bin UMAR BONO pada saat di amanakan oleh polisi yang di pakai terdakwa untuk menyimpan shabu, 1 buah Hp merk Vivo adalah Hp milik terdakwa RODIANI Bin UMAR BONO digunakan untuk komunikasi membeli dan memesan narkotika jenis shabu, 1 Unit Motor merk Hondra Verza warna putih adalah motor milik terdakwa yang di pakai terdakwa untuk membeli shabu.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak  5 (lima) paket dengan berat kotor 1.18 gram atau berat bersih 0.58 gram terbungkus dengan plastik klip ukuran kecil, shabu berwarna putih bening berbentuk kristal diakui kepemilikannya  oleh terdakwa RODIANI Bin UMAR BONO.
  • Bahwa terdakwa membeli shabu tersebut pada hari senin tanggal 25 agustus 2025 sekitar jam 19.00 wib di desa pandau kec. Arut utara kab. Kobar terdakwa datang ke rumah penjual shabu saudara MAJI, pada saat itu terdakwa membeli Rp 900.000,- mendapat 5 paket shabu, kemudian shabu terdakwa masukkan ke dalam tas terdakwa terdakwa lipat dengan uang seribu rupiah terdakwa selipkan ke dalam tas, setelah itu terdakwa kembali pulang ke pondoan saya, kemudian pada hari selasa tanggal 26 agustus 2025 sekitar jam 06.00 wib terdakwa berangkat kerja menjadi securiti menjaga portal dengan membawa tas terdakwa tersebut, kemudian sekitra jam 10.30 terdakwa di datangi polisi kemudian terdakwa di bawa ke kantor kebun PT Arut Sawit Mandiri, sesampinya di kantor tas terdakwa di geledah oleh polisi dan di temukan shabu sebanyak 5 paket setelah di timbang dengan berat 1.18 gram  tersebut dan terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut milik saya, setelah itu terdakwa di bawa ke kantor polisi polres kobar.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
  • Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0484, tanggal 02 September 2025 tentang Hasil Pengujian Laborotarium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari Terdakwa RODIANI Bin UMAR BONO (Alm) sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,28 gram atau berat bersih 0,18 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 119/10852/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (Lima) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 1,18 gram atau berat bersih 0,58 gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa RODIANI Bin UMAR BONO (Alm).

 

---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

 

Pangkalan Bun, 14 Oktober 2025

                                        Penuntut Umum

 

 

 

Budi Murwanto, S.H.

Jaksa Pratama Nip. 19840918 200912 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya