Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Pbu DENNY PURNAMA, S.T., M.H. Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat B- 3/0.2.14/Fd.2/10/2025
Pemohon
NoNama
1DENNY PURNAMA, S.T., M.H.
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan merupakan perbuatan yang tidak sah, tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.
3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Termohon Nomor B- 3/0.2.14/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya