Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2024/PN Pbu 1.A.MUH.WIRANTO ASHARI, S.H.
2.YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
HANAFI Bin H. HABSULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 136/Pid.B/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-251/O.2.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A.MUH.WIRANTO ASHARI, S.H.
2YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANAFI Bin H. HABSULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Pertama

--------Bahwa ia Terdakwa HANAFI Bin H. HABSULLAH pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah Makan Betuah Jalan Sukma Arianingrat Rt.16, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, di Rumah Makan  Betuah di Jalan Sukma Arianingrat Rt.16 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Terdakwa HANAFI Bin H. HABSULLAH datang dan memesan nasi campur kepada saksi SITI ROHMAN Binti EDI kemudian Terdakwa duduk sambil menunggu pesanan datang, Saksi SITI ROHMAN Binti EDI yang saat itu memainkan Handphone kemudian meletakkan Handphone miliknya diatas meja dan menyiapkan pesanan nasi campur untuk Terdakwa, melihat 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A54 5G dengan Nomor IMEI 1 : 355714281756475 Nomor IMEI 2 : 359175181756476 warna Violet dengan Nomor Sim Card 0856-5083-3853 milik saksi SITI ROHMAN Binti EDI tergeletak di atas meja, kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambil Handphone tersebut dengan cara menutupi dengan selembar tissue terlebih dahulu, setelah pesanan milik Terdakwa siap saksi SITI ROHMAN Binti EDI kemudian mengantarkan ke Terdakwa dan langsung istirahat sebentar untuk duduk, kemudian sekira pukul 20.10 WIB Terdakwa selesai makan dan menuju ke kasir untuk membayar, Handphone yang sebelumnya telah Terdakwa tutupi dengan selembar tissue kemudian diambil oleh Terdakwa dan dimasukkan kedalam kantong celana miliknya, selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya dan langsung melepas simcard yang terpasang di handphone tersebut.
  • Bahwa Saksi SITI ROHMAN Binti EDI melihat Handphone miliknya yang sebelumnya di letakkan di atas meja telah hilang, kemudian langsung mengecek Rekaman CCTV dan melihat Terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A54 5G dengan Nomor IMEI 1 : 355714281756475 Nomor IMEI 2 : 359175181756476 warna Violet dengan Nomor Sim Card 0856-5083-3853 miliknya, Selanjutnya Saksi SITI ROHMAN Binti EDI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotawaringin Barat untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa HANAFI Bin H. HABSULLAH dalam mengambil 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG GALAXY A54 5G, Wama Violet, Nomor Imei 1 355714281756475 dan Imei 2 : 359175181756476 dengan nomor sim card 0856-5083-3853, tidak ada meminta izin terlebih dahulu kepada pemilknya yaitu saksi SITI ROHMAN Binti EDI, sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi SITI ROHMAN Binti EDI mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.9.288.000,- (sembilan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa HANAFI Bin H. HABSULLAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.-------------------------------------

 

ATAU

Kedua

--------Bahwa ia Terdakwa HANAFI Bin H. HABSULLAH pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah Makan Betuah Jalan Sukma Arianingrat Rt.16, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini,mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, di Rumah Makan  Betuah di Jalan Sukma Arianingrat Rt.16 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Terdakwa HANAFI Bin H. HABSULLAH datang dan memesan nasi campur kepada saksi SITI ROHMAN Binti EDI kemudian Terdakwa duduk sambil menunggu pesanan datang, Saksi SITI ROHMAN Binti EDI yang saat itu memainkan Handphone kemudian meletakkan Handphone miliknya diatas meja dan menyiapkan pesanan nasi campur untuk Terdakwa, melihat 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A54 5G dengan Nomor IMEI 1 : 355714281756475 Nomor IMEI 2 : 359175181756476 warna Violet dengan Nomor Sim Card 0856-5083-3853 milik saksi SITI ROHMAN Binti EDI tergeletak di atas meja, kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambil Handphone tersebut dengan cara menutupi dengan selembar tissue terlebih dahulu, setelah pesanan milik Terdakwa siap saksi SITI ROHMAN Binti EDI kemudian mengantarkan ke Terdakwa dan langsung istirahat sebentar untuk duduk, kemudian sekira pukul 20.10 WIB Terdakwa selesai makan dan menuju ke kasir untuk membayar, Handphone yang sebelumnya telah Terdakwa tutupi dengan selembar tissue kemudian diambil oleh Terdakwa dan dimasukkan kedalam kantong celana miliknya, selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya dan langsung melepas simcard yang terpasang di handphone tersebut.
  • Bahwa Saksi SITI ROHMAN Binti EDI melihat Handphone miliknya yang sebelumnya di letakkan di atas meja telah hilang, kemudian langsung mengecek Rekaman CCTV dan melihat Terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A54 5G dengan Nomor IMEI 1 : 355714281756475 Nomor IMEI 2 : 359175181756476 warna Violet dengan Nomor Sim Card 0856-5083-3853 miliknya, Selanjutnya Saksi SITI ROHMAN Binti EDI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotawaringin Barat untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa HANAFI Bin H. HABSULLAH dalam mengambil 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG GALAXY A54 5G, Wama Violet, Nomor Imei 1 355714281756475 dan Imei 2 : 359175181756476 dengan nomor sim card 0856-5083-3853, tidak ada meminta izin terlebih dahulu kepada pemilknya yaitu saksi SITI ROHMAN Binti EDI, sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi SITI ROHMAN Binti EDI mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.9.288.000,- (sembilan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa HANAFI Bin H. HABSULLAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya