Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2024/PN Pbu GUSTI SUDIRMANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GUSTI SUDIRMANSYAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.GUSTI SUDIRMANSYAH
2ABDUL SYUKUR, SH.GUSTI SUDIRMANSYAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;--------------------------------------------
  2. Menetapkan pada hari Rabu, Tanggal 28 Oktober 2015, Jam 18.30 WIB, di Pangkalan Bun telah meninggal dunia seseorang Perempuan yang bernama UTIN ARBAIYAH Alias UTIN ARBAINAH, dalam Usia 83 Tahun, dikarenakan sakit dan telah dikebumikan di Komplek Pemakaman Raja yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.---------------------
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera melaporkan peristiwa kematian dari UTIN ARBAIYAH Alias UTIN ARBAINAH (Almarhumah) pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya Penetapan ini guna untuk dicatat dalam Buku Register Akta Kematian dan sekaligus menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama UTIN ARBAIYAH Alias UTIN ARBAINAH (Almarhumah).------------------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada PEMOHON menurut hukum.----------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak