Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Pbu 1.SYAMSUDINNUR Bin JENAL
2.SAFARIAH Binti SYAHRIAL
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 07 Jan. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SYAMSUDINNUR Bin JENAL
2SAFARIAH Binti SYAHRIAL
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pangkalan  07 JANUARI 2018

Kepada Yth,

KETUA PENGADILAN NEGERI P, BUN

Jl. SUTAN SYAHRIR No. 16 P. BUN

Perihal :  Permohonan Praperadilan Terhadap Penahanan Tidak Sah.

Dengan hormat,

Kami yang bertanda-tangan dibawah ini adalah Keluarga Tersangka BOY SANDI Bin SYAMSUDINNUR yaitu :

SYAMSUDINNUR Bin JENAL (Ayah Kandung Tersangka), lahir di Pangkalan Bun, tanggal 12 Agustus1967,  Jenis Kelamin Laki – Laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia untuk sementara memilih tempat domisili dirumah kediaman Kakek Tersangka atau Ayah Kandung Pemohon (JENAL) beralamat di Jln. Pangeran Antasari RT 05 Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah, untuk selanjutnya disebut ------------------------------------------------------------------- PEMOHON I;

SAFARIAH Bin SYAHRIAL (Istri Tersangka), lahir di Pangkalan Bun, tanggal 01 Maret 1994, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia untuk sementara memilih tempat domisili dirumah kediaman Kakek Tersangka atau Kakek Martua Pemohon (JENAL) yang beralamat di Jln. Pangeran Antasari RT 05 Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah, untuk selanjutnya disebut---------------------------------------------------------------- PEMOHON II;

Yang untuk selanjutnya PEMOHON I dan II dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tersangka BOY SANDI  Bin SYAMSUDINNUR, lahir di Pangkalan Bun, tanggal 01 April 1989, Jenis Kelamin Laki-Laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat    Jln.  Raya   Suayap,   Dusun   Suayap,  RT  03  Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah; Untuk selanjutnya disebut --------------------------------------------------- PEMOHON;

PEMOHON I dan II yang bertindak sebagaimana tersebut di atas, dengan ini hendak mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap : -------------------------------------------------

Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Kalimatan Tengah Cq Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, beralamat dan berkantor di Jalan Sutan Sahrir, Nomor 20 Pangkalan Bun – Kotawaringin Barat – Kalimantan Tengah. Untuk selanjutnya di sebut -------------------------------------------------------------------- TERMOHON;

Adapun alasan yang mendasari diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

FAKTA HUKUM

Bahwa Permohonan Praparadilan Atas Penahanan Tidak Sah ini diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana didalam pasal 77 huruf (a) berbunyi ;

“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini diantaranya adalah tentang Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan”; --------------------------------------------------------------------------------------------

Selanjutnya pasal 79 KUHAP berbunyi sebagai berikut : “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, Keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya”; --------------------------------------------------------------------------

Bahwa, perkaranya bermula pada JUM’AT MALAM  tanggal 19 OKTOBER 2018, Skj. 16.30 Wib, Tersangka dan Pemohon II/Istri Tersangka bersama Anaknya Sasa (perempuan, usia 4 thn) menjemput anak Tersangka yang satunya bernama, Dofan (laki - laki usia 7 thn), yang ketika itu telah beberapa malam diajak Mertua Perempuan Tersangka (Satariah) yang merupakan Ibu Kandung Pemohon II/Istri Tersangka, menginap dirumah Martua Tersangka beralamat di Dusun Suayap,  RT  03  Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan Kotawaringin Barat. Namun Ibu Mertua Tersangka tidak terima (marah – marah), anak Tersangka (Dofan) diambil/diajak pulang Tersangka tanpa diketahui apa yang menjadi penyebabnya, walaupun pada akhirnya Skj. 17.00 Wib, anak tersangka “Dofan” ini diberikan oleh Ibu Mertua Tersangka kepada Tersangka; -----------------------------------------------------

Bahwa mengingat saat itu Tersangka lagi mampir ditempat teman (ngobrol), kemudian anak Tersangka bernama Sasa dan Dofan, kemudian dibawa pulang bersama Pemohon II/Istri Tersangka ke rumah kediaman Tersangka. Namun disaat Tersangka pulang sehabis ngobrol dengan teman, Skj. 18.00 Wib, ternyata Pemohon II/Istri Tersangka  bersama dua anaknya (Sasa dan Dofan) ini belum datang kerumah. Selang 30 (tiga puluh) Menit kemudian (Skj. 18.30 Wib) baru Pemohon II/Istri Tersangka, bersama dua anaknya (Sasa dan Dofan) kembali kerumah kediaman Tersangka; -------------------------------------------------------------------

Bahwa ternyata kedua anak Tersangka ketika itu bukan langsung diajak Pemohon II/Istri Tersangka pulang kerumah, melainkan diajak lagi kerumah Martua Tersangka untuk meluruskan Permasalahan yang terjadi kenapa Martua Perempuan Tersangka (Satariah) yang tidak lain  adalah Ibu Kandung dari Pemohon II/Istri Tersangka marah – marah dan tidak terima atas anak Tersangka, dibawa Pulang Tersangka yang merupakan menantunya sendiri; -----------------------

Bahwa selanjutnya Tersangka, Skj. 19.00 Wib mengajak Pemohon II/Istri Tersangka berikut dengan kedua Anak Tersangka (Sasa dan Dofan) serta ditemani Pemohon I/Ayah Kaudung Tersangka dan Istri Ketua RT setempat (Demiyati) untuk menemui kembali Ibu Mertua Tersangka (Satarial) guna meluruskan permasalahannya sekaligus meminta maaf. Tetapi niat baik Tersangka bertepuk sebelah tangan, dimana baru naik tangga rumah Mertua, didalam rumah itu ternyata Mertua Perempuan Tersangka (Satariah) telah menyambut kehadiran Tersangka yang merupakan anak menantunya sendiri dengan satu bilah “Pisau” ditangan sambil mengancam Tersangka termasuk Orang – Orang mendampingi Tersangka ketika itu dengan bahasa Mendawai berbunyi, “ela  jakat ketuh, i munu mu ketuh..!” maksudnya, “jangan naik kalian, ku bunuh kalian..!” --------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa melihat seperti itu, Pemohon II yang lebih dulu masuk ke rumah langsung menghampiri dan mendekap Mertua  Perempuan Tersangka yang merupakan Ibu Kandung Pemohon II/Istri Tersangka  -sendiri, sambil berkata pula dengan bahasa Mendawai, “ela am Ma, ela am Ma, iya te handak bagus ma, handak maisek ke Uma, e’en uma beperangai peda ete” maksudnya, “jangan Bu, jangan Bu, Dia berniat baik aja hendak menemui Ibu, mau bertanya, kenapa Ibu bertingkah laku demikian (marah –marah).” Setelah itu tiba – tiba datang Mertua laki Tersangka (Syahrial);  “Ada apa Sandi..?” tanya mertua laki Tersangka Kepada Tersangka dengan nada marah. Dijawab oleh Tersangka, “Abah (Sebutan Tersangka ke Mertua laki), coba Abah duduk dulu, Saya mau bicara sama Abah baik - baik”; -----

Bahwa ketika itu Ayah Martua Tersangka memang sempat duduk, tapi tidak seberapa lama lantas berdiri dan kacak pingang (maksudnya, kedua tangan diletakan ke sisi kiri dan kanan Pinggangnya). Melihat hal itu Tersangka, langsung menarik kedua tangan Ayah Martuanya itu dan kemudian dipukul – pukulkan  kepada wajah Tersangka sambil berkata, “Pukul Bah, Pukul Bah lagi. Abah dulu memecahkan Bibirnya Saya, sekarang pukul lagi” kata Tersangka kesal melihat temperamen Mertua laki – laki Tersangka yang selama ini sering bersikap arogan dan kasar terhadap diri Tersangka, bahkan Ayah Martua Tersangka pernah memukul Tersangka hingga bibirnya pecah; --------------------------------------------------
Bahwa dalam kondisi seperti itu, kemudian Pemohon I melerainya. Setelah itu Tersangka diajak Pulang oleh Pemohon I. Akan tetapi disaat Tersangka baru keluar atau turun dari tangga rumah martuanya itu, ternyata Martua laki – laki Tersangka (Syahrial) terus mengejar dan mengancam Tersangka dengan mengatakan,“awas, tunggu ikam...!!!” Sungguhpun begitu, Tersangka tidak maladeninya dan langsung saja pulang. Kendatipun saat itu Tersangka sebenarnya emosi dan kesal karena Pemohon II/Istri Tersangka dan kedua anaknya telah ditahan (dilarang) Pulang oleh Mertua Tersangka Kerumah Tersangka. Jika Pemohon II/Istri Tersangka bersama anaknya ikut kembali Pulang dengan Tersangka, maka Martua Tersangka tidak mengakui sebagai anak dan cucunya, sehingga permasalahannya menjadi berkepanjangan seperti ini. Kemudian waktu itu Pemohon I pulang kerumah, Sedangkan Tersangka pulang ke kediamannya; ----------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa dalam kondisi dimana Pemohon II/Istri Tersangka dan kedua anaknya telah ditahan (dilarang) Pulang oleh Mertua Tersangka kerumah Tersangka dan Ayah Martua Tersangka (Syahrial) telah mengancam Tersangka, sehingga hal itu ternyata membuat pikiran Tersangka menjadi labil dan goyah; Apalagi Ayah Martua Tersangka telah mengancam Tersangka. maka tambah goyah pikiran Tersangka; -------------------------------------------------------------------------------------------

Selanjutnya dalam kondisi pikiran yang lagi goyah/labil itu ternyata Tersangka tanpa diketahui Pemohon I, kembali lagi kerumah Martuanya dengan membawa sebilah Golok/Parang yang sering dipakai Tersangka untuk alat/sarana mencari “cacing’ umpan kail/pancing, dimana maksudnya Senjata Golok/Parang tersebut, akan dipergunakan Tersangka untuk sekedar menakut - nakuti Martuanya agar jangan lagi memisahkan Istri dan kedua anaknya dari Tersangka yang merupakan Suami Sah dan Bapak, dari Istri dan dua anak Tersangka (Sasa dan Dofan) yang telah membuat pikiran Tersangka menjadi labil; ----------------------------------------------

Namun disaat Tersangka tiba dirumah Martua tersangka, ternyata  Pemohon II/Istri dan kedua anaknya telah dibawa kabur/lari oleh Martua Tersangka, yang saat itu tidak diketahui kemana Martua Tersangka melarikan atau membawa kabur Pemohon II/Istri dan Anaknya; Karena kesal, kemudian melihat kondisi Rumah Martuanya yang dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni itu oleh Tersangka dirusak/dilukai menggunakan golok/parang galian cacing yang dibawanya tersebut, untuk sekedar meluapkan kekesalan akibat ulah Martua tersangka yang telah melarikan/memisahkan Pemohon II/Istri dan dua anaknya; --

Bahwa selanjutnya malam itu, Skj. 20.00 Wib Tersangka tanpa diketahui oleh Pemohon I ternyata turun ke Pangkalan Bun menggunakan Sepeda motor untuk mencari Pemohon II/Istri dan kedua anaknya yang telah dilarikan (dipisahkan) oleh Martuanya dari Tersangka;  Mengingat Martua Tersangka di Pangkalan Bun tidak memiliki rumah (tempat tinggal), kemudian Tersangka mencari Pemohon II/Istri dan kedua anaknya itu ke rumah Sukarman yang tidak tidak lain adalah Kakek Pemohon II/Istri Tersangka atau Ayah Kandung Satariah/Ibu Martua Tersangka beralamat di Kelurahan Mendawai Pangkalan Bun. Namun dirumah Kakek Pemohon II/Istri Tersangka, seluruh keluarga Martua Perempuan Tersangka yang waktu itu ramai membesuk Kakek Pemohon II/Istri Tersangka (Sukarman) yang sedang sakit dirumah ini, tidak seorangpun yang mau memberitahukan tentang keberadaan Pemohon II/Istri dan kedua anaknya yang telah dilarikan oleh Martua Tersangka, bahkan Mereka terkesan menutupi dari Tersangka; --------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa karena tidak mendapat jawaban, Tersangka Pulang ke Suayap (kerumah Pemohon I). Saat itu Tersangka tiba di Suayap (dirumah Pemohon I) Skj. 24.00 Wib. Oleh Pemohon I ditanya, “darimana hingga pulang larut malam ? Dijawab Tersangka, “mencari Istri dan Anak ke Pangkalan Bun, tetapi tidak ketemu.” Setelah itu, Pemohon I memberikan nasehat kepada Tersangka yang merupkan Anak Kandung dari Pemohon I tersebut, dengan mengatakan, “Sabar ja. lebih baik bekerja aja dulu. Yakinlah, kalau Istri dan anakmu itu sayang dengan Kamu, maka Dia akan tetap mencari Mu sampai kapanpun.” Kemudian besoknya SABTU, tanggal 20 OKTOBER 2018, Tersangka berangkat kerja seperti biasa, walaupun dalam kondisi pikirannya yang lagi tidak menentu/labil; ------

Bahwa selang berberapa hari, setelah Tersangka berangkat kerja, kemudian pada hari SELASA, tanggal 23 OKTOBER 2018, Anggota Kepolisian Sektor Kecamatan Arut Selatan (POLSEK Arsel) sebanyak 3 (tiga) Orang Anggota (Bpk. Kukuh/Babinkamtipmas Desa Umpang, Bpk. Hendrick/Kanit Reskrim Polsek Arsel dan Bpk.Japar) melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di rumah Martua Tersangka yang berada di Suayap, RT 03 Desa Umpang. Namun dalam melakukan olah TKP, Anggota POLSEK Arsel tidak menghadirkan Tersangka termasuk Pemohon I/Ayah Tersangka;----------------------------------------------------------

Bahwa setelah usai olah TKP, kemudian Anggota POLSEK ARSEL menemui Pemohon I dirumah kediaman Pemohon yang kebetulan letaknya tidak jauh dari TKP sambil menanyakan keberadan Tersangka dengan mengatakan “Sandi dimana..?”Jawab Pemohon, “Sandi lagi berangkat kerja.” Kemudian Pemohon balik bertanya, “Ada apa Pak” Dijawab oleh Anggota, “nanti kalau ada ketemu Sandi atau bisa dihubungi tolong Besok Suruh ke Pangkalan Bun (Polsek Arsel). Kami tadi sudah ke TKP, tapi tidak ada barang yang dirusak, selain kerusakan kecil yang berada di daun pintu bekas timpasan/goresan/luka bekas dari golok/parang”;

Bahwa setelah kurang lebih satu jam berselang, kemudian Tersangka datang ke rumah Pemohon I menanyakan kabar mengenai keberadaan Istri dan kedua anaknya yang telah dibawa kabur/lari oleh Martua Tersangka; Dijawab Pemohon I, “tidak mendapat kabar.” Setelah itu Pemohon I memberitahukan kepada Tersangka mengenai kedatangan Anggota Polsek Arsel yang meminta Tersangka agar besok turun ke Pangkalan Bun (Ke Kantor Polsek Arsel). Dijawab Tersangka, “iya Yah”; --------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa besoknya, RABU tanggal 24 OKTOBER 2018, Skj.09.00 Wib, sesuai dengan permintaan Anggota Polsek Arsel agar Tersangka untuk datang  menghadap ke Kantor Polsek Arsel ternyata saat itu Tersangka yang diantar Pemohon I langsung dilakukan Pemeriksaan oleh Penyidik Polsek Arsel sebagai, “Tersangka” pedahal sebelumnya Tersangka tidak pernah dilakukan Pemeriksaan sebagai calon Tersangka (dimintai klarifikasinya). Selain itu dalam olah TKP yang dilakukan Penyidik Polsek Arsel pada hari SELASA, tanggal 23 OKTOBER 2018 tersebut, dinyatakan, “tidak ditemukan adanya barang yang dirusak, selain kerusakan kecil yang berada di daun pintu bekas timpasan/goresan/luka bekas dari golok/parang.” Ini berarti tidak ada bukti yang dapat dijadikan Dasar Penyidik Polsek Arsel dalam menetapkan Tersangka Sandi menjadi. “Tersangka”; ------------

Bahwa selanjutnya Tersangka  Sandi yang telah ditetapkan menjadi TERSANGKA oleh Penyidik Polsek Arsel terhitung sejak RABU tanggal 24 OKTOBER 2018 yang kemudian Tersangka Sandi dikenakan jenis “Penahanan Kota” oleh Penyidik Polsek Arsel sehingga Wajib Lapor Senin – Kamis tersebut. Akan tetapi sampai dengan sekarang Kami sebagai Keluarga Tersangka, tidak pula mengetahui Tindak Pidana apa yang disangkakan kepada Tersangka Sandi sehingga Penyidik Polsek Arsel menetapkannya menjadi “Tersangka” dan dikenakan Penahanan Kota Wajib Lapor Senin – Kamis.” Sebab selama ini Pihak Penyidik Polsek Arsel terkait dengan Penetapan Tersangka Sandi menjadi Tersangka, tidak pernah mengeluarkan “satu lembar Surat-pun” baik berupa Surat Panggilan, Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan maupun Surat Pemberitahuan atas adanya Penangkapan dan Penahanan yang diberikan Penyidik Polsek Arsel kepada keluarga Tersangka Sandi In Casu Pemohon I dan II dalam Perkara ini; ---

Bahwa setelah Tersangka dikenakan Penahanan Kota Wajib Lapor, Senin – Kamis, dijalani Tersangka lebih kurang selama 1 (satu) bulan, selanjutnya pada Hari RABU, tanggal 19 DESEMBER 2018, Pemohon I ditelpon oleh Anggota Polsek Arsel (Bpk. Kukuh/Babinkamtipmas Desa Umpang) dengan mengatakan besok KAMIS tanggal 20 DESEMBER 2018 agar Tersangka Sandi tidak usah dibawa Ke Kantor Polsek Arsel dan langsung saja diantar ke Kantor Kejaksaan Negeri  Kotawaringin Barat, tanpa menyebutkan pula apa yang menjadi alasannya, sehingga Tersangka Sandi (Anak Pemohon I) yang ditetapkan sebagai Tersangka dan dikenakan Penahanan Kota, Wajib Lapor, Senin – Kamis oleh Penyidik Polsek Arsel  disuruh ke Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat; --

Bahwa selanjutnya sesuai permintaan Anggota Polsek Arsel (Bpk. Kukuh/ Babinkamtipmas Desa Umpang) ini, maka pada hari KAMIS tanggal 20 DESEMBER 2018, Skj. 08.30 Wib, Tersangka Sandi bersama Pemohon I telah datang dan berada di kantor Kejaksaan. Namun sebelum Pemohon I dan Tersangka Sandi masuk ke Kantor Kejaksaan, kemudian Pemohon menghubungi Anggota Polsek Arsel (Bpk. Kukuh/Babinkamtipmas Desa Umpang) tersebut guna memberitahukan bahwa Tersangka dan Pemohon I telah berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, namun oleh Bpk. Kukuh, Pemohon dan Tersangka diminta terlebih dahulu menghadap ke Kantor Polsek Arut Selatan; -----

Bahwa setelah sampai dikantor Polsek Arsel, Skj. 09.00 Wib, Pemohon dihadapkan oleh Bpk. Kukuh kepada salah satu Anggota Polsek Arsel yang saat itu tidak diketahui jelas namanya oleh Pemohon. Dimana saat itu Anggota Polsek Arsel itu menyampaikan pesan dari Pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang katanya, “bisa di-itik-itik nggak orangnya.” Kemudian Pemohon bertanya balik, “maksud di-itik – itik itu apa Pak ?” Dijawab Anggota, “Pihak kejaksaan Maunya minta uang.” Kemudian tanya Pemohon, “Berapa banyak, Pak ?” Jawabnya, “Kamu ada uang berapa ?” kata Pemohon, “kalau satu juta ada Pak.” Setelah itu dijawab Anggota, “Ya, sudah cukup aja, nggak usah banyak – banyak;”

Bahwa selesai pembicaraan itu, selanjutnya Skj. 10.30 Wib, Tersangka dan Pemohon I bersama dengan 3 (tiga) Orang Anggota Polsek Arsel (Bpk.Kukuh/ Babinkamtipmas Desa Umpang, Bpk. Hendrick/Kanit Reskrim Polsek Arsel dan Bpk.Japar), kemudian mengantarkan Tersangka dan Pemohon I ke Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Sesampai di Kantor Kejaksan, Tersangka langsung dibawa keruang Kasi Pidum (Tindak Pidana Umum) untuk dilakukan Pemeriksaan, sedangkan Pemohon I menunggu diruang tunggu Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Diperkirakan Sekitar tiga puluh menit berlalu atau Skj.11.00 Wib, Pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat selaku Termohon dalam Perkara ini langsung menjebloskan Tersangka ke ruang Tahanan Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat tanpa menunjukan atau memperlihatkan “SURAT PERINTAH PENAHANAN” kepada Tersangka dan tembusannya tidak pula diberikan kepada Pemohon selaku Keluarga Tersangka hingga sampai dengan sekarang;

Bahwa selain itu Termohon dalam mengalihkan status Penahanan Pemohon untuk Kepentingan Penututan setelah Perkara ini dilimpahkan oleh Penyidik yang asalnya Pemohon dikenai jenis Penahanan Kota wajib lapor, Senin  Kamis, sekarang telah dialihkan Statusnya oleh Termohon menjadi jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan Lapas Pangkalan Bun) ternyata tidak pula memberikan Tembusan Surat Perintah Pengalihan status jenis Tahanan tersebut kepada Pemohon serta Keluarga Pemohon; --------------------------------------------------

Bahwa, PENAHANAN yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON tidak memperlihatkan Surat Perintah Penahanan dan tidak pula memberikan tembusan Surat Penahanan itu kepada keluarga Pemohon setelah Penahanan dilakukan Hari Kamis tanggal 20 Desember 2018; Selain itu Termohon tidak pula menunjukan Surat Perintah Pengalihan status Tahanan Pemohon setelah Perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik Polsek Arsel yang asalnya Pemohon dikenai jenis Penahanan Kota sehingga wajib lapor Senin – Kamis, sekarang dialihkan Statusnya menjadi jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan Lapas Pangkalan Bun) dan tidak pula termohon memberikan Tembusan Surat Perintah Pengalihan status jenis penahanan tersebut kepada Pemohon serta Keluarga Pemohon; ----------------------------------------------------------------------------------

PEMBAHASAN HUKUM

Penahanan terhadap PEMOHON oleh PEMOHON tidak sah, karena tidak memperlihatkan Surat Perintah Penahanan dan tidak pula memberikan tembusan Surat Penanahan itu kepada Keluarga Pemohon serta Termohon tidak pula menunjukan Surat Perintah Pengalihan status Tahanan Pemohon setelah Perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik Polsek Arsel yang asalnya Pemohon dikenai jenis Penahanan Kota sehingga wajib lapor Senin – Kamis, sekarang dialihkan Statusnya oleh Termohon menjadi jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan Lapas Pangkalan Bun) dan tidak pula memberikan Tembusan Surat Perintah Pengalihan status jenis penahanan tersebut kepada Pemohon serta Keluarga Pemohon sebagaimana disyaratkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Bahwa hal-hal yang sudah dikemukakan di atas dianggap bagian yang tidak terpisahkan dari bagian ini, pembagian menurut judul semata-mata hanya untuk memudahkan pengertian belaka;

Bahwa menurut Pasal 1 butir 2,  KUHAP menyebutkan: “Penahanan adalah penempatan tersangka  atau  terdakwa di  tempat tertentu  oleh  penyidik  atau  penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”; -------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 21 ini maka, semua instansi penegak hukum (Kepolisian/Kejaksaan/Hakim) mempunyai wewenang untuk melakukan penahanan. Syarat penahanan berbeda dengan syarat penangkapan.  Perbedaan itu dalam hal bukti. Pada  penangkapan, syarat  bukti didasarkan pada “bukti permulaan yang cukup.” Sedangkan terhadap penahanan, didasarkan pada, “bukti yang cukup”;

Bahwa dengan demikian maka syarat bukti dalam penahanan lebih tinggi kualitasnya daripada tindakan penangkapan. Metode penelitian yang digunakan  dalam penelitian ini yakni metode pendekatan yuridis normatif dan dapat disimpulkan Pertama, Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 butir 21 KUHAP); --------------------------------------------------------------------

Selanjutnya berdasarkan pasal 20 KUHAP, Penahanan yang dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim bertujuan untuk kepentingan penyidikan; untuk kepentingan penuntutan; untuk kepentingan pemeriksaan hakim  di sidang pengadilan. Kedua, Penahanan dilakukan dengan surat perintah penahanan berdasarkan alasan Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik  atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang  mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwa serta tempat ia ditahan; Tembusan Surat Perintah Penahanan atau Penahanan Lanjutan atau  Penetapan  Hakim  sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus  diberikan  kepada keluarganya (Pasal 21 ayat 2 s/d 3 KUHAP). Surat Perintah Penahanan dikeluarkan oleh Penyidik/Polisi dan Jaksa Penuntut Umum, sedangkan surat penetapan penahanan dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan; -----------------------------

Bahwa tindakan Penahanan atas diri PEMOHON yang dilakukan TERMOHON adalah sangat tidak prosedural dan bertentangan dengan hukum, karena fakta kejadian adalah PEMOHON langsung dijebloskan/dimasukan oleh TERMOHON ke Rutan Lapas Pangkalan Bun tidak memperlihatkan Surat Perintah Penahanan dan tidak pula memberikan Tembusan Surat Penahanan itu kepada Keluarga Pemohon. Selain itu Termohon tidak pula menunjukan Surat Perintah pengalihan status jenis Penahanan Pemohon setelah Perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik Polsek Arsel yang asalnya Pemohon dikenakan jenis Penahanan Kota sehingga wajib lapor Senin – Kamis, sekarang dialih statusnya oleh Termohon menjadi jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan Lapas Pangkalan Bun) dan tembusan Surat Perintah mengenai Pengalihan status jenis Penanahan tersebut, tidak pula diberikan kepada Pemohon serta Keluarga Pemohon; ----------------------

Bahwa tindakan Penahanan atas diri PEMOHON yang dilakukan TERMOHON tersebut, telah ternyata dilakukan tanpa memperlihatkan Surat Perintah Penahanan dan atau serta tembusan Surat Perintah Penahanan tersebut tidak diberikan kepada KELUARGA PEMOHON dan karenanya tindakan TERMOHON tersebut melanggar Ketentuan Pasal 21 (1) KUHAP yang berbunyi : “Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum terhadap Tersangka atau Terdakwa dengan memberikan Surat Perintah Penahanan atau Penetapan hakim yang mencantumkan Identitas Tersangka atau Terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan” dan pasal 21 ayat (3) KUHAP berbunyi, “Tembusan surat perintah Penahanan atau Penahanan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya.“ ---------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa selanjutnya tindakan TERMOHON yang ternyata tidak tidak pula menunjukan Surat Perintah Pengalihan status jenis Penahanan PEMOHON setelah Perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik Polsek Arsel yang asalnya Pemohon dikenai jenis Penahanan Kota sehinga wajib lapor, Senin – Kamis, sekarang dialih status penahanannya oleh Termohon menjadi jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara dan tembusan Surat Perintah Pengalihan Status Penahanan tersebut, tidak pula diberikan oleh Termohon kepada Pemohon serta Keluarga Pemohon dan oleh karenanya tindakan TERMOHON tersebut juga jelas-jelas melanggar ketentuan pasal 23 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi : “Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim berwenang untuk mengalihkan jenis Penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain ---dst.“ Ayat (2), “Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengan Surat Perintah dari Penyidik atau Penuntut Umum atau Penetapan yang tembusannya diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa serta Keluarganya dan kepada Instansi yang berkepentingan”;

PENAHANAN,TIDAK SAH KARENA TERMOHON TIDAK MENUNJUKKAN KEPATUHAN AKAN KEPASTIAN HUKUM.

Bahwa hal-hal yang sudah dikemukakan diatas dianggap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari bagian ini, pembagian menurut judul semata-mata hanya untuk memudahkan pengertian belaka;

Bahwa ternyata TERMOHON langsung menjebloskan PEMOHON ke Rutan Lapas Pangkalan Bun tidak memperlihatkan Surat Perintah Penahanan dan tidak pula memberikan Tembusan Surat Penahanan itu kepada Keluarga Pemohon. Selain itu Termohon tidak pula menunjukan Surat Perintah pengalihan status jenis Penahanan Pemohon setelah Perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik Polsek Arsel yang asalnya Pemohon dikenakan jenis Penahanan Kota sehingga wajib lapor Senin – Kamis, sekarang dialih statusnya oleh Termohon menjadi jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan Lapas Pangkalan Bun) dan tidak pula memberikan tembusan Surat Perintah Pengalihan status jenis Penanahan itu kepada Pemohon serta keluarga Pemohon; -----------------------------

Bahwa dengan tidak dilakukannya prosedur-prosedur sesuai dengan KUHAP, maka tindakan TERMOHON menunjukkan ketidak patuhan akan kepastian hukum, padahal TERMOHON sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Republik Indonesia harus memberi contoh kepastian hukum kepada PEMOHON dan warga masyarakat lainnya agar Termohon dalam menjalankan kewenangan sebagai Penuntut Umum harus bertindak berdasarkan Hukum atau menurut ketentuan Undang – Undang; Hal ini sesuai yang diperintahkan oleh KUHAP sebagaimana tercantum dalam Pasal 14, huruf (i) yang berbunyi, “Penuntut Umum mempunyai wewenang antara lain mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai Penuntut Umum menurut ketentuan Undang – Undang.” Demikian juga dalam Undang – Undang  Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 1, angka (1) menyebutkan, “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain, berdasarkan undang- undang”; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PRAPERADILAN pada perkembangannya telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan khususnya yang berkaitan dengan,  penahanan oleh Termohon untuk kepentingan Penuntutan sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan penahanan yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah. Dengan demikian, seandainya menolak Praperadilan ini, PENOLAKAN itu sama saja dengan MELEGITIMASI PENAHANAN yang TIDAK SAH terhadap PEMOHON; ----------------------------------

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan Hak- hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 79 KUHAP dan mohon Kepada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut : ---

Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON Prinsipal atas nama BOY SANDI  Bin SYAMSUDINNUR dalam persidangan untuk didengar keterangannya sehubungan dengan adanya penahanan tidak sah; -----------------------

Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membawa BUKTI – BUKTI untuk diperlihatkan dalam persidangan dalam keadaan lengkap; ----------------------------------

Memerintahkan segera kepada TERMOHON untuk membawa Semua Berkas Berita Acara yang menyangkut kasus ini sesuai Ketentuan Pasal 75 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk diperlihatkan dalam persidangan;

Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut :

Menerima Permohonan PEMOHON tersebut; ---------------------------------------------------

Menyatakan tindakan PENAHANAN atas diri PEMOHON adalah TIDAK SAH, karena melanggar ketentuan KUHAP;

Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama BOY SANDI Bin SYAMSUDINNUR dari RUTAN LAPAS Pangkalan Bun.

Hormat kami,

 

KELUARGA PEMOHON

SYAMSUDINNUR Bin JENALSAFARIAH Bin SYAHRIAL

 

Pihak Dipublikasikan Ya