Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2024/PN Pbu NUSIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUSIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan permohonan pergantian penulisan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran Anak pemohon Nomor: 6208-LT-26032013-0010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara, dan dokumen kependudukan pemohon lainnya yang semula tercatat/tertulis NAMA IBU  Anak Pemohon LUSIANA agar dapat diubah menjadi NUSIANA;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada  Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara dimana pemohon berdomisili untuk mencatat perihal perubahan tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak