Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
153/Pid.Sus/2025/PN Pbu | 1.PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H. 2.HERMAN PETA PERMADI, S.H. |
LEMAN AFANDIY Bin ABD WAFUR (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 153/Pid.Sus/2025/PN Pbu | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-672/O.2.20/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Ia Terdakwa LEMAN AFANDIY Bin ABD WAFUR (Alm.) pada hari Jumat tanggal 4 Oktober sekira pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Lapas Kelas II A Palangkaraya, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah yang mana sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 84 (2) KUHAP “pengadilan yang di luar tindak pidana itu dilakukan berwenang mengadili apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan“ maka Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 30 September 2024 bertempat di Lapas Kelas II A Palangkaraya, Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa menghubungi saksi MEKO BIN DONO melalui via telepon whatsapp dengan nomor 085796963708, dengan maksud dan tujuan untuk menawarkan kepada saksi MEKO bin DONO untuk menjual Narkotika jenis sabu-sabu dengan jaminan sepeda motor milik saksi MEKO Bin DONO sebagai modal untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu, kemudian atas kesepakatan antara terdakwa dan saksi MEKO Bin DONO tersebut, pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 terdakwa menyuruh saksi MEKO bin DONO untuk bertemu dengan sdr. OTEH MAT RAPI (DPO) di Desa Sagu Sukajaya Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan transaksi jual-beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan kesepakatan saksi MEKO bin DONO menggadaikan motor untuk menerima 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2 (dua) gram. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang. Bahwa terdakwa tidak memiliki pekerjaan atau kegiatan sehari-sehari yang berhubungan dengan medis atau chemical (kimia) untuk penggunaan narkotika secara sah menurut hukum. Bahwa terdakwa mengetahui perbuatanya tersebut dilarang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh Kantor PT. Pegadaian (Persero) UPC. Sukamara Nomor : 52/11143/2024 tanggal 9 Oktober 2024 diperoleh hasil sebagai berikut:
Keterangan: Dengan Rincian sebagai berikut :
Sehingga total berat bersihnya adalah 0,74 gram Berdasarkan Surat Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0515 tanggal 15 Oktober 2024 disimpulkan bahwa terhadap pengujian 1 (satu) sampel Narkotika yang terlampir dalam pengajuan: POSITIF Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan 1 (satu), No Urut 61, Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa Ia Terdakwa LEMAN AFANDIY Bin ABD WAFUR (Alm.) pada hari Jumat tanggal 4 Oktober sekira pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Lapas Kelas II A Palangkaraya, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah yang mana sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 84 (2) KUHAP “pengadilan yang di luar tindak pidana itu dilakukan berwenang mengadili apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan“ maka Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 30 September 2024 bertempat di Lapas Kelas II A Palangkaraya, Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa menghubungi saksi MEKO BIN DONO melalui via telepon whatsapp dengan nomor 085796963708, dengan maksud dan tujuan untuk menawarkan kepada saksi MEKO bin DONO untuk menjual Narkotika jenis sabu-sabu dengan jaminan sepeda motor milik saksi MEKO Bin DONO sebagai modal untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu, kemudian atas kesepakatan antara terdakwa dan saksi MEKO Bin DONO tersebut, pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 terdakwa menyuruh saksi MEKO bin DONO untuk bertemu dengan sdr. OTEH MAT RAPI (DPO) di Desa Sagu Sukajaya Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan transaksi jual-beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan kesepakatan saksi MEKO bin DONO menggadaikan motor untuk menerima 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2 (dua) gram. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang. Bahwa terdakwa tidak memiliki pekerjaan atau kegiatan sehari-sehari yang berhubungan dengan medis atau chemical (kimia) untuk penggunaan narkotika secara sah menurut hukum. Bahwa terdakwa mengetahui perbuatanya tersebut dilarang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh Kantor PT. Pegadaian (Persero) UPC. Sukamara Nomor : 52/11143/2024 tanggal 9 Oktober 2024 diperoleh hasil sebagai berikut:
Keterangan: Dengan Rincian sebagai berikut :
Sehingga total berat bersihnya adalah 0,74 gram Berdasarkan Surat Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0515 tanggal 15 Oktober 2024 disimpulkan bahwa terhadap pengujian 1 (satu) sampel Narkotika yang terlampir dalam pengajuan: POSITIF Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan 1 (satu), No Urut 61, Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |