Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
57/Pdt.G/2024/PN Pbu | BAMBANG PAMUNGKAS Selaku Direktur PT. BORNEO SRIWIJAYA SUKSES | 1.Hj. SYARIFAH 2.HAKI 3.NADARLAN 4.Pejabat Pembuat Akta Tanah EKO SUMARNO, S.H. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 57/Pdt.G/2024/PN Pbu | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.946.000.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
Batas – batas : Sebelah Utara : dengan Margono Sebelah Timur : dengan H. Martenggi Sebelah Selatan : dengan Jalan Sebelah Barat : dengan Hajjah Syarifah 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) pada Obyek Tanah oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui juru sita Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Yang dimohonkan Penggugat terhadap 2 obyek tanah yaitu :
Batas – batas : Sebelah Utara : dengan Margono Sebelah Timur : dengan H. Martenggi Sebelah Selatan : dengan Jalan Sebelah Barat : dengan Hajjah Syarifah b. sebidang tanah garapan Surat Pernyataan tanggal 9 September 2009 dan telah diketahui Lurah Madurejo di register tanggal 12 September 2009 Nomor : 413/KMRIX/2009.Pem dengan ukuran Panjang : 312 Meter, Lebar : 35 Meter dan Luas 11.920 M2. Batas – batas : Sebelah Utara : dengan Margono Sebelah Timur : dengan Hajjah Syarifah Sebelah Selatan : dengan Jalan Sebelah Barat : dengan Hajjah Samia 6. Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat 1, Tergugat 2, dan tergugat 3 atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil Rp. 946.000.000 ( Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah ) secara tunai / kontan kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap / inkrah; 7. Menghukum Para Tergugat yaitu Tergugat 1, Tergugat 2, dan tergugat 3 Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya membayar ganti kerugian immateriil Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) secara tunai / kontan kepada Penggugat. setelah putusan ini inkrah; 8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 9. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat di ajukan gugatan ini kepada Para Tergugat dalam perkara ini; Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Atas perhatian dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kami ucapkan terima kasih.
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |