Pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar jam 16.10 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih terjadi dalam Bulan Mei 2025 atau pada suatu waktu tertentu yang masih terjadi dalam Tahun 2025 di Blok 26 Afdeling Charlie PT. Persada Bina Nusantara Abadi yang berada di Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat tertentu yang masih berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH Pidana. |