| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2026/PN Pbu | MARULI SINAGA | 1.RONAL SINAGA 2.OMPIN MANURUNG 3.ERNITA SINAGA 4.BAHARI KRINIUS SITANGGANG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jan. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2026/PN Pbu | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 07 Jan. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum |
Ukuran Tanah : Panjang : 210 Meter. Lebar : 95 Meter. Luas : 19.995 Meter Persegi. (± 2 Ha.) Batas-Batas Tanah :
Terletak di Dusun Wanajaya RT 16/RW 006. Desa Sungai Rangit Jaya. Kecamatan Pangkalan Lada. Kabupaten Kotawaringin Barat. Provinsi Kalimantan Tengah. 3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ; 4. Menghukum Tergugat atau orang lain yang telah menguasai Obyek Sengketa untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan tanpa tanggungan suatu apapun ; 5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan hak Penggugat atas Obyek Sengketa yang dikuasai oleh Para Tergugat kepada Penggugat, seutuhnya tanpa tanggungan suatu apapun ; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat sebagai akibat perbuatannya yang telah menguasai dan mengambil hasil dari Kebun Kelapa Sawit merusak tanaman tumbuh milik Penggugat dan menguasai obyek sengketa sebesar Rp. 1.260.000.000,- (satu milyar tiga puluh dua juta rupiah). ; 8. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar sewa rumah milik Penggugat yang di kuasai dan ditempatinya selama ini, sebesar Rp. 168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah) 9. Menghukum Tergugat pula untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat sebagai akibat perbuatannya yang telah merugikan secara moliil Penggugat sebagai akibat tindakan dan perbuatan Tergugat yang telah menguasai obyek sengketa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus puluh juta rupiah) ; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi dari putusan, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan. 11. Menghukum Tergugat untuk mentaati isi putusan ini. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
