- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; -------------------
- Menyatakan sah dan berharga alat-alat bukti serta saksi-saksi yang PARA PENGGUGAT ajukan dalam Perkara a quo; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); ---------------
- Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); --------------
- Menyatakan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); -----------
- Menghukum TERGUGAT I untuk menerima Pembayaran sisa hutang pinjaman milik PENGGUGAT I dengan cara diangsur sesuai kemampuan PARA PENGGUGAT dengan cara menyimpan dana di rekening milik PENGGUGAT I; ---------------------------------------------------
- Menyatakan Lelang atas objek tanah dan bangunan yang dilakukan dan dilaksanakan TERGUGAT III atas permintaan TERGUGAT I terhadap aset milik PARA PENGGUGAT dengan alas hak SHM nomor 4331 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; ---------------------
- Menyatakan Risalah Lelang yang terbit atas pelaksanaan lelang pada tanggal 02 April 2024 yang memuat hasil lelang agunan dengan objek lelang atas nama pemilik Cholil Nur Rahman (PENGGUGAT I) Tidak memiliki kekuatan Hukum Mengikat; ---------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan uang hasil lelang kepada TERGUGAT II, dan mengembalikan Agunan dengan alas hak SHM nomor 4331 yang telah terlelang kembali menjadi agunan pada kredit milik PARA PENGGUGAT; --------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT apabila dalam waktu 30 Hari setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, apabila PARA TERGUGAT tidak melaksakan putusan, untuk secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT yaitu : -----------------------
- Kerugian Materiil berupa : ----------------------------------------------------------------------------
Hilang /Terlelangnya aset milik PARA PENGGUGAT berupa tanah dan bangunan rumah dengan alas hak kepemilikan nomor SHM 4331 yang apabila dilakukan penaksiran oleh PARA PENGGUGAT bernilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); ------------------
- Kerugian Immateriil berupa : -------------------------------------------------------------------------
Sikap dan perilaku PARA TERGUGAT yang tidak memiliki itikad baik terhadap PARA PENGGUGAT, sehingga PARA PENGGUGAT mengalami tekanan batin yang disebabkan karena rasa sakit hati dan terkurasnya pikiran PARA PENGGUGAT yang disebabkan oleh perbuatan PARA TERGUGAT maka telah wajar dan pantas apabila dinilai dengan uang sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ; ----------------------------------------------
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi bunyi putusan dalam gugatan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde); ------------------------------------------------------------------------------------------------------
12. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi putusan ini; --------------------------------------------------------------------------------------
13. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. ------------------------------------------------------------------------------ |