Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P – 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-55/O.2.14/Enz.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
GUNAWAN ARLIMADA Bin AKEN ABU
|
No Identitas
|
:
|
6201022505800005
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kumai (Kalimantan Tengah)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
45 Tahun / 25 Mei 1980
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Ahmad Wongso Rt. 23, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dan Jalan Pelita No. 39, Rt. 09 Kelurahan Candi Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- PENANGKAPAN & PENAHANAN : (ditahan dengan Jenis Penahanan Rutan).
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 28 Juli 2025 s/d Tanggal 31 Juli 2025
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 31 Juli 2025 s/d Tanggal 03 Agustus 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 03 Agustus 2025 s/d Tanggal 22 Agustus 2025
|
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 23 Agustus 2025 s/d Tanggal 01 Oktober 2025
|
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 10 September 2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
PERTAMA
------ Bahwa GUNAWAN ARLIMADA Bin AKEN ABU, pada hari rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar Jam 18.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Pancasila depan warung makan Rilex Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar jam 13.00 Wib pada saat terdakwa berada dirumah terdakwa beralamat di Jalan Pasir Panjang diperumahan Lamahan Tuha terdakwa menelpon teman terdakwa dengan maksud hendak mencari nomor saudara MAT SUDEH (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) karena terdakwa tidak ada memiliki nomornya setelah terdakwa dapat nomor saudara MAT SUDEH kemudian terdakwa menelpon saudara MAT SUDEH dengan maksud ikut bekerja menjual sabu yang mana pada saat itu saudara MAT SUDEH tidak mempercayai terdakwa dan terdakwa langsung ditelpon dengan Vidio Call sampai dengan akhirnya mempercayai terdakwa untuk menjualkan sabu milik saudara MAT SUDEH yang mana saudara MAT SUDEH menjelaskan kepada terdakwa bahwa ada temannya yang akan menelpon untuk menyerahkan sabu kepada terdakwa yang mana terdakwa dan menjelaskan bahwa harga sabu pergramnya dari saudara MAT SUDEH Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pergamnya kemudian pada hari rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar jam 15.00 Wib pada saat terdakwa berada dirumah terdakwa beralamat di Jalan Pasir Panjang perumahan Laman tuha terdakwa ditelpon oleh seseorang yang menjelaskan temannya saudara MAT SUDEH dengan maksud hendak menyerahkan paketan sabu dan terdakwa diminta untuk datang di Jalan Pancasila depan warung makan Rilex dan terdakwa menyetujuinya selanjutnya terdakwa dari rumah dengan menggunakan sepeda motor langsung menuju rumah makan Rilex sesampainya kemudian terdakwa menelpon teman saudara MAT SUDEH dan menjelaskan bahwa terdakwa sudah berada didepan rumah makan Rilex yang mana temanya saudara MAT SUDEH pada saat itu hanya mengiyakan dan menyuruh terdakwa untuk menunggu ditempat tersebut setelah terdakwa menunggu namun temanya saudara MAT SUDEH belum kunjung datang dan sekitar jam 18.00 Wib terdakwa ditelpon Kembali oleh temanya saudara MAT SUDEH bahwa sebntar lagi akan segera datang selang dalam waktu 10 menit datang temannya saudara MAT SUDEH dengan menggunakan sepeda motor sendirian dan memberikan kode lampu on/off dengan maksud membenarkan posisi terdakwa dan terdakwa melihat orang tersebut menaruh paketan dipinggir jalan dan terdakwa datangi teman saudara MAT SUDEH tersebut maju kedepanya dan terdakwa langsung mengambil paketan tersebut setelah terdakwa dilihat oleh temannya saudara MAT SUDEH mengambil paketan tersebut kemudian terdakwa memberikan kode lampu utama sepeda motor on/off selanjutnya teman saudara MAT SUDEH langsung pergi dan terdakwa juga langsung Kembali kerumah terdakwa beralamat di Jalan pasir Panjang Perumahan Laman Tuha kemudian terdakwa menyimpan sabu tersebut dirumah dan pada tanggal 20 Juni 2025 sampai dengan tanggal 22 Juni 2025 terdakwa mencari kosan dengan maksud bisa menyimpan, menggunakan serta menjual sabu tersebut dan pada tanggal 22 Juni 2025 terdakwa menemukan kosan yang cocok dan terdakwa sewa perbulanya Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa Kembali kerumah terdakwa beralamat di jalan pasir Panjang Perumahan laman Tuha mengambil paketan sabu dan menyimpanya Kembali dalam kos kosan yang terdakwa sewa tersebut dan terdakwa ada menggunakan sabu tersebut didalama kosan dan menimbang sabu tersebut benar adanya ± 100 gram atau 1 (satu) ons.
- Bahwa pada saat terdakwa hendak membeli narkotika jenis sabu ± 100 gram atau 1 (satu) ons kepada saudara MAT SUDEH handphone yang digunakan milik terdakwa sendiri merk Vivo dengan nomor +31622753031 sedangkan nomor dari saudara MAT SUDEH +6287837120086 diaplikasi whatsapp terdakwa diberi nama Mat Japang.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui dan tidak mengenal terhadap orang yang telah menyerahkan sabu kepada terdakwa sebanyak ± 100 gram atau 1 (satu) Ons tersebut setelah melakukan transaksi tersebut terdakwa langsung menghapus nomor dari temanya saudara MAT SUDEH.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli sabu sebanyak 100 gram atau 1 (satu) Ons kepada MAT SUDEH memang rencananya akan terdakwa jual kembali dan keuntungan yang terdakwa terima dari temannya saudara MAT SUDEH pada saat transaksi tersebut terdakwa terima dalam bentuk 1 (satu) buah palstik klip dan terdakwa sudah menimbang paketan sabu tersebut dan benar ± 100 gram atau 1 (satu) ons.
- Bahwa benar terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari saudara MAT SUDEH sebanyak ± 100 gram atau 1 (satu) Ons dan sisanya yang ada pada terdakwa 2 (dua) paket plastik klip Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,84 gram atau berat bersih 4,39 gram sedangkan untuk sabu sebanyak ± 95,16 gram sudah laku terjual dan Sebagian ada yang terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa cara terdakwa menjual narkotika jenis sabu sebanyak 95,16 gram sebelumnya menawarkan sabu tersebut kepada teman – teman terdakwa yang terdakwa kenal dan menawarkan apabila hendak membeli sabu silahkan kepada terdakwa karena terdakwa banyak memiliki stok yang mana terdakwa menawarkan kepada saudara LANA, HERI, KORUL, AJI, SAGUR, OKTAR, ALI dan JONES (kedelapannya DPO/ Daftar Pencaharian Orang) setelah terdakwa menawarkan hal tersebut kepada 8 (delapan) orang tersebut semuanya membeli sabu kepada terdakwa namun terdakwa sudah lupa waktu dan tanggalnya namun masih pada bulan Juli 2025 antara lain pembeli sebagai berikut.
-
-
- terdakwa ada menjual sabu kepada saudara LANA sebanyak ± 10 gram namun saudara LANA hanya membayar kepada terdakwa senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan masih ada sangkutan hutang kepada terdakwa sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang mana sebelumnya terdakwa menelpon saudara LANA dan transaksi dilakukan di barakan terdakwa beralamat di Jalan Ahmad Wongso Rt. 23, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- terdakwa ada menjual sabu kepada saudara HERI sebanyak ± 10 gram namun saudara HERI hanya membayar kepada terdakwa senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan masih ada sangkutan hutang kepada terdakwa sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang mana sebelumnya terdakwa menelpon saudara HERI menawarkan sabu dan transaksi dilakukan di barakan terdakwa beralamat di Jalan Ahmad Wongso Rt. 23, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- terdakwa ada menjual sabu kepada saudara KORUL sebanyak ± 10 gram namun saudara KORUL hanya membayar kepada terdakwa senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan masih ada sangkutan hutang kepada terdakwa sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang mana sebelumnya terdakwa menelpon saudara KORUL menawarkan sabu dan transaksi dilakukan di barakan terdakwa beralamat di Jalan Ahmad Wongso Rt. 23, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- terdakwa ada menjual sabu kepada saudara AJI sebanyak ± 10 gram namun saudara AJI hanya membayar kepada terdakwa senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan masih ada sangkutan hutang kepada terdakwa sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang mana sebelumnya terdakwa menelpon saudara AJI menawarkan sabu dan transaksi dilakukan di barakan terdakwa beralamat di Jalan Ahmad Wongso Rt. 23, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- terdakwa ada menjual sabu kepada saudara SAGUR sebanyak ± 10 gram namun dan dibayar lunas senilai Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) yang mana sebelumnya terdakwa menelpon saudara SAGUR menawarkan sabu dan transaksi dilakukan di barakan terdakwa beralamat di Jalan Ahmad Wongso Rt. 23, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- terdakwa ada menjual sabu kepada saudara AKTAR sebanyak ± 10 gram namun saudara AKTAR hanya membayar kepada terdakwa senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan masih ada sangkutan hutang kepada terdakwa sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang mana sebelumnya terdakwa menelpon saudara AKTAR menawarkan sabu dan transaksi dilakukan di barakan terdakwa beralamat di Jalan Ahmad Wongso Rt. 23, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- terdakwa ada menjual sabu kepada saudara ALI sebanyak ± 10 gram namun saudara ALI hanya membayar kepada terdakwa senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan masih ada sangkutan hutang kepada terdakwa sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana sebelumnya terdakwa menelpon saudara ALI menawarkan sabu dan transaksi dilakukan di barakan terdakwa beralamat di Jalan Ahmad Wongso Rt. 23, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- terdakwa ada menjual sabu kepada saudara JONES sebanyak ± 10 gram namun saudara JONES hanya membayar kepada terdakwa senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan masih ada sangkutan hutang kepada terdakwa sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang mana sebelumnya terdakwa menelpon saudara JONES menawarkan sabu dan transaksi dilakukan di barakan terdakwa beralamat di Jalan Ahmad Wongso Rt. 23, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa jumlah narkotika jenis sabu keseluruhan yang terdakwa jual sebanyak ± 80 gram sedangkan sabu ± 15,16 gram sudah habis terdakwa pakai dan tersisa pada terdakwa sekarang ini sebanyak 2 (dua) paket plastik klip Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,84 gram atau berat bersih 4,39 gram.
- Bahwa benar sebelum menjual sabu kepada saudara LANA, HERI, KORUL, AJI, SAGUR, AKTAR, ALI dan JONES terdakwa menawarkan terlebih dahulu melalui telpon Adapun nomor handphone dan nama di aplikasi Whatsapp saudara LANA (fisabilillah) +62 822-5402-9815, JONES +62 857-8724-8880, HERI atas nama (- Ombodrat ) +62 852-4953-0883, ALI atas nama (kwn Yoga Wdus) +62 857-5441-5927, SAGUR atas nama (Org Rohman Yoga) +62 858-2875-2313 dan AKTAR atas nama (Aktar Bangla) +62 821-6393-7033 sedangkan untuk nomor saudara AJI dan KORUL terdakwa tidak menyimpannya dan juga sudah lupa nomornya yang mana dan pada saat menelpon menggunakan aplikasi Whatsapp.
- Bahwa terdakwa membeli sabu milik saudara MAT SUDEH sebanyak ± 100 gram atau 1 (satu) Ons dengan harga pergramnya Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa jual Kembali dengan harga pergramnya Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah maka dalam pergramnya terdakwa memperoleh keuntungan pergramnya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila ± 100 gram atau 1 (satu) ons semua laku terjual maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Bahwa benar hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada saudara LANA, HERI, KORUL, AJI, SAGUR, OKTAR, ALI dan JONES Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) untuk Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) rupiah sudah terdakwa bayarkan melalui transfer kepada saudara MAT SUDEH pembayaran/transfer dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 14 Juli Rp. 20.000.000,- (sepuluh puluh juta) rupiah dan pada tanggal 18 Juli 2025 20.000.000,- (dua puluh juta) rupiah sedangkan sisanya Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta) rupiah habis terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa sehari – hari.
- Bahwa benar M-Banking BCA atas nama GUNAWAN ARLIMADA dengan nomor kartu 6019 0072 4757 2804 benar M-Banking BCA pada tersebut terdakwa gunakan mentransfer kepada saudara MAT SUDEH senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) rupiah atas pembayaran Narkotika jenis sabu sebanyak ± 100 gram atau 1 (satu) Ons.
- Bahwa benar chat yang diperlihatkan oleh pemeriksa kepada terdakwa sekarang ini Adalah chat terdakwa dengan saudara Mat Japan (+62 87837120086) diaplikasi whatsapp terdakwa bahwa terdakwa mengrim screenshot bukti transfer pada tanggal 14 Juli 2025 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) rupiah dan pada tanggal 18 Juli 2025 Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) rupiah yang mana teransferan tersebut kepada saudara MAT SUDEH atas pembayaran narkotika jenis sabu sebanyak ± 100 gram atau 1 (satu) Ons kerekening BNI 1856320327 atas nama AHMADI.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu, dengan barang bukti sebanyak 2 (Dua) paket plastic klip berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,84 gram atau berat bersih 4,39 gram, terdakwa TIDAK ADA memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan TIDAK ada kaitanya dalam pekerjaan terdakwa sekarang ini dan TIDAK ada kaitanya dalam ilmu kesehatan atau pengobatan dalam suatu penyakit serta sebagai ilmu pendidikan dalam suatu lembaga dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum.
- Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya nomor : LHU.098.K.05.16.25.0433 dengan nomor kode sample 25.098.11.16.05.0433.K Tanggal 31 Juli 2025 yang kami terima tanggal 03 Agustus 2025 tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari Terdakwa GUNAWAN ARLIMADA Bin AKEN ABU sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,38 gram atau berat bersih 0,18 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor : 109 /10855/VII/2025, tanggal 28 Juli 2025 dari Kantor Pegadaian CP Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,84 gram atau berat bersih 4,39 gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa GUNAWAN ARLIMADA Bin AKEN ABU.
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----
A T A U
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa GUNAWAN ARLIMADA Bin AKEN ABU, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar jam 11.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Ahmad Wongso Rt. 23, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar jam 11.30 Wib pada saat terdakwa berada di barakan terdakwa beralamat di Jalan Ahmad Wongso Rt. 23, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah kebetulan pada saat itu terdakwa sedang di Kamar Mandi/WC tiba – tiba datang beberapa orang laki – laki memperkenalkan diri dari Kepolisian Satres Narkoba Polres Kobar mengamankan terdakwa selanjutnya terhadap terdakwa terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan dalam saku celana depan sebelah kiri barang berupa 1 (satu) paket palstik klip Narkotika dengan berat kotor 1,04 gram atau berat bersih 0,84 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo dengan nomor +31622753031 dilanjutkan dengan penggeledahan kamar ditemukan dilantai barang berupa 1 (satu) paket plastik klip narkotika dengan berat kotor 3,80 gram atau berat bersih 3,55 gram, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah alat hisap sabu beserta 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa sabu dan ditemukan kembali tergantung dipintu kamar berupa kresek didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ Pocket Scale, 5 (lima) pak plastik klip bening merk C-Tic, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan warna putih dan 1 (satu) buah gunting yang mana juga disaksikan oleh warga yang terdakwa tidak mengenalnya selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa Kekantor Satres Narkoba Polres kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa benar terdakwa sudah memiliki rumah beralamat di Jalan H. Munangwar, RT. 02, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Adapun alasan terdakwa menyewa disebuah barakan beralamat di Jalan A.Yani GG. Kadadiut, RT. 20, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah tempat tersebut terdakwa pergunakan hanya untuk menggunakan sabu dan terdakwa tidak mau menggunakan dirumah terdakwa karena takut ketahuan sama istri terdakwa serta terdakwa menyewa barakan tersebut kurang lebih selama 1 (satu) bulan Adapun maksud terdakwa menyewa barakan tersebut agar istri terdakwa tidak mngetahui bahwa terdakwa menjual dan memakai.
- Bahwa benar barang tersebut diatas adalah barang yang ditemukan oleh pihak Kepolisian sewaktu mengamankan terdakwa yang mana merupakan milik terdakwa seluruhnya untuk 2 (dua) paket plastik klip Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,84 gram atau berat bersih 4,39 gram adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa jual dan Sebagian akan terdakwa gunakan sendiri, untuk 1 (satu) buah handphone merk Vivo dengan nomor +31622753031 adalah sarana untuk melakukan transaksi jual beli sabu, untuk 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah alat hisap sabu beserta 1 (satu) buah pipet kaca adalah sarana menggunakan sabu, untuk 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ Pocket Scale digunakan untuk mengetahui berat sabu, untuk 5 (lima) pak plastik klip bening merk C-Tic digunakan untuk memaket sabu, untuk 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan warna putih digunakan untuk menuang sabu ke plastik klip sedangkan untuk 1 (satu) buah gunting untuk memotong isolasi pada paketan sabu.
- Bahwa benar 2 (dua) paket plastik klip Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,84 gram atau berat bersih 4,39 gram yang diperlihatkan oleh pemeriksa tersebut rencananya akan terdakwa jual pergramnya Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa memperoleh 2 (dua) paket plastik klip Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,84 gram atau berat bersih 4,39 gram dari MAT SUDEH (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) dengan cara membeli sebanyak ±100 gram atau 1 (satu) ons dengan harga pergramnya Rp. 750.000,- (tujuh ratus liam puluh ribu rupiah) total Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta) transaksi dilakukan di pinggir Jalan Pancasila depan Rumah makan Rilex pada hari rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar jam 20.00 Wib dan Bahwa terdakwa belum membayar sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta) kepada saudara MAT SUDEH pada saat transaksi narkotika sebanyak ± 100 gram atau 1 (satu) ons. Karena terdakwa pada saat ditelpon berbicara hendak mencari kerja menjual sabu milik saudara MAT SUDEH maka dalam pembayaran akan dilakukan apabila sabu ± 100 gram atau 1 (satu) ons tersebut laku terjual baik terjual 5 gram ataupun terjual 10 gram terdakwa akan setor/pemabayaran kepada saudara MAT SUDEH.
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar jam 13.00 Wib pada saat terdakwa berada dirumah terdakwa beralamat di Jalan Pasir Panjang diperumahan Lamahan Tuha terdakwa menelpon teman terdakwa dengan maksud hendak mencari nomor saudara MAT SUDEH (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) karena terdakwa tidak ada memiliki nomornya setelah terdakwa dapat nomor saudara MAT SUDEH kemudian terdakwa menelpon saudara MAT SUDEH dengan maksud ikut bekerja menjual sabu yang mana pada saat itu saudara MAT SUDEH tidak mempercayai terdakwa dan terdakwa langsung ditelpon dengan Vidio Call sampai dengan akhirnya mempercayai terdakwa untuk menjualkan sabu milik saudara MAT SUDEH yang mana saudara MAT SUDEH menjelaskan kepada terdakwa bahwa ada temannya yang akan menelpon untuk menyerahkan sabu kepada terdakwa yang mana terdakwa dan menjelaskan bahwa harga sabu pergramnya dari saudara MAT SUDEH Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pergamnya kemudian pada hari rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar jam 15.00 Wib pada saat terdakwa berada dirumah terdakwa beralamat di Jalan Pasir Panjang perumahan Laman tuha terdakwa ditelpon oleh seseorang yang menjelaskan temannya saudara MAT SUDEH dengan maksud hendak menyerahkan paketan sabu dan terdakwa diminta untuk datang di Jalan Pancasila depan warung makan Rilex dan terdakwa menyetujuinya selanjutnya terdakwa dari rumah dengan menggunaklan sepeda motor langsung menuju rumah makan Rilex sesampainya kemudian terdakwa menelpon teman saudara MAT SUDEH dan menjelaskan bahwa terdakwa sudah berada didepan rumah makan Rilex yang mana temanya saudara MAT SUDEH pada saat itu hanya mengiyakan dan menyuruh terdakwa untuk menunggu ditempat tersebut setelah terdakwa menunggu namun temanya saudara MAT SUDEH belum kunjung datang dan sekitar jam 18.00 Wib terdakwa ditelpon Kembali oleh temanya saudara MAT SUDEH bahwa sebntar lagi akan segera datang selang dalam waktu 10 menit datang temannya saudara MAT SUDEH dengan menggunakan sepeda motor sendirian dan memberikan kode lampu on/off dengan maksud membenarkan posisi terdakwa dan terdakwa melihat orang tersebut menaruh paketan dipinggir jalan dan terdakwa datangi teman saudara MAT SUDEH tersebut maju kedepanya dan terdakwa langsung mengambil paketan tersebut setelah terdakwa dilihat oleh temannya saudara MAT SUDEH mengambil paketan tersebut kemudian terdakwa memberikan kode lampu utama sepeda motor on/off selanjutnya teman saudara MAT SUDEH langsung pergi dan terdakwa juga langsung Kembali kerumah terdakwa beralamat di Jalan pasir Panjang Perumahan Laman Tuha kemudian terdakwa menyimpan sabu tersebut dirumah dan pada tanggal 20 Juni 2025 sampai dengan tanggal 22 Juni 2025 terdakwa mencari kosan dengan maksud bisa menyimpan, menggunakan serta menjual sabu tersebut dan pada tanggal 22 Juni 2025 terdakwa menemukan kosan yang cocok dan terdakwa sewa perbulanya Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa Kembali kerumah terdakwa beralamat di jalan pasir Panjang Perumahan laman Tuha mengambil paketan sabu dan menyimpanya Kembali dalam kos kosan yang terdakwa sewa tersebut dan terdakwa ada menggunakan sabu tersebut didalama kosan dan menimbang sabu tersebut benar adanya ± 100 gram atau 1 (satu) ons.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika jenis shabu, dengan barang bukti sebanyak 2 (Dua) paket plastic klip berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,84 gram atau berat bersih 4,39 gram, terdakwa TIDAK ADA memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan TIDAK ada kaitanya dalam pekerjaan terdakwa sekarang ini dan TIDAK ada kaitanya dalam ilmu kesehatan atau pengobatan dalam suatu penyakit serta sebagai ilmu pendidikan dalam suatu lembaga dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum
- Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya nomor : LHU.098.K.05.16.25.0433 dengan nomor kode sample 25.098.11.16.05.0433.K Tanggal 31 Juli 2025 yang kami terima tanggal 03 Agustus 2025 tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari Terdakwa GUNAWAN ARLIMADA Bin AKEN ABU sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,38 gram atau berat bersih 0,18 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor : 109 /10855/VII/2025, tanggal 28 Juli 2025 dari Kantor Pegadaian CP Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,84 gram atau berat bersih 4,39 gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa GUNAWAN ARLIMADA Bin AKEN ABU.
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----
Pangkalan Bun, September 2025
PENUNTUT UMUM

BUDI MURWANTO, S.H.
JAKSA PRATAMA/ 19840918 200912 1 001
|