Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
421/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
1.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H.
AGUSTINUS UMBU NDOLI Anak Dari BILI MALO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 421/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1078/O.2.14/ Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINUS UMBU NDOLI Anak Dari BILI MALO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

  P - 29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara: PDM-240/O.2.14/Eku.2/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

AGUSTINUS UMBU NDOLI Anak Dari BILI MALO;

Nomor Identitas

:

5318053112880018;

Tempat lahir

:

Tanah Maringi;

Umur/Tgl.Lahir

:

35 Tahun / 31 Desember 1989;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Kel/Desa Bondo Ukka, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Desa Sukarame, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;

A g a m a

:

Kristen Protestan;

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta;

Pendidikan

:

SMP (Tamat).

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 13 Oktober 2025 s/d tanggal 14 Oktober 2025.

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 13 Oktober 2025 s/d tanggal 01 November 2025;

 

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 02 November 2025 s/d tanggal 11 Desember 2025;

 

Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 11 Desember  2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN:

 

KESATU

--------Bahwa ia Terdakwa AGUSTINUS UMBU NDOLI Anak Dari BILI MALO (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saudara NURIANSYAH (dalam DPO) pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Blok 8 Afdeling Bravo PT. Surya Indah Nusantara Pagi (SINP), Desa Sukarami, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 525/280.I/Ek tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT. SURYA INDAH NUSANTARA PAGI yang ditetapkan di Pangkalan Bun tanggal 24 September 2013 memutuskan memberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada perusahaan Perkebunan Besa (PB) atas nama PT. Surya Indah Nusantara Pagi untuk menyelenggarakan/mengelola Unit Usaha Perkebunan Besar (PB) yang mengintegrasikan unit usaha budidaya tanaman dengan unit usaha industri pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan serta mengaplikasikan pola pengembangan dan kemitraan usaha perkebunan terpadu di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025, sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa bekerja di peron milik Saudara LEHA (Dalam DPO). Kemudian sekira pukul 08.30 WIB, Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) datang menemui Terdakwa dengan mengendari 1 (satu) unit sepeda motor honda blade warna hitam (Dalam DPB) di peron Saudara LEHA (Dalam DPO). Kemudian Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) mengajak untuk bekerja yang dalam hal ini maksudnya adalah memanen buah kelapa sawit milik PT. SINP yang menurut perkataan Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) adalah ”buah sawit klaim”. Selanjutnya Terdakwa menjawab perkataan ajakan Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) tersebut ”tidak berani”. Kemudian selanjutnya Saudara LEHA (Dalam DPO) menjelaskan ”lahan adalah klaim pamannya”. Atas perkataan tersebut, Terdakwa menyetujuinya dan selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) berangkat dari peron milik Saudara LEHA (Dalam DPO) dengan berjalan kaki, dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah kapak yang dibawa dengan cara dipikul oleh Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO). Kemudian setibanya di lokasi panen di Blok 8 Afdeling Bravo PT. SINP, Terdakwa mengatakan kepada Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) bahwa kebun sawit tersebut milik Perusahaan PT. SINP, bukan milik pribadi atau klaim pihak tertentu karena terawat serta piringan kelapa sawit bersih dan terdapat tulisan di pokok kelapa sawit. Selanjutnya sekira pukul 12.15 WIB, Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) melakukan panen dengan menggunakan 1 (satu) egrek, sedangkan Terdakwa duduk sambil mengawasi situasi. Kemudian Terdakwa secara bergantian melakukan panen buah sawit dari pohonnya dengan menggunakan egrek yang sebelumnya dipergunakan Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO), sedangkan Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah berhasil di panen atau yang sudah jatuh di tanah. Kemudian buah kelapa sawit yang dipanen tidak dihitung namun perkiraan sekitar 35 (tiga puluh lima) janjang. Selanjutnya Terdakwa saat posisi sedang memanen buah sawit dari pokoknya dan Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) sedang mengumpulkan buah sawit yang sudah di panen tersebut di tanah, selanjutnya Saksi RIADI Anak Dari ANJAS S JIDAN dan Saksi PURWANTO Bin SUYONO selaku tim patroli teriak dengan perkataan “JANGAN LARI ”. Kemudian Terdakwa dan Saudara NURIANSYAH  (Dalam DPO) lari dan dilakukan pengejaran oleh tim patroli dan yang berhasil diamankan adalah Terdakwa sedangkan Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) berhasil lari atau kabur. Setelah tim patroli PT. SINP menangkap Terdakwa selanjutnya dilakukan introgasi lisan terhadap Terdakwa yang mana menerangkan tersebut hasil menanen dari Blok 08 Afdelling Bravo PT. SINP dan kemudian Terdakwa dibawa untuk menujukkan buah sawit hasil curiannya yang sudah di panen dari pokoknya menggunakan alat egrek dan di temukan 1 (satu) buah egrek serta 1 (satu) buah kapak, yang mana buah sawit curian tersebut berada di tanah atau PET atau di bawah pokok sawit yang dipanennya tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke perusahaan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa peran masing-masing dari Terdakwa dan Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) adalah sebagai berikut :

a.       Peran Terdakwa adalah turut serta atas ajakan Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) untuk melakukan pencurian buah sawit di kebun sawit PT. SINP, bersama dengan Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) berangkat dari peron Saudara LEHA (Dalam DPO) berjalan kaki, melakukan panen atau menurunkan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek bergantian dengan Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO), yang mana nanti buah sawit tersebut diangkut dengan sepeda motor honda blade warna hitam (Dalam DPB) dengan menggunakan beronjong atau keranjang milik Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO).

b.       Peran Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) adalah mengajak untuk melakukan pencurian buah sawit di kebun PT. SINP, bersama Terdakwa berangkat dari peron Saudara LEHA (Dalam DPO) berjalan kaki dengan membawa 1 (satu) buah egrek, melakukan panen atau menurunkan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek, dan mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen.

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan memanen/memungut tanpa izin buah kelapa sawit di Blok 8 Afdeling Bravo PT. Surya Indah Nusantara Pagi (PT. SINP) adalah untuk dijual agar mendapatkan uang.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memanen/memungut buah kelapa sawit di Blok 8 Afdeling Bravo PT. Surya Indah Nusantara Pagi (PT. SINP) tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. Surya Indah Nusantara Pagi (PT. SINP) sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam hal memanen/memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. Surya Indah Nusantara Pagi (PT. SINP) sebanyak 35 (tiga puluh lima) janjang buah kelapa sawit dengan berat 940 (sembilan ratus empat puluh) kilogram, dengan perhitungan berat tonase buah sawit dikali harga yang berlaku yaitu Rp3.100,- (tiga ribu seratus rupiah) per kilogram, sehingga menyebabkan PT. Surya Indah Nusantara Pagi (PT. SINP) mengalami kerugian materil sebesar Rp2.914.000,-. (dua juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah).

 

----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa AGUSTINUS UMBU NDOLI Anak Dari BILI MALO (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saudara NURIANSYAH (dalam DPO) pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Blok 8 Afdeling Bravo PT. Surya Indah Nusantara Pagi (SINP), Desa Sukarami, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 525/280.I/Ek tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT. SURYA INDAH NUSANTARA PAGI yang ditetapkan di Pangkalan Bun tanggal 24 September 2013 memutuskan memberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada perusahaan Perkebunan Besa (PB) atas nama PT. Surya Indah Nusantara Pagi untuk menyelenggarakan/mengelola Unit Usaha Perkebunan Besar (PB) yang mengintegrasikan unit usaha budidaya tanaman dengan unit usaha industri pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan serta mengaplikasikan pola pengembangan dan kemitraan usaha perkebunan terpadu di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025, sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa bekerja di peron milik Saudara LEHA (Dalam DPO). Kemudian sekira pukul 08.30 WIB, Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) datang menemui Terdakwa dengan mengendari 1 (satu) unit sepeda motor honda blade warna hitam (Dalam DPB) di peron Saudara LEHA (Dalam DPO). Kemudian Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) mengajak untuk bekerja yang dalam hal ini maksudnya adalah memanen buah kelapa sawit milik PT. SINP yang menurut perkataan Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) adalah ”buah sawit klaim”. Selanjutnya Terdakwa menjawab perkataan ajakan Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) tersebut ”tidak berani”. Kemudian selanjutnya Saudara LEHA (Dalam DPO) menjelaskan ”lahan adalah klaim pamannya”. Atas perkataan tersebut, Terdakwa menyetujuinya dan selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) berangkat dari peron milik Saudara LEHA (Dalam DPO) dengan berjalan kaki, dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah kapak yang dibawa dengan cara dipikul oleh Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO). Kemudian setibanya di lokasi panen di Blok 8 Afdeling Bravo PT. SINP, Terdakwa mengatakan kepada Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) bahwa kebun sawit tersebut milik Perusahaan PT. SINP, bukan milik pribadi atau klaim pihak tertentu karena terawat serta piringan kelapa sawit bersih dan terdapat tulisan di pokok kelapa sawit. Selanjutnya sekira pukul 12.15 WIB, Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) melakukan panen dengan menggunakan 1 (satu) egrek, sedangkan Terdakwa duduk sambil mengawasi situasi. Kemudian Terdakwa secara bergantian melakukan panen buah sawit dari pohonnya dengan menggunakan egrek yang sebelumnya dipergunakan Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO), sedangkan Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah berhasil di panen atau yang sudah jatuh di tanah. Kemudian buah kelapa sawit yang dipanen tidak dihitung namun perkiraan sekitar 35 (tiga puluh lima) janjang. Selanjutnya Terdakwa saat posisi sedang memanen buah sawit dari pokoknya dan Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) sedang mengumpulkan buah sawit yang sudah di panen tersebut di tanah, selanjutnya Saksi RIADI Anak Dari ANJAS S JIDAN dan Saksi PURWANTO Bin SUYONO selaku tim patroli teriak dengan perkataan “JANGAN LARI ”. Kemudian Terdakwa dan Saudara NURIANSYAH  (Dalam DPO) lari dan dilakukan pengejaran oleh tim patroli dan yang berhasil diamankan adalah Terdakwa sedangkan Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) berhasil lari atau kabur. Setelah tim patroli PT. SINP menangkap Terdakwa selanjutnya dilakukan introgasi lisan terhadap Terdakwa yang mana menerangkan tersebut hasil menanen dari Blok 08 Afdelling Bravo PT. SINP dan kemudian Terdakwa dibawa untuk menujukkan buah sawit hasil curiannya yang sudah di panen dari pokoknya menggunakan alat egrek dan di temukan 1 (satu) buah egrek serta 1 (satu) buah kapak, yang mana buah sawit curian tersebut berada di tanah atau PET atau di bawah pokok sawit yang dipanennya tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke perusahaan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa peran masing-masing dari Terdakwa dan Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) adalah sebagai berikut :

a.       Peran Terdakwa adalah turut serta atas ajakan Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) untuk melakukan pencurian buah sawit di kebun sawit PT. SINP, bersama dengan Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) berangkat dari peron Saudara LEHA (Dalam DPO) berjalan kaki, melakukan panen atau menurunkan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek bergantian dengan Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO), yang mana nanti buah sawit tersebut diangkut dengan sepeda motor honda blade warna hitam (Dalam DPB) dengan menggunakan beronjong atau keranjang milik Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO).

b.       Peran Saudara NURIANSYAH (Dalam DPO) adalah mengajak untuk melakukan pencurian buah sawit di kebun PT. SINP, bersama Terdakwa berangkat dari peron Saudara LEHA (Dalam DPO) berjalan kaki dengan membawa 1 (satu) buah egrek, melakukan panen atau menurunkan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek, dan mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen.

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan memanen/memungut tanpa izin buah kelapa sawit di Blok 8 Afdeling Bravo PT. Surya Indah Nusantara Pagi (PT. SINP) adalah untuk dijual agar mendapatkan uang.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memanen/memungut buah kelapa sawit di Blok 8 Afdeling Bravo PT. Surya Indah Nusantara Pagi (PT. SINP) tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. Surya Indah Nusantara Pagi (PT. SINP) sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam hal memanen/memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. Surya Indah Nusantara Pagi (PT. SINP) sebanyak 35 (tiga puluh lima) janjang buah kelapa sawit dengan berat 940 (sembilan ratus empat puluh) kilogram, dengan perhitungan berat tonase buah sawit dikali harga yang berlaku yaitu Rp3.100,- (tiga ribu seratus rupiah) per kilogram, sehingga menyebabkan PT. Surya Indah Nusantara Pagi (PT. SINP) mengalami kerugian materil sebesar Rp2.914.000,-. (dua juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah).

 

----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pangkalan Bun, 12 Desember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H.

AJUN JAKSA NIP. 200001282022031002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya