Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2025/PN Pbu 1.NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
2.YUSHAR, S.H., M.H.
MUHAMMAD RIZAL IRAWAN Bin ERRY IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 155/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-340 /O.2.14/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
2YUSHAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZAL IRAWAN Bin ERRY IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA  : PDM-86/O.2.14/Eoh.2/04/2025

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD RIZAL IRAWAN Bin  ERRY IRAWAN

Tempat Lahir

:

Tangerang (Prop. Banten)

Umur / Tgl Lahir

:

32 Tahun / 18 September 1992

Jenis Kelamin

:

Laki - laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Komplek Griya Salak Asri Blok A2 12A Rt. 06 Rw. 09 Kel. Cinangka Kec. Ciampea Kab. Bogor Prop. Jabar Atau Barakan yang beralamat di Jalan Sultan Syahrir Kel.Sidorejo Kec. Arsel Kab. Kobar Prop. Kalteng

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Asisten Landscape PT. CBI)

Pendidikan

:

S1 – Arsitektur (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

Penangkapan

:

Tanggal 18 Februari 2025 s/d Tanggal 20 Februari 2025

Penahanan

 

 

Oleh Penyidik

:

Rutan, sejak Tanggal 24 Februari 2025 s/d Tanggal 15 Maret 2025

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak Tanggal 16 Maret 2025 s/d Tanggal 24 April 2025

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 23 April 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  1. Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIZAL IRAWAN Bin ERRY IRAWAN (selanjutnya disebut Terdakwa) mulai dari pada tanggal 18 Juli 2023 sampai dengan 28 Juli 2024 atau pada waktu lain pada bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 bertempat di Kantor Abdul Rasyid Tower Jalan Udan Said No. 47 Kel. Baru Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa PT. Citra Borneo Indah (PT. CBI) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Perkebunan kelapa sawit, pelayaran, Property, peternakan, media pers dan bagian HR Dan GA (umum).
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai karyawan tetap PT. CBU yang menjabat sebagai Asisten Landscape sesuai dengan Surat Keputusan Manajemen PT. Citra Borneo Indah dengan Nomor : 0469 / SSS-HRD / SKM / PK / XI / 2020, tanggal 10 November 2020 yang ditempatkan di rumah kediaman owner PT. CBI dan dalam setiap bulannya telah mendapatkan gaji sebesar Rp.4.000.000.,- (empat juta rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Dimana tugas dan tanggung jawab Terdakwa antara lain : 1) Melakukan pengelolaan taman di rumah kediaman owner agar lebih tertata atau asri, 2) Melakukan perbaikan kelistrikan dan memperbaiki kandang satwa dan keperluan satwa dan sipil bangunan dan 3) Bertanggung jawab terkait penggunaan dana untuk pembelian bahan-bahan kebutuhan taman yang berada di rumah kediaman owner PT. CBI.
  • Bahwa sistem/mekanisme yang harus dilakukan Terdakwa untuk melaksanakan pekerjaannya antara lain :
  • Terdakwa membuat rincian anggaran biaya selama 1 (satu) bulan ke depan untuk kebutuhan di rumah kediaman owner meliputi : Landscepe, kebutuhan sipil bangunan, kebutuhan MEP/ elektrik dan kebutuhan belanja keperluan Satwa/ternak dengan berbentuk tabel serta sudah ada rincian biayanya.
  • Selanjutnya Terdakwa menyerahkan rincian anggaran biaya selama 1 (satu) bulan ke depan untuk kebutuhan di rumah kediaman owner meliputi : Landscepe, kebutuhan sipil bangunan, kebutuhan MEP/ elektrik dan kebutuhan belanja keperluan Satwa/ternak dengan berbentuk tabel serta sudah ada rincian biayanya kepada Saksi ARI YADI .
  • Setelah itu Saksi ARI YADI membuat surat permohoanan persetujuan uang muka kerja yang di setujui oleh Sdr. SADIRIN (selaku asisten manager).
  • Setelah surat permohoanan persetujuan uang muka kerja di setujui selanjutnya di buatkan surat permohonan persetujuan pembayaran yang di tanda tangani oleh Saksi SULISTIO PURNOMO (manager) dan Sdr. RAHMAD HIDAYAT (Dep head). Selanjutnya berkas masuk ke Depeartemen Pajak dan Departemen Acounting selanjutnya masuk ke bagian keuangan.
  • setelah masuk kebagian keuangan membuat Bank Voucer slip penarikan kemudian dalam kertas bank voucer tersebut di tanda tangani saksi kemudian atasan saksi atau manager yang Sdr. FANDI dan Sdr, TEGUH kemudian Sdr. TEGUH Tanda tangan di Slip Penarikan setelah dari pak TEGUH, slip penarikan tersebut di tanda tangani oleh Sdri. YUYUN selanjutnya setelah tanda tangan semua di kertas bank Voucer serta slip penarikan selanjutnya Saksi ARI YADI bertanda tangan di Kertas Bank sebagai tanda serah terima Slip Penarikan tersebut, kemudian Saksi ARI YADI menerima Slip penarikan tersebut dari bagian keuangan memberikan Slip Penarikan uang Bank BPR.
  • Selanjutnya Saksi ARI YADI mencairkan dana uang muka kerja berikan kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa membeli barang-barang kebutuhan di rumah kediaman owner PT. CBI.
  • Selanjutnya di akhir bulan Terdakwa memberikan nota-nota pembelian barang-barang untuk kebutuhan di rumah kediaman owner kepada Saksi ARI YADI setelah itu Saksi ARI YADI melakukan rekap terkait nota-nota pembelian barang tersebut dan Saksi ARI YADI menjumlahkan nota- nota tersebut kemudian setelah itu Saksi ARI YADI mebuat surat pertanggung jawaban uang muka kerja yang di tanda tangani oleh oleh Saksi SADIRIN (selaku asisten manager), Saksi SULISTIO PURNOMO (selaku manager HR dan GA) dan Sdr. RAHMAD HIDAYAT selaku DEP HEAD HR dan GA.
  • Apabila ada sisa dana dari pengajuan uang muka kerja maka akan di lakukan pengembalian ke rekening perusahaan PT. CBI, selanjutnya setelah pertanggung jawaban uang muka kerja di tanda tangani maka dokumen pertanggung jawaban uang muka kerja di serahkan kepada Departemen pajak dan Departemen acounting selanjutnya masuk ke depertemen keuangan yaitu dokumen berupa : Permohonan Persetujuan pembayaran, pertanggung jawaban uang muka , rincian pertanggung jawaban, chek list dan nota/kwitansi. Namun apabila (-) minus dari uang muka yang diajukan Saksi ARI YADI mengajukan kekurangan biaya ke bagian keuangan PT. CBI.
  • Bahwa sesuai dengan SOP terhadap nota – nota yang dilampirkan untuk laporan pertanggungjawaban harus nota asli dari pemilik toko serta harus dibubuhi cap basah serta tanda tangan pemilik toko dan apabila menggunakan materai dan untuk dilaporan pertanggungjawaban nota – nota pembelian tidak boleh di foto copy ataupun di scan.
  • Bahwa cara yang dilakukan Terdakwa yaitu dengan menambahkan harga barang serta jumlah barang di nota-nota pertanggung jawaban terkait kebutuhan atau keperluan di rumah kediaman owner yang mengakibatkan uang kebutuhan mengalami beban biaya yang tidak sesuai dengan harga toko yang dibeli oleh Terdakwa dan setiap Terdakwa belanja kebutuhan atau keperluan di rumah kediaman owner PT. CBI Terdakwa selalu meminta nota kosong dari pemilik toko, yang mana kegunaan nota kosong tersebut digunakan Terdakwa untuk menambahkan harga barang serta jumlah barang yang aman fisik barangnya tidak sesuai peruntukannya/fisiknya.
  • Bahwa mulai dari tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024 telah dilakukan audit terkait pengelolaan dana taman di rumah kediaman owner tersebut yang mana berdasarkan laporan audit nomor : 030/CBI/AR-IA/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dengan hasil audit ditemukan kerugian perusahaan sebesar :
  • Toko Bunga Borneo sebesar Rp23.405.000,- dengan rincian :
  1. Tanggal 18 Juli 2023 sebesar Rp. 250.000,-
  2. Tanggal 21 Agustus 2023 sebesar Rp. 3.930.000,-
  3. Tanggal 20 Oktober 2023 sebesar Rp. 10.900.000,-
  4. Tanggal 12 November 2023 sebesar Rp. 1.575.000,-
  5. Tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp. 1.200.000,-
  6. Tanggal 20 Januari 2024 sebesar Rp. 2.100.000,-
  7. Tanggal 20 Februari 2024 sebesar Rp. 1.750.000,-
  8. Tanggal 20 Maret 2024 sebesar Rp. 1.700.000,-

 

  • Toko Bintang Bangunan sebesar Rp7.576.000,- dengan rincian :
  1. Tanggal 15 Juli 2023 sebesar Rp. 185.000,-
  2. Tanggal 10 Agustus 2023 sebesar Rp. 203.000,-
  3. Tanggal 19 Agustus 2023 sebesar Rp. 170.000,-
  4. Tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp. 50.000,-
  5. Tanggal 12 November 2023 sebesar Rp. 168.000,-
  6. Tanggal 13 November 2023 sebesar Rp. 180.000,-
  7. Tanggal 21 November 2023 sebesar Rp. 30.000,-
  8. Tanggal 22 November 2023 sebesar Rp. 400.000,-
  9. Tanggal 26 Desember 2023 sebesar Rp. 220.000,-
  10. Tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp. 136.000,-
  11. Tanggal 02 Januari 2024 sebesar Rp. 55.000,-
  12. Tanggal 04 Januari 2024 sebesar Rp. 155.000,-
  13. Tanggal 10 Januari 2024 sebesar Rp. 286.000,-
  14. Tanggal 12 Januari 2024 sebesar Rp. 162.000,-
  15. Tanggal 15 Januari 2024 sebesar Rp. 170.000,-
  16. Tanggal 15 Februari 2024 sebesar Rp. 195.000,-
  17. Tanggal 20 Februari 2024 sebesar Rp. 408.000,-
  18. Tanggal 25 Februari 2024 sebesar Rp. 353.000,-
  19. Tanggal 18 April 2024 sebesar Rp. 106.000,-
  20. Tanggal 20 April 2024 sebesar Rp. 362.000,-
  21. Tanggal 22 April 2024 sebesar Rp. 464.000,-
  22. Tanggal 27 April 2024 sebesar Rp. 350.000,-
  23. Tanggal 28 April 2024 sebesar Rp. 453.000,-
  24. Tanggal 23 Juni 2024 sebesar Rp. 761.000,-
  25. Tanggal 27 Juni 2024 sebesar Rp. 565.000,-
  26. Tanggal 28 Juni 2024 sebesar Rp. 989.000,-

 

Yang mana nominal tersebut ditemukan tim audit dengan cara : Memastikan nota-nota yang di pertanggung jawabkan oleh Terdakwa dengan cara mengkonfirmasi nota-nota tersebut kepada vendor atau penjual yang mana ada ketidaksesuaian harga barang, jumlah barang serta bentuk fisik nota yang diduga dipalsukan, Selanjutnya tim audit melakukan klarifikasi terhadap Terdakwa atas nota-nota yang dipertanggung jawabkan bahwa memang ada ketidaksesuai harga barang, jumlah barang serta bentuk fisik nota yang diduga dipalsukan. Yang mana Terdakwa telah mengakui adanya perbedaan harga barang yang dipertanggungjawabkan dengan harga pembelian di vendor atau di penjual.

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menggunakan uang kebutuhan atau keperluan di rumah kediaman owner PT. CBI dikarenakan Terdakwa cicilan/angsuran sepeda motor saat itu sudah jatuh tempo pembayaran dan Terdakwa membutuhkan uang untuk membayarkan cicilan/angsuran tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan audit nilai kerugian yang dialami oleh PT.CBI sebesar Rp30.981.000,- (tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
  • Bahwa dalam mengambil uang kebutuhan atau keperluan perawatan taman di rumah owner PT. CBI tersebut Terdakwa tidak meminta izin dari pemilik yang sah yaitu PT. CBI.

 

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIZAL IRAWAN Bin ERRY IRAWAN (selanjutnya disebut Terdakwa) mulai dari pada tanggal 18 Juli 2023 sampai dengan 28 Juli 2024 atau pada waktu lain pada bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 bertempat di Kantor Abdul Rasyid Tower Jalan Udan Said No. 47 Kel. Baru Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa PT. Citra Borneo Indah (PT. CBI) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Perkebunan kelapa sawit, pelayaran, Property, peternakan, media pers dan bagian HR Dan GA (umum).
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai karyawan tetap PT. CBU yang menjabat sebagai Asisten Landscape sesuai dengan Surat Keputusan Manajemen PT. Citra Borneo Indah dengan Nomor : 0469 / SSS-HRD / SKM / PK / XI / 2020, tanggal 10 November 2020 yang ditempatkan di rumah kediaman owner PT. CBI dan dalam setiap bulannya telah mendapatkan gaji sebesar Rp.4.000.000.,- (empat juta rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Dimana tugas dan tanggung jawab Terdakwa antara lain : 1) Melakukan pengelolaan taman di rumah kediaman owner agar lebih tertata atau asri, 2) Melakukan perbaikan kelistrikan dan memperbaiki kandang satwa dan keperluan satwa dan sipil bangunan dan 3) Bertanggung jawab terkait penggunaan dana untuk pembelian bahan-bahan kebutuhan taman yang berada di rumah kediaman owner PT. CBI.
  • Bahwa sistem/mekanisme yang harus dilakukan Terdakwa untuk melaksanakan pekerjaannya antara lain :
  • Terdakwa membuat rincian anggaran biaya selama 1 (satu) bulan ke depan untuk kebutuhan di rumah kediaman owner meliputi : Landscepe, kebutuhan sipil bangunan, kebutuhan MEP/ elektrik dan kebutuhan belanja keperluan Satwa/ternak dengan berbentuk tabel serta sudah ada rincian biayanya.
  • Selanjutnya Terdakwa menyerahkan rincian anggaran biaya selama 1 (satu) bulan ke depan untuk kebutuhan di rumah kediaman owner meliputi : Landscepe, kebutuhan sipil bangunan, kebutuhan MEP/ elektrik dan kebutuhan belanja keperluan Satwa/ternak dengan berbentuk tabel serta sudah ada rincian biayanya kepada Saksi ARI YADI .
  • Setelah itu Saksi ARI YADI membuat surat permohoanan persetujuan uang muka kerja yang di setujui oleh Sdr. SADIRIN (selaku asisten manager).
  • Setelah surat permohoanan persetujuan uang muka kerja di setujui selanjutnya di buatkan surat permohonan persetujuan pembayaran yang di tanda tangani oleh Saksi SULISTIO PURNOMO (manager) dan Sdr. RAHMAD HIDAYAT (Dep head). Selanjutnya berkas masuk ke Depeartemen Pajak dan Departemen Acounting selanjutnya masuk ke bagian keuangan.
  • setelah masuk kebagian keuangan membuat Bank Voucer slip penarikan kemudian dalam kertas bank voucer tersebut di tanda tangani saksi kemudian atasan saksi atau manager yang Sdr. FANDI dan Sdr, TEGUH kemudian Sdr. TEGUH Tanda tangan di Slip Penarikan setelah dari pak TEGUH, slip penarikan tersebut di tanda tangani oleh Sdri. YUYUN selanjutnya setelah tanda tangan semua di kertas bank Voucer serta slip penarikan selanjutnya Saksi ARI YADI bertanda tangan di Kertas Bank sebagai tanda serah terima Slip Penarikan tersebut, kemudian Saksi ARI YADI menerima Slip penarikan tersebut dari bagian keuangan memberikan Slip Penarikan uang Bank BPR.
  • Selanjutnya Saksi ARI YADI mencairkan dana uang muka kerja berikan kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa membeli barang-barang kebutuhan di rumah kediaman owner PT. CBI.
  • Selanjutnya di akhir bulan Terdakwa memberikan nota-nota pembelian barang-barang untuk kebutuhan di rumah kediaman owner kepada Saksi ARI YADI setelah itu Saksi ARI YADI melakukan rekap terkait nota-nota pembelian barang tersebut dan Saksi ARI YADI menjumlahkan nota- nota tersebut kemudian setelah itu Saksi ARI YADI mebuat surat pertanggung jawaban uang muka kerja yang di tanda tangani oleh oleh Saksi SADIRIN (selaku asisten manager), Saksi SULISTIO PURNOMO (selaku manager HR dan GA) dan Sdr. RAHMAD HIDAYAT selaku DEP HEAD HR dan GA.
  • Apabila ada sisa dana dari pengajuan uang muka kerja maka akan di lakukan pengembalian ke rekening perusahaan PT. CBI, selanjutnya setelah pertanggung jawaban uang muka kerja di tanda tangani maka dokumen pertanggung jawaban uang muka kerja di serahkan kepada Departemen pajak dan Departemen acounting selanjutnya masuk ke depertemen keuangan yaitu dokumen berupa : Permohonan Persetujuan pembayaran, pertanggung jawaban uang muka , rincian pertanggung jawaban, chek list dan nota/kwitansi. Namun apabila (-) minus dari uang muka yang diajukan Saksi ARI YADI mengajukan kekurangan biaya ke bagian keuangan PT. CBI.
  • Bahwa sesuai dengan SOP terhadap nota – nota yang dilampirkan untuk laporan pertanggungjawaban harus nota asli dari pemilik toko serta harus dibubuhi cap basah serta tanda tangan pemilik toko dan apabila menggunakan materai dan untuk dilaporan pertanggungjawaban nota – nota pembelian tidak boleh di foto copy ataupun di scan.
  • Bahwa cara yang dilakukan Terdakwa yaitu dengan menambahkan harga barang serta jumlah barang di nota-nota pertanggung jawaban terkait kebutuhan atau keperluan di rumah kediaman owner yang mengakibatkan uang kebutuhan mengalami beban biaya yang tidak sesuai dengan harga toko yang dibeli oleh Terdakwa dan setiap Terdakwa belanja kebutuhan atau keperluan di rumah kediaman owner PT. CBI Terdakwa selalu meminta nota kosong dari pemilik toko, yang mana kegunaan nota kosong tersebut digunakan Terdakwa untuk menambahkan harga barang serta jumlah barang yang aman fisik barangnya tidak sesuai peruntukannya/fisiknya.
  • Bahwa mulai dari tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024 telah dilakukan audit terkait pengelolaan dana taman di rumah kediaman owner tersebut yang mana berdasarkan laporan audit nomor : 030/CBI/AR-IA/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dengan hasil audit ditemukan kerugian perusahaan sebesar :
  • Toko Bunga Borneo sebesar Rp23.405.000,- dengan rincian :
  1. Tanggal 18 Juli 2023 sebesar Rp. 250.000,-
  2. Tanggal 21 Agustus 2023 sebesar Rp. 3.930.000,-
  3. Tanggal 20 Oktober 2023 sebesar Rp. 10.900.000,-
  4. Tanggal 12 November 2023 sebesar Rp. 1.575.000,-
  5. Tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp. 1.200.000,-
  6. Tanggal 20 Januari 2024 sebesar Rp. 2.100.000,-
  7. Tanggal 20 Februari 2024 sebesar Rp. 1.750.000,-
  8. Tanggal 20 Maret 2024 sebesar Rp. 1.700.000,-

 

  • Toko Bintang Bangunan sebesar Rp7.576.000,- dengan rincian :
  1. Tanggal 15 Juli 2023 sebesar Rp. 185.000,-
  2. Tanggal 10 Agustus 2023 sebesar Rp. 203.000,-
  3. Tanggal 19 Agustus 2023 sebesar Rp. 170.000,-
  4. Tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp. 50.000,-
  5. Tanggal 12 November 2023 sebesar Rp. 168.000,-
  6. Tanggal 13 November 2023 sebesar Rp. 180.000,-
  7. Tanggal 21 November 2023 sebesar Rp. 30.000,-
  8. Tanggal 22 November 2023 sebesar Rp. 400.000,-
  9. Tanggal 26 Desember 2023 sebesar Rp. 220.000,-
  10. Tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp. 136.000,-
  11. Tanggal 02 Januari 2024 sebesar Rp. 55.000,-
  12. Tanggal 04 Januari 2024 sebesar Rp. 155.000,-
  13. Tanggal 10 Januari 2024 sebesar Rp. 286.000,-
  14. Tanggal 12 Januari 2024 sebesar Rp. 162.000,-
  15. Tanggal 15 Januari 2024 sebesar Rp. 170.000,-
  16. Tanggal 15 Februari 2024 sebesar Rp. 195.000,-
  17. Tanggal 20 Februari 2024 sebesar Rp. 408.000,-
  18. Tanggal 25 Februari 2024 sebesar Rp. 353.000,-
  19. Tanggal 18 April 2024 sebesar Rp. 106.000,-
  20. Tanggal 20 April 2024 sebesar Rp. 362.000,-
  21. Tanggal 22 April 2024 sebesar Rp. 464.000,-
  22. Tanggal 27 April 2024 sebesar Rp. 350.000,-
  23. Tanggal 28 April 2024 sebesar Rp. 453.000,-
  24. Tanggal 23 Juni 2024 sebesar Rp. 761.000,-
  25. Tanggal 27 Juni 2024 sebesar Rp. 565.000,-
  26. Tanggal 28 Juni 2024 sebesar Rp. 989.000,-

 

Yang mana nominal tersebut ditemukan tim audit dengan cara : Memastikan nota-nota yang di pertanggung jawabkan oleh Terdakwa dengan cara mengkonfirmasi nota-nota tersebut kepada vendor atau penjual yang mana ada ketidaksesuaian harga barang, jumlah barang serta bentuk fisik nota yang diduga dipalsukan, Selanjutnya tim audit melakukan klarifikasi terhadap Terdakwa atas nota-nota yang dipertanggung jawabkan bahwa memang ada ketidaksesuai harga barang, jumlah barang serta bentuk fisik nota yang diduga dipalsukan. Yang mana Terdakwa telah mengakui adanya perbedaan harga barang yang dipertanggungjawabkan dengan harga pembelian di vendor atau di penjual.

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menggunakan uang kebutuhan atau keperluan di rumah kediaman owner PT. CBI dikarenakan Terdakwa cicilan/angsuran sepeda motor saat itu sudah jatuh tempo pembayaran dan Terdakwa membutuhkan uang untuk membayarkan cicilan/angsuran tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan audit nilai kerugian yang dialami oleh PT.CBI sebesar Rp30.981.000,- (tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
  • Bahwa dalam mengambil uang kebutuhan atau keperluan perawatan taman di rumah owner PT. CBI tersebut Terdakwa tidak meminta izin dari pemilik yang sah yaitu PT. CBI.

 

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIZAL IRAWAN Bin ERRY IRAWAN (selanjutnya disebut Terdakwa) mulai dari pada tanggal 18 Juli 2023 sampai dengan 28 Juli 2024 atau pada waktu lain pada bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 bertempat di Kantor Abdul Rasyid Tower Jalan Udan Said No. 47 Kel. Baru Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa PT. Citra Borneo Indah (PT. CBI) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Perkebunan kelapa sawit, pelayaran, Property, peternakan, media pers dan bagian HR Dan GA (umum).
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai karyawan tetap PT. CBU yang menjabat sebagai Asisten Landscape sesuai dengan Surat Keputusan Manajemen PT. Citra Borneo Indah dengan Nomor : 0469 / SSS-HRD / SKM / PK / XI / 2020, tanggal 10 November 2020 yang ditempatkan di rumah kediaman owner PT. CBI dan dalam setiap bulannya telah mendapatkan gaji sebesar Rp.4.000.000.,- (empat juta rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Dimana tugas dan tanggung jawab Terdakwa antara lain : 1) Melakukan pengelolaan taman di rumah kediaman owner agar lebih tertata atau asri, 2) Melakukan perbaikan kelistrikan dan memperbaiki kandang satwa dan keperluan satwa dan sipil bangunan dan 3) Bertanggung jawab terkait penggunaan dana untuk pembelian bahan-bahan kebutuhan taman yang berada di rumah kediaman owner PT. CBI.
  • Bahwa sistem/mekanisme yang harus dilakukan Terdakwa untuk melaksanakan pekerjaannya antara lain :
  • Terdakwa membuat rincian anggaran biaya selama 1 (satu) bulan ke depan untuk kebutuhan di rumah kediaman owner meliputi : Landscepe, kebutuhan sipil bangunan, kebutuhan MEP/ elektrik dan kebutuhan belanja keperluan Satwa/ternak dengan berbentuk tabel serta sudah ada rincian biayanya.
  • Selanjutnya Terdakwa menyerahkan rincian anggaran biaya selama 1 (satu) bulan ke depan untuk kebutuhan di rumah kediaman owner meliputi : Landscepe, kebutuhan sipil bangunan, kebutuhan MEP/ elektrik dan kebutuhan belanja keperluan Satwa/ternak dengan berbentuk tabel serta sudah ada rincian biayanya kepada Saksi ARI YADI .
  • Setelah itu Saksi ARI YADI membuat surat permohoanan persetujuan uang muka kerja yang di setujui oleh Sdr. SADIRIN (selaku asisten manager).
  • Setelah surat permohoanan persetujuan uang muka kerja di setujui selanjutnya di buatkan surat permohonan persetujuan pembayaran yang di tanda tangani oleh Saksi SULISTIO PURNOMO (manager) dan Sdr. RAHMAD HIDAYAT (Dep head). Selanjutnya berkas masuk ke Depeartemen Pajak dan Departemen Acounting selanjutnya masuk ke bagian keuangan.
  • setelah masuk kebagian keuangan membuat Bank Voucer slip penarikan kemudian dalam kertas bank voucer tersebut di tanda tangani saksi kemudian atasan saksi atau manager yang Sdr. FANDI dan Sdr, TEGUH kemudian Sdr. TEGUH Tanda tangan di Slip Penarikan setelah dari pak TEGUH, slip penarikan tersebut di tanda tangani oleh Sdri. YUYUN selanjutnya setelah tanda tangan semua di kertas bank Voucer serta slip penarikan selanjutnya Saksi ARI YADI bertanda tangan di Kertas Bank sebagai tanda serah terima Slip Penarikan tersebut, kemudian Saksi ARI YADI menerima Slip penarikan tersebut dari bagian keuangan memberikan Slip Penarikan uang Bank BPR.
  • Selanjutnya Saksi ARI YADI mencairkan dana uang muka kerja berikan kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa membeli barang-barang kebutuhan di rumah kediaman owner PT. CBI.
  • Selanjutnya di akhir bulan Terdakwa memberikan nota-nota pembelian barang-barang untuk kebutuhan di rumah kediaman owner kepada Saksi ARI YADI setelah itu Saksi ARI YADI melakukan rekap terkait nota-nota pembelian barang tersebut dan Saksi ARI YADI menjumlahkan nota- nota tersebut kemudian setelah itu Saksi ARI YADI mebuat surat pertanggung jawaban uang muka kerja yang di tanda tangani oleh oleh Saksi SADIRIN (selaku asisten manager), Saksi SULISTIO PURNOMO (selaku manager HR dan GA) dan Sdr. RAHMAD HIDAYAT selaku DEP HEAD HR dan GA.
  • Apabila ada sisa dana dari pengajuan uang muka kerja maka akan di lakukan pengembalian ke rekening perusahaan PT. CBI, selanjutnya setelah pertanggung jawaban uang muka kerja di tanda tangani maka dokumen pertanggung jawaban uang muka kerja di serahkan kepada Departemen pajak dan Departemen acounting selanjutnya masuk ke depertemen keuangan yaitu dokumen berupa : Permohonan Persetujuan pembayaran, pertanggung jawaban uang muka , rincian pertanggung jawaban, chek list dan nota/kwitansi. Namun apabila (-) minus dari uang muka yang diajukan Saksi ARI YADI mengajukan kekurangan biaya ke bagian keuangan PT. CBI.
  • Bahwa sesuai dengan SOP terhadap nota – nota yang dilampirkan untuk laporan pertanggungjawaban harus nota asli dari pemilik toko serta harus dibubuhi cap basah serta tanda tangan pemilik toko dan apabila menggunakan materai dan untuk dilaporan pertanggungjawaban nota – nota pembelian tidak boleh di foto copy ataupun di scan.
  • Bahwa cara yang dilakukan Terdakwa yaitu dengan menambahkan harga barang serta jumlah barang di nota-nota pertanggung jawaban terkait kebutuhan atau keperluan di rumah kediaman owner yang mengakibatkan uang kebutuhan mengalami beban biaya yang tidak sesuai dengan harga toko yang dibeli oleh Terdakwa dan setiap Terdakwa belanja kebutuhan atau keperluan di rumah kediaman owner PT. CBI Terdakwa selalu meminta nota kosong dari pemilik toko, yang mana kegunaan nota kosong tersebut digunakan Terdakwa untuk menambahkan harga barang serta jumlah barang yang aman fisik barangnya tidak sesuai peruntukannya/fisiknya.
  • Bahwa mulai dari tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024 telah dilakukan audit terkait pengelolaan dana taman di rumah kediaman owner tersebut yang mana berdasarkan laporan audit nomor : 030/CBI/AR-IA/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dengan hasil audit ditemukan kerugian perusahaan sebesar :
  • Toko Bunga Borneo sebesar Rp23.405.000,- dengan rincian :
  1. Tanggal 18 Juli 2023 sebesar Rp. 250.000,-
  2. Tanggal 21 Agustus 2023 sebesar Rp. 3.930.000,-
  3. Tanggal 20 Oktober 2023 sebesar Rp. 10.900.000,-
  4. Tanggal 12 November 2023 sebesar Rp. 1.575.000,-
  5. Tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp. 1.200.000,-
  6. Tanggal 20 Januari 2024 sebesar Rp. 2.100.000,-
  7. Tanggal 20 Februari 2024 sebesar Rp. 1.750.000,-
  8. Tanggal 20 Maret 2024 sebesar Rp. 1.700.000,-

 

  • Toko Bintang Bangunan sebesar Rp7.576.000,- dengan rincian :
  1. Tanggal 15 Juli 2023 sebesar Rp. 185.000,-
  2. Tanggal 10 Agustus 2023 sebesar Rp. 203.000,-
  3. Tanggal 19 Agustus 2023 sebesar Rp. 170.000,-
  4. Tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp. 50.000,-
  5. Tanggal 12 November 2023 sebesar Rp. 168.000,-
  6. Tanggal 13 November 2023 sebesar Rp. 180.000,-
  7. Tanggal 21 November 2023 sebesar Rp. 30.000,-
  8. Tanggal 22 November 2023 sebesar Rp. 400.000,-
  9. Tanggal 26 Desember 2023 sebesar Rp. 220.000,-
  10. Tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp. 136.000,-
  11. Tanggal 02 Januari 2024 sebesar Rp. 55.000,-
  12. Tanggal 04 Januari 2024 sebesar Rp. 155.000,-
  13. Tanggal 10 Januari 2024 sebesar Rp. 286.000,-
  14. Tanggal 12 Januari 2024 sebesar Rp. 162.000,-
  15. Tanggal 15 Januari 2024 sebesar Rp. 170.000,-
  16. Tanggal 15 Februari 2024 sebesar Rp. 195.000,-
  17. Tanggal 20 Februari 2024 sebesar Rp. 408.000,-
  18. Tanggal 25 Februari 2024 sebesar Rp. 353.000,-
  19. Tanggal 18 April 2024 sebesar Rp. 106.000,-
  20. Tanggal 20 April 2024 sebesar Rp. 362.000,-
  21. Tanggal 22 April 2024 sebesar Rp. 464.000,-
  22. Tanggal 27 April 2024 sebesar Rp. 350.000,-
  23. Tanggal 28 April 2024 sebesar Rp. 453.000,-
  24. Tanggal 23 Juni 2024 sebesar Rp. 761.000,-
  25. Tanggal 27 Juni 2024 sebesar Rp. 565.000,-
  26. Tanggal 28 Juni 2024 sebesar Rp. 989.000,-

 

Yang mana nominal tersebut ditemukan tim audit dengan cara : Memastikan nota-nota yang di pertanggung jawabkan oleh Terdakwa dengan cara mengkonfirmasi nota-nota tersebut kepada vendor atau penjual yang mana ada ketidaksesuaian harga barang, jumlah barang serta bentuk fisik nota yang diduga dipalsukan, Selanjutnya tim audit melakukan klarifikasi terhadap Terdakwa atas nota-nota yang dipertanggung jawabkan bahwa memang ada ketidaksesuai harga barang, jumlah barang serta bentuk fisik nota yang diduga dipalsukan. Yang mana Terdakwa telah mengakui adanya perbedaan harga barang yang dipertanggungjawabkan dengan harga pembelian di vendor atau di penjual.

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menggunakan uang kebutuhan atau keperluan di rumah kediaman owner PT. CBI dikarenakan Terdakwa cicilan/angsuran sepeda motor saat itu sudah jatuh tempo pembayaran dan Terdakwa membutuhkan uang untuk membayarkan cicilan/angsuran tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan audit nilai kerugian yang dialami oleh PT.CBI sebesar Rp30.981.000,- (tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
  • Bahwa dalam mengambil uang kebutuhan atau keperluan perawatan taman di rumah owner PT. CBI tersebut Terdakwa tidak meminta izin dari pemilik yang sah yaitu PT. CBI.

 

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Pangkalan Bun, 06 Mei 2025

Penuntut Umum

 

 

 

NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA, SH.,MH.

       AJUN JAKSA NIP. 19960319 202012 2 024

                                                                                                                                  

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya