Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Berkas Perkara : PDM-71/O.2.14/Eoh.2/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
ANDY AD BIN ANANG DURANI (Alm)
|
NIK
|
:
|
6201021112870005
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Bun
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
36 Tahun / 11 Desember 1987
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Pancasila Rt. 22 Gang Campusari II, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau alamat sesuai KTP Jalan Udi Masaro Rt. 32 Desa Kuala Kecamatan. Seruyan Hilir, Kabupaten. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Status Penangkapan Penahanan terdakwa :
- Penangkapan : Sejak tanggal 07 Agustus 2024 s/d 10 Agustus 2024
- Perpanjangan Penangkapan : Sejak tanggal 10 Agustus 2024 s/d 13 Agustus 2024
- Penahanan
|
:
|
Sejak tanggal 13 Agustus 2024 s/d 01 September 2024
|
|
:
|
Sejak tanggal 02 September 2024 s/d 11 Oktober 2024
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Sejak tanggal 12 Oktober 2024 s/d 10 November 2024
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Sejak tanggal 11 November 2024 s/d 10 Desember 2024
|
|
:
|
Sejak tanggal 22 November 2024 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
II. DAKWAAN
KESATU
---- Bahwa ia Terdakwa ANDY AD BIN ANANG DURANI (Alm), Pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat Di sebuah rumah di Jalan Pancasila Rt 22 Gang Campursari II Kel urahan Madurejo Kecamatan Arut selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 ,sekitar jam 02.00 wib Terdakwa memesan sabu dengan cara meChat melalui Whastapp ke saksi Irwansyah Bin Celleng(Alm) saat itu Terdakwa bertanya kepada Saksi IRWAN “ada sabukah” lalu Saksi IRWAN jawab “ada”, setelah itu Terdakwa memesan Sabu dengan berat 1 (satu) gram dan Saksi IRWAN menjawab “ ok , ada” , kemudian Saksi IRWAN mengatakan jika nanti subuh akan ke rumah Terdakwa untuk mengantarkan Sabu tersebut lalu sekitar waktu subuh Saksi IRWAN mendatangi Terdakwa ke rumah dan transaksi sabu di lakukan dirumah yang Terdakwa tempati yangmana pada saat itu sabu tersebut sudah Terdakwa bayar sebesar Rp.1.000,000,- ( satu juta rupiah);
- Bahwa Pada hari Rabu, tanggal 07 Agustus 2024, sekitar jam 15.30 Wib saksi DWI HARYANTO BIN MISMAN HS bersama saksi ARY SISWOYO BIN ABDUL TRIMANTO (yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat), berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah dan badan, bertempat Di sebuah Rumah di Jalan Pancasila Rt 22 Gang Campursari II Kelurahan Madurejo Kec . Arut selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, yang disaksikan oleh Saksi SUDIARTO BIN IMAN MUHDI (warga sekitar), yang saat itu Terdakwa sedang tidur dikamarnya kemudian Saksi Polisi Penangkap bertanya ke terdakwa dimana sabunya dan Terdakwa menunjukkan sabu yang ada disamping Rajang dilantai kamar Terdakwa barang berupa 1 (satu) buah tempat korek kuping/ Katembat merk Biutte.co yang didalamnya terdapat 2 (Dua) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,45 (satu koma empat lima ), 2 (dua) buah Korek Api gas, 2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan dan (satu) buah timbangan digital kemudian di temukan barang berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna biru modif buah – buahan yang didalamnya terdapat 1(satu) pak plastik klip kosong selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah solasi bening beserta tempatnya dan 1(satu) Handphone merk Oppo A 58 No Sim 081250774849 di atas Kasur terlapor selanjutnya melakukan penggeledehan diruang tengah ditemukan barang bukti 1 (satu) buah alat isap / bong lengkap dengan pipet kaca,yang mana semua barang bukti tersebut di akui milik Terdakwa, kemudian barang bukti beserta terdakwa di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 126 / 10852 / VIII / 2024, tanggal 08 Agustus 2024 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.45 gram atau berat bersih 1,05 gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU 098.K.05.16.24.0440,tanggal 13 Agustus 2024 tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : B/57/VIII/RES.4.2/2024/Narkoba, tanggal 08 Agustus 2024 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar sebanyak 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,31 gram atau berat bersih 0,20 gram adalah benar teridentifikasi positif Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ANDY AD BIN ANANG DURANI (Alm) tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .---------------------------------------
-----ATAU-----
KEDUA
---- Bahwa ia Terdakwa ANDY AD BIN ANANG DURANI (Alm), Pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat Di sebuah rumah di Jalan Pancasila Rt 22 Gang Campursari II Kel urahan Madurejo Kecamatan Arut selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat penyelidikan tindak pidana narkotika dengan unit buset sat reskrim hari Rabu, tanggal 07 Agustus 2024, sekitar jam 15.30 Wib saksi DWI HARYANTO BIN MISMAN HS bersama saksi ARY SISWOYO BIN ABDUL TRIMANTO (yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat), berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah dan badan, bertempat Di sebuah Rumah di Jalan Pancasila Rt 22 Gang Campursari II Kelurahan Madurejo Kec . Arut selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, yang disaksikan oleh Saksi SUDIARTO BIN IMAN MUHDI (warga sekitar), yang saat itu Terdakwa sedang tidur dikamarnya kemudian Saksi Polisi Penangkap bertanya ke terdakwa dimana sabunya dan Terdakwa menunjukkan sabu yang ada disamping Rajang dilantai kamar Terdakwa barang berupa 1 (satu) buah tempat korek kuping/ Katembat merk Biutte.co yang didalamnya terdapat 2 (Dua) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,45 (satu koma empat lima ), 2 (dua) buah Korek Api gas, 2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan dan (satu) buah timbangan digital kemudian di temukan barang berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna biru modif buah – buahan yang didalamnya terdapat 1(satu) pak plastik klip kosong selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah solasi bening beserta tempatnya dan 1(satu) Handphone merk Oppo A 58 No Sim 081250774849 di atas Kasur terlapor selanjutnya melakukan penggeledehan diruang tengah ditemukan barang bukti 1 (satu) buah alat isap / bong lengkap dengan pipet kaca,yang mana semua barang bukti tersebut di akui milik Terdakwa, kemudian barang bukti beserta terdakwa di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 126 / 10852 / VIII / 2024, tanggal 08 Agustus 2024 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.45 gram atau berat bersih 1,05 gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU 098.K.05.16.24.0440,tanggal 13 Agustus 2024 tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : B/57/VIII/RES.4.2/2024/Narkoba, tanggal 08 Agustus 2024 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar sebanyak 1 (satu) buah amplop coklat segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,31 gram atau berat bersih 0,20 gram adalah benar teridentifikasi positif Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa ANDY AD BIN ANANG DURANI (Alm) tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------
Pangkalan Bun, 02 Desember 2024
-
- INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H., M.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199505022020122022
|