Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 20, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah
|
|
|
|
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P- 29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Berkas Perkara: PDM-182/O.2.14/Eoh.2/09/2025
- Identitas Terdakwa
Nama lengkap
|
:
|
SUPRIAZIZ Alias AJI Bin SARIHUN
|
Nomor Identitas
|
:
|
6201030107880027
|
Tempat lahir
|
:
|
Suka Mulya
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
37 Tahun / 01 Juli 1988
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Rt.001 Rw.000 Desa Sagu Sukamulya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau Rt.009 Rw. 000 Desa Sagu Sukamulya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD Kelas 5 (Tidak Tamat)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan
1.
|
Pengkapan
|
:
|
Tanggal 17 Juli 2025 s/d Tanggal 18 Juli 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 Juli 2025 s/d tanggal 05 Agustus 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 Agustus 2025 s/d tanggal 14 September 2025
|
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 12 September 2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- Dakwaan
------Bahwa ia Terdakwa SUPRIAZIZ Alias AJI Bin SARIHUN (selanjutnya disebut Terdakwa) sekira pada bulan Juni 2025 (yang waktu dan tanggalnya tidak dapat diingat lagi) dan pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni dan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT.009 RW 000 Desa Sagu Sukamulya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksan dan mengadili perkara ini, “membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa perbuatan pertama Terdakwa berawal pada bulan Juni 2025 saat itu Saksi HAERUDIN Alias HER Bin ARUM (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang melewati halaman Madrasah Yayasan Darul Qur’an Al-Muhajirin yang beralamat di Desa Sagu Sukamulya RT.003, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, melihat ada kipas angin didalam kelas. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 21.00 WIB, Saksi HAERUDIN Alias HER Bin ARUM mengambil 2 (dua) buah kipas angin yakni kipas angin jenis tempel di dinding merk Advan dan kipas angin jenis digantung di plafon merk Cosmos tanpa ijin dari pemiliknya yaitu Madrasah Yayasan Darul Qur’an Al-Muhajirin. Setelah berhasil mengambil 2 (dua) buah kipas angin tersebut, Saksi HAERUDIN Alias HER Bin ARUM berangkat menuju rumah Terdakwa yang beralamat di RT.009 RW 000 Desa Sagu Sukamulya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian setelah Saksi HAERUDIN Alias HER Bin ARUM sampai di rumah Terdakwa, Terdakwa yang mengetahui bahwa barang tersebut diperoleh dari hasil kejahatan yaitu pencurian kemudian membeli 1 (satu) buah kipas angin jenis digantung merk Cosmos tersebut dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan kedua Terdakwa berawal pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi HAERUDIN Alias HER Bin ARUM berangkat menuju Madrasah Yayasan Darul Qur’an Al-Muhajirin yang beralamat di Desa Sagu Sukamulya RT.003, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengambil 2 (dua) buah pintu kayu tanpa ijin dari pemiliknya yaitu Madrasah Yayasan Darul Qur’an Al-Muhajirin. Setelah berhasil mengambil 2 (dua) buah pintu kayu, Saksi HAERUDIN Alias HER Bin ARUM memikul 2 (dua) buah pintu kayu tersebut menuju rumah Terdakwa yang beralamat di RT.009 RW 000 Desa Sagu Sukamulya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan maksud untuk dijual kepada Terdakwa. Sesampainya Saksi HAERUDIN Alias HER Bin ARUM dirumah Terdakwa dengan membawa 2 (dua) buah pintu kayu. Kemudian Terdakwa yang mengetahui bahwa barang tersebut diperoleh dari hasil kejahatan yaitu pencurian kemudian membeli 2 (dua) buah pintu kayu tersebut dengan harga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 14.10 WIB, Saksi PONADI SUMIN Bin SUMIN selaku Kepala Madrasah Yayasan Darul Qur’an Al-Muhajirin yang telah mengetahui bahwa Madrasah Yayasan Darul Qur’an Al-Muhajirin kehilangan 2 (dua) buah pintu kayu dan 2 (dua) buah kipas angin pergi ke Kantor Desa Sagu Sukamulya untuk memberitahukan hal tersebut kepada Saksi SUPANDI Bin DJAPARI selaku Kepala Desa Sagu Sukamulya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi SUPANDI Bin DJAPARI mendapat informasi terkait keberadaan barang yang hilang milik Madrasah Yayasan Darul Qur’an Al-Muhajirin dari seseorang yang meminta untuk dirahasiakan identitasnya bahwa pintu kayu tersebut ada di rumah Terdakwa. Setelah Saksi SUPANDI Bin DJAPARI melakukan klarifikasi kepada Saksi PONADI SUMIN Bin SUMIN selaku Kepala Madrasah Yayasan Darul Qur’an Al-Muhajirin dan sudah dikonfirmasi terkait kebenarannya, kemudian Saksi SUPANDI Bin DJAPARI menghubungi Saksi SAPRANSYAH Bin YUSA IPENDI selaku Danton Linmas Desa Sagu Sukamulya untuk bersama-sama dengan Saksi PONADI SUMIN Bin SUMIN menuju rumah Terdakwa untuk mengambil 2 (dua) buah pintu kayu tersebut. Setelah sampai dirumah Terdakwa, Saksi SUPANDI Bin DJAPARI bertanya kepada Terdakwa terkait kebenaran apakah pintu tersebut adalah milik Madrasah Yayasan Darul Qur’an Al-Muhajirin dan Terdakwa mengakui bahwa benar 2 (dua) buah pintu kayu tersebut adalah milik Madrasah Yayasan Darul Qur’an Al-Muhajirin. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Kotawaringin Lama untuk proses lebih lanjut. Dan setelah dilakukan pengembangan oleh pihak Kepolisian, diketahui juga bahwa terdapat 1 (satu) buah Kipas Angin merk Cosmos berada dirumah Terdakwa yang mana kipas angin tersebut Terdakwa beli dari Saksi HAERUDIN Alias HER Bin ARUM.
- Bahwa terhadap barang berupa 2 (dua) buah pintu kayu dan 1 (satu) buah Kipas Angin Merk Cosmos yang Terdakwa beli dari Saksi HAERUDIN Als HER, Terdakwa mengetahui barang tersebut adalah hasil kejahatan yaitu pencurian.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, September 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 200001282022031002
|
|
|