Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.HERMAN PETA PERMADI, S.H.
2.MUHAMAD IMAN, S.H.
IPAN Bin SUDIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-670/O.2.20/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERMAN PETA PERMADI, S.H.
2MUHAMAD IMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IPAN Bin SUDIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa IPAN Bin SUDIR pada hari Selasa, tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Samping Kantor Desa Kinjil, Kec. Kotawaringin Lama, Kab. Kotawaringin Barat atau di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Mulanya Pada hari Selasa, tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi Mahkota SUGIRO PETRUS ARIWIBOWO untuk memesan Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan kesepakatan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan berjanji untuk bertemu di Kebun Sawit Samping Desa Kantor Kinjil, Kec. Kotawaringin Lama, Kab. Kotawaringin Barat, untuk memenuhi permintan dari Saksi Mahkota SUGIRO PETRUS ARWIBOWO Terdakwa IPAN Bin SUDIR menghubungi rekannya yang bernama YOLA (DPO) yang beralamat di Desa Kinjil, Kec.Kotawaringin Lama, Kab. Kotawaringin Barat dengan kesepakatan harga 1 (satu) gram Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan berjanji untuk bertemu di Lokasi yang sama;
  • Sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa IPAN Bin SUDIR dan Saksi Mahkota SUGIRO PETRUS ARIWIBOWO bertemu di Lokasi yang telah ditentukan dan menunggu YOLA (DPO), setelah YOLA (DPO) tiba di Lokasi langsung melemparkan bungkusan tisu warna putih yang di dalam nya terdapat 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu, kemudian Saksi Mahkota SUGIRO PETRUS ARIWIBOWO memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa IPAN Bin SUDIR dan kurang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah Terdakwa memberikan barang Narkotika Golongan I jenis sabu dan menerima uang  Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang diberikan oleh Saksi Mahkota SUGIRO PETRUS ARIWIBOWO, Terdakwa langsung pulang ke kediamannya yang beralamat di Penginapan Rizky / Yuni salon di Jalan Cakranegara RT/RW:005/001 Dusun Makarti Jaya, Desa Riam Durian, Kec. Kotawaringin Lama, Kab. Kotawaringin Barat dan sekira pukul 17.20 WIB Terdakwa IPAN Bin SUDIR diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Sukamara;
  • Berdasarkan hasil penimbangan sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Nomor: 003/11143/2025 tanggal 04 Februari 2025 oleh Kantor PT Pegadaian UPC Sukamara bahwa untuk Paket  Narkotika Golongan I jenis sabu berat keseluruhan berjumlah 1,11 gram dikurangi berat plastik 0,10 gram sehingga berat bersih sebesar 1,01 gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0085 tanggal 11 Februari 2025 Balai Besar Pengawa Obat dan Makanan Palangka Raya disimpulkan bahwa positif metamphetamin  (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
  • Berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine tanggal 05 Februari 2025 Terdakwa SUGIRO PETRUS ARIWIBOWO dinyatakan Positif Metamfetamin Narkotika Golongan I.

 

-----Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) j.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa IPAN Bin SUDIR pada hari Selasa, tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Samping Kantor Desa Kinjil, Kec. Kotawaringin Lama, Kab. Kotawaringin Barat atau di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dengan  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada mulanya Saksi ERIK PURNOMO Bin RETNO BUNTORO dan Saksi AGELY ANDREE WICAKSONO Bin SARJIONO (masing-masing anggota Satres Narkoba Polres Sukamara) memperoleh informasi bahwa ada orang yang mencurigakan bertempat tinggal di Desa Pudu, Kec.Sukamara, Kab. Sukamara. Setelah dilakukan penyelidikan pihak Kepolisian Resor Sukamara mengamankan Saksi Mahkota SUGIRO PETRUS ARIWIBOWO dan pada saat diamankan dilakukan penggeledahan di Kos yang bersangkutan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang disimpan di dalam helm dengan menggunakan tisu berwarna putih. Setelah dilakukan pengembangan ternyata paket Narkotika Golongan 1 jenis sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa yang bernama IPAN Bin SUDIR yang beralamat di Penginapan  Rizky / Yuni salon di Jalan Cakranegara RT/RW:005/001 Dusun Makarti Jaya, Desa Riam Durian, Kec. Kotawaringin Lama, Kab. Kotawaringin Barat, yang sebelumnya Terdakwa IPAN Bin SUDIR memperoleh Paket Narkotika Golongan I jenis sabu dari YOLA (DPO) dan diberikan kepada Saksi Mahkota SUGIRO PETRUS ARIWIBOWO melalui Terdakwa IPAN Bin SUDIR di Kebun Sawit Samping Kantor Desa Kinjil, Kec. Kotawaringin Lama, Kab. Kotawaringin Barat;
  • Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh tersebut pihak Kepolisian Resor Sukamara mengamankan Terdakwa IPAN Bin SUDIR di Penginapan  Rizky / Yuni salon di Jalan Cakranegara RT/RW:005/001 Dusun Makarti Jaya, Desa Riam Durian, Kec. Kotawaringin Lama, Kab. Kotawaringin Barat dan mengamankan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi A2 berwarna hitam, Imei:868196065998087;
  • 1 (satu) buah pipet plastic warna bening yang dimodifikasi menjadi sendok sabu;
  • 1 (satu) buah pipet kaca;
  • 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong dari bekas botol aqua bekas;
  • Uang Tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas barang bukti yang diperoleh dari Saksi Mahkota SUGIRO PETRUS ARIWIBOWO dilakukan penimbangan dan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut:
  • Berdasarkan hasil penimbangan sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Nomor: 003/11143/2025 tanggal 04 Februari 2025 oleh Kantor PT Pegadaian UPC Sukamara bahwa untuk Paket  Narkotika Golongan I jenis sabu berat keseluruhan berjumlah 1,11 gram dikurangi berat plastik 0,10 gram sehingga berat bersih sebesar 1,01 gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0085 tanggal 11 Februari 2025 Balai Besar Pengawa Obat dan Makanan Palangka Raya disimpulkan bahwa positif metamphetamin  (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
  • Berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine tanggal 05 Februari 2025 Terdakwa SUGIRO PETRUS ARIWIBOWO dinyatakan Positif Metamfetamin Narkotika Golongan I.

 

-----Perbuatan para Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) j.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya