Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn. | LYA INDAH NOVELYA, S.H., M.Kn. | 2 | ABDUL SYUKUR, SH. | LYA INDAH NOVELYA, S.H., M.Kn. |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.---------------------------------------------
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Perjanjian, Tanggal 18 November 2024, yang ditandatangani antara Pihak Pertama SITI HODIJAH dan Pihak Kedua LYA INDAH NOVELYA.----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan “Wanprestasi (Cidera Janji)” kepada PENGGUGAT.----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan/atau melunasi atas sisa hutang pokok dan denda keterlambatan kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 88.466.800,00 (Delapan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).-------------------------------------------------
- Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) dengan spesifikasi : Merk/Type : Honda/V1J02Q32L1 A/T, Jenis/Model : Sepeda Motor, Nomor Polisi : KH 2090 WT, Warna : Hitam, Tahun Pembuatan : 2021, Isi Silinder : 156 CC. Nomor Rangka : MH1KF7114MK193605, Nomor Mesin :KF71E1193738, Coding : 70116765049, Bahan Bakar : Bensin, Warna TNKB : Hitam, Nomor BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) : 8004Q4067M, Atas Nama Pemilik : SITI HODIJAH.--------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------------
|