Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan “Ingkar Janji/Wanprestasi”;--
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa hutang / sisa pembayaran yaitu sebesar Rp. 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat yang dilaksanakan segera setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisje);-----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------
|