Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
SALMAN Bin IYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 368/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-904/O.2.14/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2PANDU NUGRAHANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALMAN Bin IYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

  P - 29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara: PDM- 195/O.2.14/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa

 

 

Nama lengkap

:

SALMAN Bin IYAN;

Nomor Identitas

:

6201032509000001;

Tempat lahir

:

Kotawaringin Barat;

Umur/Tgl.Lahir

:

25 Tahun / 25 september 2000;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Jl. Jeruk Nipis RT 02 Desa Sungai Damar, Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah atau alamat sekarang Desa Runtu RT 05 RW 01, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tidak tamat).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Pengkapan

:

Tanggal 19 Agustus 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 20 Agustus 2025 s/d tanggal 08 September 2025

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 09 September 2025 s/d tanggal 18 Oktober 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 17 Oktober 2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

--------Bahwa Terdakwa SALMAN Bin IYAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB dan pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di PT. Gunung Sejahtera Puti Pesona (GSPP) Afdeling Fanta Blok 23 Desa Kebun Agung Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 525/2731/Ek Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) Atas Nama PT. Gunung Sejahtera Puti Pesona yang ditetapkan di Pangkalan Bun pada tanggal 20 September 2013 memutuskan memberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada perusahaan Perkebunan Besar (PB) atas nama PT. Gunung Sejahtera Puti Pesona untuk menyelenggarakan / mengelola unit usaha perkebunan besar yang mengintegrasikan unit usaha budidaya tanaman dengan unit usaha industry pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan serta mengaplikasikan pola pengembangan dan kemitraan usaha perkebunan terpadu dengan spesifikasi umum usaha perkebunan kelapa sawit.
  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025, Saudara AGUS (DPO) mendatangi Terdakwa yang berada di kontrakannya di belakang Balai Desa Pangkalan Tiga Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat sambil memberitahu bahwa telah melakukan survey lahan kebun kelapa sawit di PT. Gunung Sejahtera Puti Pesona (PT. GSPP) lalu mengajak Terdakwa  untuk memanen dan memungut buah kelapa sawit yang berhasil di panen di kebun tersebut.
  • Bahwa kejadian pertama pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 Saudara AGUS (DPO) mendatangi Terdakwa  dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up new carry Merek Suzuki tanpa nomor polisi, lalu mengajak untuk memanen dan memungut buah kelapa sawit di area Afdeling Fanta Blok 23 Desa Kebun Agung Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, Saudara AGUS (DPO) dan Terdakwa sampai di areal kebun dan langsung memanen buah kelapa sawit dengan cara dan pembagian peran sebagai berikut:
  1. Saudara AGUS (DPO) berperan sebagai orang yang memanen dan yang mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up new carry Merek Suzuki tanpa nomor polisi
  2. Terdakwa  berperan sebagai orang yang memungut buah kelapa sawit dan mengumpulkannya di lahan kebun kelapa sawit milik warga desa yang berbatasan dengan Afd Fanta Blok 23 PT. GSPP yang dibatasi oleh Parit dengan kedalaman 1,5 meter, lebar sekitar 1 meter.

Setelah buah kelapa sawit selesai dipanen, kemudian buah kelapa sawit tersebut dipungut untuk dimuat ke dalam mobil pick up lalu dibawa keluar kebun, dan yang mengemudi adalah Saudara AGUS (DPO). Selanjutnya, buah kelapa sawit tersebut dijual di peron yang berada di daerah Desa Pangkalan Tiga dan diketahui berat buah kelapa sawit yang dipanen seberat 600 kg, yang mana dari penjualan buah kelapa sawit tersebut Saudara AGUS (DPO) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

  • Bahwa kejadian terahir pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025, Saudara AGUS (DPO) menjemput Terdakwa yang berada di kontrakannya dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up new carry Merek Suzuki tanpa nomor polisi dan kembali mengajak Terdakwa  untuk melakukan pemanenan dan pemungutan buah kelapa sawit di Afdeling Fanta Blok 23 Desa Kebun Agung Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah milik PT. GSPP. Kemudian, keduanya berangkat sambil membawa 1 (satu) buah Dodos dan 1 (satu) buah Tojok. Sekira pukul 17.00 WIB, Saudara AGUS (DPO) dan Terdakwa sampai di kebun dan memarkirkan mobil pick up tersebut di kebun warga yang berbatasan dengan kebun PT. GSPP yang dibatasi oleh Parit. Selanjutnya, keduanya masuk ke dalam kebun dengan cara turun dan naik Parit, lalu keduanya langsung memanen buah kelapa sawit dengan cara dan pembagian peran sebagai berikut:
  1. Saudara AGUS (DPO) berperan sebagai orang yang memanen dengan menggunakan 1 (satu) buah Dodos dan yang mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up new carry Merek Suzuki tanpa nomor polisi.
  2. Terdakwa  berperan sebagai orang yang mengambil buah yang jatuh ke tanah dan yang memanggul buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah Tojok dan dimasukkan ke dalam Parit.

Setelah buah kelapa sawit berhasil dipanen dan dikumpulkan, kemudian buah kelapa sawit tersebut mulai dipungut dan dinaikkan ke mobil pick up lalu dibawa keluar. Kemudian, Mobil Patroli menghadang mobil pick up yang dikendarai oleh Saudara Agus (DPO) dan Terdakwa, selain itu mobil pick up yang dikendarai oleh Saudara Agus (DPO) dan Terdakwa tersangkut kayu yang melintang di jalan kebun, lalu kaca pintu sebelah kanan digedor dan Saudara AGUS (DPO) meminta Terdakwa untuk keluar lalu setelah keluar dari mobil, keduanya melarikan diri dan masuk ke dalam danau kecil, namun yang berhasil diamankan oleh pihak keamanan adalah Terdakwa sedangkan Saudara AGUS (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian, Terdakwa  beserta 1 (satu) buah Dodos, 1 (satu) buah Tojok, 1 (satu) unit mobil pick up new carry warna hitam tanpa plat nomor polisi, dan buah kelapa sawit sebanyak 96 (sembilan puluh enam) tandan buah segar yang beratnya 960 (sembilan ratus enam puluh) kg dilakukan proses lebih lanjut.

  • Bahwa maksud dan tujuan Saudara AGUS (DPO) dan Terdakwa dalam hal memanen dan memungut buah kelapa sawit sebanyak 96 (sembilan puluh enam) tandan buah segar yang beratnya 960 (sembilan ratus enam puluh) kg tanpa izin di Afdeling Fanta Blok 23 milik PT.GSPP adalah untuk dijual agar mendapatkan keuntungan dan terdakwa sudah menikmati dari hasil perbuatannya pada kejadian pertama.
  • Bahwa perbuatan Saudara Agus (DPO) dan Terdakwa dalam hal memanen dan memungut buah kelapa sawit sebanyak sebanyak 96 (sembilan puluh enam) tandan buah segar yang beratnya 960 (sembilan ratus enam puluh) kg pada Afdeling Fanta Blok 23 dilakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemilik buah kelapa sawit yang sah yaitu PT.GSPP
  • Bahwa akibat perbuatan Saudara AGUS (DPO) danTerdakwa dalam hal memanen/memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. Gunung Sejahtera Puti Pesona (PT. GSPP) sebanyak 96 (sembilan puluh enam) tandan buah segar buah kelapa sawit dengan berat 960 (sembilan ratus enam puluh) kilogram, sehingga menyebabkan PT. GSPP mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.120.000,- (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah).

 

----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D jo. Pasal 55 huruf D Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.---------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa SALMAN Bin IYAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB dan pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di PT. Gunung Sejahtera Puti Pesona (GSPP) Afdeling Fanta Blok 23 Desa Kebun Agung Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan secara berlanjut, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :  : -------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025, Saudara AGUS (DPO) mendatangi Terdakwa yang berada di kontrakannya di belakang Balai Desa Pangkalan Tiga Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat sambil memberitahu bahwa telah melakukan survey lahan kebun kelapa sawit di PT. Gunung Sejahtera Puti Pesona (PT. GSPP) lalu mengajak Terdakwa  untuk memanen dan memungut buah kelapa sawit yang berhasil di panen di kebun tersebut.
  • Bahwa kejadian pertama pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 Saudara AGUS (DPO) mendatangi Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up new carry Merek Suzuki tanpa nomor polisi, lalu mengajak untuk mengambil buah kelapa sawit di area Afdeling Fanta Blok 23 Desa Kebun Agung Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, Saudara AGUS (DPO) dan Terdakwa sampai di areal kebun dan langsung memanen buah kelapa sawit dengan cara dan pembagian peran sebagai berikut:
  1. Saudara AGUS (DPO) berperan sebagai orang yang memanen dan yang mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up new carry Merek Suzuki tanpa nomor polisi
  2. Terdakwa  berperan sebagai orang yang memungut buah kelapa sawit dan mengumpulkannya di lahan kebun kelapa sawit milik warga desa yang berbatasan dengan Afd Fanta Blok 23 PT. GSPP yang dibatasi oleh Parit dengan kedalaman 1,5 meter, lebar sekitar 1 meter.

Setelah buah kelapa sawit selesai dipanen, kemudian buah kelapa sawit tersebut dipungut untuk dimuat ke dalam mobil pick up lalu dibawa keluar kebun, dan yang mengemudi adalah Saudara AGUS (DPO). Selanjutnya, buah kelapa sawit tersebut dijual di peron yang berada di daerah Desa Pangkalan Tiga dan diketahui berat buah kelapa sawit yang dipanen seberat 600 kg, yang mana dari penjualan buah kelapa sawit tersebut Saudara AGUS (DPO) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

  • Bahwa kejadian terahir pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025, Saudara AGUS (DPO) menjemput Terdakwa yang berada di kontrakannya dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up new carry Merek Suzuki tanpa nomor polisi dan kembali mengajak Terdakwa  untuk melakukan pemanenan dan pemungutan buah kelapa sawit di Afdeling Fanta Blok 23 Desa Kebun Agung Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah milik PT. GSPP. Kemudian, keduanya berangkat sambil membawa 1 (satu) buah Dodos dan 1 (satu) buah Tojok. Sekira pukul 17.00 WIB, Saudara AGUS (DPO) dan Terdakwa sampai di kebun dan memarkirkan mobil pick up tersebut di kebun warga yang berbatasan dengan kebun PT. GSPP yang dibatasi oleh Parit. Selanjutnya, keduanya masuk ke dalam kebun dengan cara turun dan naik Parit, lalu keduanya langsung memanen buah kelapa sawit dengan cara dan pembagian peran sebagai berikut:
  1. Saudara AGUS (DPO) berperan sebagai orang yang memanen dengan menggunakan 1 (satu) buah Dodos dan yang mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up new carry Merek Suzuki tanpa nomor polisi.
  2. Terdakwa  berperan sebagai orang yang mengambil buah yang jatuh ke tanah dan yang memanggul buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah Tojok dan dimasukkan ke dalam Parit.

Setelah buah kelapa sawit berhasil dipanen dan dikumpulkan, kemudian buah kelapa sawit tersebut mulai dipungut dan dinaikkan ke mobil pick up lalu dibawa keluar. Kemudian, Mobil Patroli menghadang mobil pick up yang dikendarai oleh Saudara Agus (DPO) dan Terdakwa, selain itu mobil pick up yang dikendarai oleh Saudara Agus (DPO) dan Terdakwa tersangkut kayu yang melintang di jalan kebun, lalu kaca pintu sebelah kanan digedor dan Saudara AGUS (DPO) meminta Terdakwa untuk keluar lalu setelah keluar dari mobil, keduanya melarikan diri dan masuk ke dalam danau kecil, namun yang berhasil diamankan oleh pihak keamanan adalah Terdakwa sedangkan Saudara AGUS (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian, Terdakwa  beserta 1 (satu) buah Dodos, 1 (satu) buah Tojok, 1 (satu) unit mobil pick up new carry warna hitam tanpa plat nomor polisi, dan buah kelapa sawit sebanyak 96 (sembilan puluh enam) tandan buah segar yang beratnya 960 (sembilan ratus enam puluh) kg dilakukan proses lebih lanjut.

  • Bahwa maksud dan tujuan Saudara AGUS (DPO) dan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 96 (sembilan puluh enam) tandan buah segar yang beratnya 960 (sembilan ratus enam puluh) kg tanpa izin di Afdeling Fanta Blok 23 milik PT.GSPP adalah untuk dijual agar mendapatkan keuntungan dan terdakwa sudah menikmati dari hasil perbuatannya pada kejadian pertama.
  • Bahwa perbuatan Saudara Agus (DPO) dan Terdakwa dalam hal mengambil buah kelapa sawit sebanyak sebanyak 96 (sembilan puluh enam) tandan buah segar yang beratnya 960 (sembilan ratus enam puluh) kg pada Afdeling Fanta Blok 23 dilakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemilik buah kelapa sawit yang sah yaitu PT.GSPP
  • Bahwa akibat perbuatan Saudara AGUS (DPO) dan Terdakwa dalam hal mengambil tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. Gunung Sejahtera Puti Pesona (PT. GSPP) sebanyak 96 (sembilan puluh enam) tandan buah segar buah kelapa sawit dengan berat 960 (sembilan ratus enam puluh) kilogram, sehingga menyebabkan PT. GSPP mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.120.000,- (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah).

 

----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo pasal 64  KUH Pidana.------------------------------------------------------------

 

Pangkalan Bun, 22 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199804292022031004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya