INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
27/Pdt.P/2024/PN Pbu | TOMI IRAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.P/2024/PN Pbu | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan mengganti nama anak pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran 6201-LT-08112018-0003 tanggal 08 November 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat yang semula tertulis/terbaca BLUE EVANGELINE IRAWAN di Ubah Menjadi BLUEWY MEGUMIA SACHIE. 3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran untuk mencatat perihal pergantian tersebut dalam regristasi yang di peruntukan untuk itu: 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon: |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |