Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURATDAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-238/PKBUN/ Eoh.2/11/2024
- IDENTITAS PARA TERDAKWA:
TERDAKWA I
Nama Lengkap
|
:
|
DIONISIUS TOKE WELE Anak Dari YOHANES BULE AZI
|
NIK
|
:
|
5316031011020001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kampung Boawae (Prov. NTT)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
22 Tahun / 10 November 2002
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kampung Boawae Rt.01, Kelurahan/Desa Natanage, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Perusamahan PT. BGA Divisi 4 STRE Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Katholik
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
TERDAKWA II
Nama Lengkap
|
:
|
ROBERTUS RONGGA Anak Dari PAULUS PA’O
|
NIK
|
:
|
6209030602820001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Aebubu (Prov. NTT)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
42 Tahun / 06 Februari 1982
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Liku Mulya Sakti Rt.13, Kelurahan/Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau Perusamahan PT. BGA Divisi 4 STRE Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Katholik
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Tani/Perkebunan
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
TERDAKWA III
Nama Lengkap
|
:
|
BONAF ANTURA DONA TOYO Anak Dari KLITUS BISA
|
NIK
|
:
|
5316041507020001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Paga (Prov. NTT)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
22 Tahun / 15 Juli 2002
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Malaliwo Rt.08 Desa Wuliwalo, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Perusamahan PT. BGA Divisi 4 STRE Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Katholik
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
TERDAKWA IV
Nama Lengkap
|
:
|
WILIBRODUS WATU Anak Dari SIMON SONDA
|
NIK
|
:
|
5316041202910002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tiwulina (Prov. NTT)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
33 Tahun / 12 Februari 1991
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Riris Desa Tumbang Marak Rt.001, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau Perusamahan PT. BGA Divisi 4 STRE Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Katholik
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 26 Oktober 2024 s/d Tanggal 27 Oktober 2024
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, 26 Oktober 2024 s/d Tanggal 14 November 2024
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, 15 November 2024 s/d Tanggal 24 Desember 2024
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, 29 November 2024 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- Dakwaan
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa I DIONISIUS TOKE WELE Anak Dari YOHANES BULE AZI bersama-sama dengan Terdakwa II ROBERTUS RONGGA Anak Dari PAULUS PA’O, Terdakwa III BONAF ANTURA DONA TOYO Anak Dari KLITUS BISA dan Terdakwa IV WILIBRODUS WATU Anak Dari SIMON SONDA, pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 14:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya yang masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Lahan Blok E 39/40 dan Blok F 39/40, Divisi 4, STRE, PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA), Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu”, dilakukan Para Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa PT. Bumitama Gunajaya Abadi (selanjutnya disebut dengan PT. BGA) bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit yang lokasi perkebunan terletak di Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, dimana dalam menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit, khususnya dalam hal pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. BGA memiliki surat kerjasama atau kontrak berupa SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN BORONGAN ANGKUT TBS Nomor: 000-ANGKT/BGBL.STRE/LKL/10/2024 yang didalamnya berisi tentang perjanjian kerja antara Saksi GUDUK selaku pemilik truk/kendaraan angkut dengan PT. BGA yang wilayah kerjanya khusus di Divisi 4, STRE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA), Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga berdasarkan adanya surat perjanjian tersebut, Saksi GUDUK memerintahkan Terdakwa I DIONISIUS TOKE WELE Anak Dari YOHANES BULE AZI sebagai karyawan/supir/driver terhadap 1 (satu) unit mobil dump truk warna kuning tanpa plat nomor untuk menjalankan kegiatan tersebut dengan gaji/upah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya;
- Bahwa selain hal tersebut diatas, dalam melaksanakan kegiatan panen kelapa sawit milik PT. BGA, terdapat karyawan bongkar muat yang memiliki tugas untuk membantu mengangkut TBS ke unit truk, khususnya pada Divisi 4, STRE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA), Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri atas Terdakwa II ROBERTUS RONGGA Anak Dari PAULUS PA’O berdasarkan SK 011/BGB/STRE-/Intrn/X/2024 tanggal 01 April 2024 dengan gaji/upah setiap bulan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), Terdakwa III BONAF ANTURA DONA TOYO Anak Dari KLITUS BISA berdasarkan SK 012/BGB/STRE-/Intrn/X/2024 tanggal 01 Mei 2023 dengan gaji/upah setiap bulan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Terdakwa IV WILIBRODUS WATU Anak Dari SIMON SONDA berdasarkan SK 010/BGB/STRE-/Intrn/X/2024 tanggal 22 Oktober 2022 dengan gaji/upah setiap bulan sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 bertempat di Lahan Blok E 39/40, Divisi 4, STRE, PT. BGA, Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah ada jadwal rotasi panen buah kelapa sawit yang dilakukan oleh karyawan panen PT. BGA, dimana sistem panen TBS tersebut adalah sebagai berikut, yakni karyawan panen melakukan panen di Lahan Blok E 39/40, Divisi 4, STRE, PT. BGA atas perintah Sdr. AGUSTINUS selaku Mandor Panen, kemudian setelah panen sudah dilaksanakan, buah kelapa sawit/TBS tersebut dikumpulkan oleh karyawan panen di pinggir jalan blok/TPH, kemudian Krani Buah Sawit yang ditugaskan di blok tersebut melakukan penghitungan buah kelapa sawit/TBS yang berada di TPH secara manual sambil memberikan cap/stemple “STRE” pada bagian tangkai janjang buah sawit, selanjutnya Krani Buah di Blok tersebut melaporkan hasil yang didapat ke Asisten Kebun/Koordinator Kemanan yakni Saksi PUJI TRI SUTRISNO, kemudian Saksi PUJI TRI SUTRISNO selaku Asisten Kebun/Koordinator Kemanan menghubungi Krani Transport Saksi QUIRINUS JEDADU untuk memerintahkan Supir dan Karyawan Tenaga Bongkar Muat PT. BGA untuk memuat buah sawit yang sudah berada di TPH untuk dibawa ke PKS/Tempat Timbang, dimana pada hari dan tanggal tersebut diatas Terdakwa I DIONISIUS TOKE WELE Anak Dari YOHANES BULE AZI selaku supir dan ditemani dengan Terdakwa II ROBERTUS RONGGA Anak Dari PAULUS PA’O, Terdakwa III BONAF ANTURA DONA TOYO Anak Dari KLITUS BISA dan Terdakwa IV WILIBRODUS WATU Anak Dari SIMON SONDA selaku Karyawan Tenaga Bongkar Muat ditugaskan untuk mengangkut buah sawit dari TPH ke PKS dengan menggunakan sarana angkut berupa 1 (satu) unit mobil dump truk warna kuning tanpa plat nomor;
- Bahwa cara dan peran masing-masing Terdakwa I DIONISIUS TOKE WELE Anak Dari YOHANES BULE AZI, Terdakwa I DIONISIUS TOKE WELE Anak Dari YOHANES BULE AZI, Terdakwa II ROBERTUS RONGGA Anak Dari PAULUS PA’O, Terdakwa III BONAF ANTURA DONA TOYO Anak Dari KLITUS BISA dan Terdakwa IV WILIBRODUS WATU Anak Dari SIMON SONDA dalam mengambil tanpa izin buah kelapa sawit/TBS yang sudah dipanen milik PT. BGA adalah sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024, sekira pukul 07:00 WIB, karyawan panen PT. BGA melaksanakan panen di Lahan Blok E 39/40, Divisi 4, STRE, PT. BGA, kemudian buah yang dipanen dikumpulkan oleh karyawan panen di TPH untuk dihitung oleh Krani Buah sehingga diperoleh Laporan Harian Produksi yang termuat jumlah janjang hasil panen buah kelapa sawit pada blok/hari tersebut;
- Bahwa kemudian buah kelapa sawit tersebut dilakukan pengangkutan sekira pukul 14:00 WIB oleh Terdakwa I DIONISIUS TOKE WELE Anak Dari YOHANES BULE AZI sebagai supir dan Terdakwa II ROBERTUS RONGGA Anak Dari PAULUS PA’O, Terdakwa III BONAF ANTURA DONA TOYO Anak Dari KLITUS BISA dan Terdakwa IV WILIBRODUS WATU Anak Dari SIMON SONDA selaku Karyawan Tenaga Bongkar Muat yang berangkat bersama-sama dari Perumahan PT. BGA menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truk warna kuning tanpa plat nomor untuk memuat buah kelapa sawit yang ada di TPH Blok E 39/40, Divisi 4, STRE, PT. BGA, pada saat buah kelapa sawit dimuat diatas 1 (satu) unit mobil dump truk warna kuning tanpa plat nomor tersebut tidak diawasi oleh Mandor Panen, kemudian Terdakwa I DIONISIUS TOKE WELE Anak Dari YOHANES BULE AZI berkata “ayo main buah” dengan maksud yakni “mengambil, menyembunyikan, dan menjual buah kelapa sawit”, mendengar ajakan tersebut Terdakwa II ROBERTUS RONGGA Anak Dari PAULUS PA’O, Terdakwa III BONAF ANTURA DONA TOYO Anak Dari KLITUS BISA dan Terdakwa IV WILIBRODUS WATU Anak Dari SIMON SONDA menyetujui, kemudian Para Terdakwa secara bersama-sama menggunakan alat panen tojok memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam bak 1 (satu) unit mobil dump truk warna kuning tanpa plat hingga kurang lebih termuat ±200 (dua ratus) janjang buah kelapa sawit, dengan rincian peran sebagai berikut:
- Terdakwa I DIONISIUS TOKE WELE Anak Dari YOHANES BULE AZI berperan bersama-sama memuat buah kelapa sawit ke dalam bak dump truck, yang mengajak untuk mengambil dan menyembunyikan buah kelapa sawit milik PT. BGA di Lahan Blok F 39/40, dan berperan sebagai supir dump truck;
- Terdakwa II ROBERTUS RONGGA Anak Dari PAULUS PA’O berperan bersama-sama memuat buah kelapa sawit ke dalam bak dump truck menggunakan tojok, bersedia dan mau untuk mengambil dan menyembunyikan buah kelapa sawit milik PT. BGA di Lahan Blok F 39/40;
- Terdakwa III BONAF ANTURA DONA TOYO Anak Dari KLITUS BISA berperan bersama-sama memuat buah kelapa sawit ke dalam bak dump truck menggunakan tojok, bersedia dan mau untuk mengambil dan menyembunyikan buah kelapa sawit milik PT. BGA di Lahan Blok F 39/40;
- Terdakwa IV WILIBRODUS WATU Anak Dari SIMON SONDA bersama-sama memuat buah kelapa sawit ke dalam bak dump truck menggunakan tojok, bersedia dan mau untuk mengambil dan menyembunyikan buah kelapa sawit milik PT. BGA di Lahan Blok F 39/40;
Bahwa kemudian karena Para Terdakwa sudah merasa cukup untuk mengambil dan menyembunyikan ±200 (dua ratus) janjang buah kelapa sawit, Para Terdakwa kembali ke TPH Blok E 39/40, Divisi 4, STRE, PT. BGA untuk memuat sisa-sisa buah kelapa sawit yang sudah dipanen, kemudian buah kelapa sawit sisa/terakhir tersebut dibawa ke PKS/Pabrik untuk ditimbang;
- Bahwa kemudian pada saat di PKS/Pabrik, buah kelapa sawit yang dibawa oleh Terdakwa I DIONISIUS TOKE WELE Anak Dari YOHANES BULE AZI yang ditimbang oleh petugas ditemukan ketidaksesuaian dengan Laporan Harian Produksi, dengan uraian:
- Jumlah total janjang pada Laporan Harian Produksi = 3.222 Janjang; sedangkan
- Jumlah total janjang pada Laporan Tonase Pabrik/PKS (penimbangan) = 2.952 Janjang.
Berdasarkan hal tersebut Manager dan Kasi Kebun melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa I DIONISIUS TOKE WELE Anak Dari YOHANES BULE AZI selaku supir yang bertugas pada hari itu dan Terdakwa I DIONISIUS TOKE WELE Anak Dari YOHANES BULE AZI mengakui bahwa telah bersama-sama dengan Terdakwa II ROBERTUS RONGGA Anak Dari PAULUS PA’O, Terdakwa III BONAF ANTURA DONA TOYO Anak Dari KLITUS BISA dan Terdakwa IV WILIBRODUS WATU Anak Dari SIMON SONDA selaku Karyawan Tenaga Bongkar Muat yang sedang bertugas di Lahan Blok E 39/40, Divisi 4, STRE, PT. BGA mengambil tanpa izin buah kelapa sawit/TBS yang sudah dipanen dan disimpan/ditumpuk di Lahan Blok F 39/40, Divisi 4, STRE, PT. BGA yang lokasinya berbatasan dengan kebun sawit milik masyarakat setempat, sehingga Saksi PUJI TRI SUTRISNO selaku Koordinator Keamanan PT. BGA memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa dalam mengambil dan menyembunyikan tanpa izin ±200 (dua ratus) janjang buah kelapa sawit dengan berat ±2.750 (dua ribu tujuh ratus lima puluh) kilogram adalah untuk dijual kembali dan hasilnya akan dibagi rata untuk Para Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa dalam hal mengambil dan menyembunyikan buah kelapa sawit tanpa izin PT. BGA selaku pemilik yang sah, berdasarkan Berita Acara Kerugian TBS tanggal 26 Oktober 2024 PT. BGA mengalami kerugian ±Rp 8.442.500,- (delapan juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah).
-----Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa I DIONISIUS TOKE WELE Anak Dari YOHANES BULE AZI bersama-sama dengan Terdakwa II ROBERTUS RONGGA Anak Dari PAULUS PA’O, Terdakwa III BONAF ANTURA DONA TOYO Anak Dari KLITUS BISA dan Terdakwa IV WILIBRODUS WATU Anak Dari SIMON SONDA, pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 14:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya yang masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Lahan Blok E 39/40 dan Blok F 39/40, Divisi 4, STRE, PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA), Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan Para Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa PT. Bumitama Gunajaya Abadi (selanjutnya disebut dengan PT. BGA) bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit yang lokasi perkebunan terletak di Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, dimana dalam menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit, khususnya dalam hal pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. BGA memiliki surat kerjasama atau kontrak berupa SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN BORONGAN ANGKUT TBS Nomor: 000-ANGKT/BGBL.STRE/LKL/10/2024 yang didalamnya berisi tentang perjanjian kerja antara Saksi GUDUK selaku pemilik truk/kendaraan angkut dengan PT. BGA yang wilayah kerjanya khusus di Divisi 4, STRE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA), Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga berdasarkan adanya surat perjanjian tersebut, Saksi GUDUK memerintahkan Terdakwa I DIONISIUS TOKE WELE Anak Dari YOHANES BULE AZI sebagai karyawan/supir/driver terhadap 1 (satu) unit mobil dump truk warna kuning tanpa plat nomor untuk menjalankan kegiatan tersebut dengan gaji/upah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya;
- Bahwa selain hal tersebut diatas, dalam melaksanakan kegiatan panen kelapa sawit milik PT. BGA, terdapat karyawan bongkar muat yang memiliki tugas untuk membantu mengangkut TBS ke unit truk, khususnya pada Divisi 4, STRE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA), Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri atas Terdakwa II ROBERTUS RONGGA Anak Dari PAULUS PA’O berdasarkan SK 011/BGB/STRE-/Intrn/X/2024 tanggal 01 April 2024 dengan gaji/upah setiap bulan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), Terdakwa III BONAF ANTURA DONA TOYO Anak Dari KLITUS BISA berdasarkan SK 012/BGB/STRE-/Intrn/X/2024 tanggal 01 Mei 2023 dengan gaji/upah setiap bulan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Terdakwa IV WILIBRODUS WATU Anak Dari SIMON SONDA berdasarkan SK 010/BGB/STRE-/Intrn/X/2024 tanggal 22 Oktober 2022 dengan gaji/upah setiap bulan sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 bertempat di Lahan Blok E 39/40, Divisi 4, STRE, PT. BGA, Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah ada jadwal rotasi panen buah kelapa sawit yang dilakukan oleh karyawan panen PT. BGA, dimana sistem panen TBS tersebut adalah sebagai berikut, yakni karyawan panen melakukan panen di Lahan Blok E 39/40, Divisi 4, STRE, PT. BGA atas perintah Sdr. AGUSTINUS selaku Mandor Panen, kemudian setelah panen sudah dilaksanakan, buah kelapa sawit/TBS tersebut dikumpulkan oleh karyawan panen di pinggir jalan blok/TPH, kemudian Krani Buah Sawit yang ditugaskan di blok tersebut melakukan penghitungan buah kelapa sawit/TBS yang berada di TPH secara manual sambil memberikan cap/stemple “STRE” pada bagian tangkai janjang buah sawit, selanjutnya Krani Buah di Blok tersebut melaporkan hasil yang didapat ke Asisten Kebun/Koordinator Kemanan yakni Saksi PUJI TRI SUTRISNO, kemudian Saksi PUJI TRI SUTRISNO selaku Asisten Kebun/Koordinator Kemanan menghubungi Krani Transport Saksi QUIRINUS JEDADU untuk memerintahkan Supir dan Karyawan Tenaga Bongkar Muat PT. BGA untuk memuat buah sawit yang sudah berada di TPH untuk dibawa ke PKS/Tempat Timbang, dimana pada hari dan tanggal tersebut diatas Terdakwa I DIONISIUS TOKE WELE Anak Dari YOHANES BULE AZI selaku supir dan ditemani dengan Terdakwa II ROBERTUS RONGGA Anak Dari PAULUS PA’O, Terdakwa III BONAF ANTURA DONA TOYO Anak Dari KLITUS BISA dan Terdakwa IV WILIBRODUS WATU Anak Dari SIMON SONDA selaku Karyawan Tenaga Bongkar Muat ditugaskan untuk mengangkut buah sawit dari TPH ke PKS dengan menggunakan sarana angkut berupa 1 (satu) unit mobil dump truk warna kuning tanpa plat nomor;
- Bahwa cara dan peran masing-masing Terdakwa I DIONISIUS TOKE WELE Anak Dari YOHANES BULE AZI, Terdakwa I DIONISIUS TOKE WELE Anak Dari YOHANES BULE AZI, Terdakwa II ROBERTUS RONGGA Anak Dari PAULUS PA’O, Terdakwa III BONAF ANTURA DONA TOYO Anak Dari KLITUS BISA dan Terdakwa IV WILIBRODUS WATU Anak Dari SIMON SONDA dalam mengambil tanpa izin buah kelapa sawit/TBS yang sudah dipanen milik PT. BGA adalah sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024, sekira pukul 07:00 WIB, karyawan panen PT. BGA melaksanakan panen di Lahan Blok E 39/40, Divisi 4, STRE, PT. BGA, kemudian buah yang dipanen dikumpulkan oleh karyawan panen di TPH untuk dihitung oleh Krani Buah sehingga diperoleh Laporan Harian Produksi yang termuat jumlah janjang hasil panen buah kelapa sawit pada blok/hari tersebut;
- Bahwa kemudian buah kelapa sawit tersebut dilakukan pengangkutan sekira pukul 14:00 WIB oleh Terdakwa I DIONISIUS TOKE WELE Anak Dari YOHANES BULE AZI sebagai supir dan Terdakwa II ROBERTUS RONGGA Anak Dari PAULUS PA’O, Terdakwa III BONAF ANTURA DONA TOYO Anak Dari KLITUS BISA dan Terdakwa IV WILIBRODUS WATU Anak Dari SIMON SONDA selaku Karyawan Tenaga Bongkar Muat yang berangkat bersama-sama dari Perumahan PT. BGA menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truk warna kuning tanpa plat nomor untuk memuat buah kelapa sawit yang ada di TPH Blok E 39/40, Divisi 4, STRE, PT. BGA, pada saat buah kelapa sawit dimuat diatas 1 (satu) unit mobil dump truk warna kuning tanpa plat nomor tersebut tidak diawasi oleh Mandor Panen, kemudian Terdakwa I DIONISIUS TOKE WELE Anak Dari YOHANES BULE AZI berkata “ayo main buah” dengan maksud yakni “mengambil, menyembunyikan, dan menjual buah kelapa sawit”, mendengar ajakan tersebut Terdakwa II ROBERTUS RONGGA Anak Dari PAULUS PA’O, Terdakwa III BONAF ANTURA DONA TOYO Anak Dari KLITUS BISA dan Terdakwa IV WILIBRODUS WATU Anak Dari SIMON SONDA menyetujui, kemudian Para Terdakwa secara bersama-sama menggunakan alat panen tojok memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam bak 1 (satu) unit mobil dump truk warna kuning tanpa plat hingga kurang lebih termuat ±200 (dua ratus) janjang buah kelapa sawit, dengan rincian peran sebagai berikut:
- Terdakwa I DIONISIUS TOKE WELE Anak Dari YOHANES BULE AZI berperan bersama-sama memuat buah kelapa sawit ke dalam bak dump truck, yang mengajak untuk mengambil dan menyembunyikan buah kelapa sawit milik PT. BGA di Lahan Blok F 39/40, dan berperan sebagai supir dump truck;
- Terdakwa II ROBERTUS RONGGA Anak Dari PAULUS PA’O berperan bersama-sama memuat buah kelapa sawit ke dalam bak dump truck menggunakan tojok, bersedia dan mau untuk mengambil dan menyembunyikan buah kelapa sawit milik PT. BGA di Lahan Blok F 39/40;
- Terdakwa III BONAF ANTURA DONA TOYO Anak Dari KLITUS BISA berperan bersama-sama memuat buah kelapa sawit ke dalam bak dump truck menggunakan tojok, bersedia dan mau untuk mengambil dan menyembunyikan buah kelapa sawit milik PT. BGA di Lahan Blok F 39/40;
- Terdakwa IV WILIBRODUS WATU Anak Dari SIMON SONDA bersama-sama memuat buah kelapa sawit ke dalam bak dump truck menggunakan tojok, bersedia dan mau untuk mengambil dan menyembunyikan buah kelapa sawit milik PT. BGA di Lahan Blok F 39/40;
Bahwa kemudian karena Para Terdakwa sudah merasa cukup untuk mengambil dan menyembunyikan ±200 (dua ratus) janjang buah kelapa sawit, Para Terdakwa kembali ke TPH Blok E 39/40, Divisi 4, STRE, PT. BGA untuk memuat sisa-sisa buah kelapa sawit yang sudah dipanen, kemudian buah kelapa sawit sisa/terakhir tersebut dibawa ke PKS/Pabrik untuk ditimbang;
- Bahwa kemudian pada saat di PKS/Pabrik, buah kelapa sawit yang dibawa oleh Terdakwa I DIONISIUS TOKE WELE Anak Dari YOHANES BULE AZI yang ditimbang oleh petugas ditemukan ketidaksesuaian dengan Laporan Harian Produksi, dengan uraian:
- Jumlah total janjang pada Laporan Harian Produksi = 3.222 Janjang; sedangkan
- Jumlah total janjang pada Laporan Tonase Pabrik/PKS (penimbangan) = 2.952 Janjang.
Berdasarkan hal tersebut Manager dan Kasi Kebun melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa I DIONISIUS TOKE WELE Anak Dari YOHANES BULE AZI selaku supir yang bertugas pada hari itu dan Terdakwa I DIONISIUS TOKE WELE Anak Dari YOHANES BULE AZI mengakui bahwa telah bersama-sama dengan Terdakwa II ROBERTUS RONGGA Anak Dari PAULUS PA’O, Terdakwa III BONAF ANTURA DONA TOYO Anak Dari KLITUS BISA dan Terdakwa IV WILIBRODUS WATU Anak Dari SIMON SONDA selaku Karyawan Tenaga Bongkar Muat yang sedang bertugas di Lahan Blok E 39/40, Divisi 4, STRE, PT. BGA mengambil tanpa izin buah kelapa sawit/TBS yang sudah dipanen dan disimpan/ditumpuk di Lahan Blok F 39/40, Divisi 4, STRE, PT. BGA yang lokasinya berbatasan dengan kebun sawit milik masyarakat setempat, sehingga Saksi PUJI TRI SUTRISNO selaku Koordinator Keamanan PT. BGA memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa dalam mengambil dan menyembunyikan tanpa izin ±200 (dua ratus) janjang buah kelapa sawit dengan berat ±2.750 (dua ribu tujuh ratus lima puluh) kilogram adalah untuk dijual kembali dan hasilnya akan dibagi rata untuk Para Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa dalam hal mengambil dan menyembunyikan buah kelapa sawit tanpa izin PT. BGA selaku pemilik yang sah, berdasarkan Berita Acara Kerugian TBS tanggal 26 Oktober 2024 PT. BGA mengalami kerugian ±Rp 8.442.500,- (delapan juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah).
-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 04 Desember 2024
Penuntut Umum
MAUDYNA SETYO WARDHANI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960212 202012 2 021
|
|