Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.MUHAMAD IMAN, S.H.
2.PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
PATLA Bin SIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 319/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1330/O.2.20/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD IMAN, S.H.
2PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PATLA Bin SIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa PATLA Bin SIDI pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Jalan Mahadri RT.08 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat atau di tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Mulanya pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 23.20 WIB Saksi M.SUBEHAN menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mencarikan narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 5 (lima) gram. Atas permintaan dari Saksi M.SUBEHAN kemudian Terdakwa menghubungi MUCH NIFTA FARIDI (DPO), diperoleh informasi bahwa untuk narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 5 (lima) gram harganya Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi M.SUBEHAN untuk membayar melalui via transfer yakni melalui rekening BRI dengan nomor rekening 028201081945502 atas nama MUHAMMAD PATLA, pada saat itu Saksi M.SUBEHAN baru membayar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan akan dilunasi apabila Saksi M.SUBEHAN telah berhasil menjual narkotika golongan I jenis sabu tersebut. Kemudian Terdakwa PATLA Bin SIDI mentransfer sejumlah uang kepada MUCH NIFTA FARIDI ke rekening BCA dengan nomor rekening 5190309781 dengan nominal Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah)  uang yang telah dikirim oleh Saksi M.SUBEHAN sebelumnya.
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa diminta oleh MUCH NIFTA FARIDI untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Mahadri RT 08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, setelah mengambil narkotika golongan I jenis sabu dari MUCH NIFTA FARIDI, kemudian Terdakwa langsung menaruh narkotika tersebut ke dalam kotak rokok sampoerna warna putih merah dan langsung diletakkan Terdakwa di dekat tiang Listrik dekat POS KAMLING yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan memberitahu kepada Saksi M.SUBEHAN untuk segera mengambil narkotika golongan I jenis sabu yang telah diletakkan Terdakwa.
  • Bahwa setelah Saksi M.SUBEHAN diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Sukamara pada hari Senin Tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 21.45 di Jalan Ahmad Wongso, RT/RW:019/003, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, diperoleh narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,91 (dua koma sembilan puluh satu) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor: 010/11143/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT Pegadaian Sukamara yakni REZA EKA NUGRAHA. Setelah Saksi M.SUBEHAN diamankan, diperoleh informasi  bahwa narkotika seberat 2,91 (dua koma sembila puluh satu) gram tersebut diperoleh  dari Terdakwa PATLA Bin SIDI.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0329 tanggal 21 Juni 2025 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Bayu Indra Permana, S.Farm.APT. disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif metamfetamina  (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 yang ditandatangani oleh SYUKUR LAKSONO (Penyidik Pembantu) dengan disaksikan oleh ERIK PURNOMO dan AGELY ANDREE WICAKSONO (Semuanya anggota POLRES Sukamara) sebagaimana Surat Perintah Pengambilan Urine Nomor: SPPU/14/VI/RES.4.2/2025/SAT NARKOBA Tanggal 18 Juni 2025 atas nama terdakwa PATLA Bin SIDI dengan hasil dinyatakan Positif Metamfitamina (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

-----Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) j.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa PATLA Bin SIDI pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Jalan Mahadri RT.08 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat atau di tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dengan  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa atas permintaan dari Saksi M.SUBEHAN kepada Terdakwa PATLA Bin SIDI pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 23.20 WIB untuk mencarikan narkotika golongan I jenis sabu, kemudian Terdakwa PATLA Bin SIDI menghubungi MUCH NIFTA FARIDI untuk memesan narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 5 (lima) gram, setelah itu pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh MUCH NIFTA FARIDI untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu di  Jalan Mahadri RT.08 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, kemudian setelah menerima narkotika dari MUCH NIFTA FARIDI Terdakwa langsung membawa narkotika tersebut ke Jalan Sudirman, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dan diletakkan di dekat tiang listrik dekat POS KAMLING.
  • Bahwa setelah Terdakwa menaruh narkotika golongan I jenis sabu tersebut di dekat tiang Listrik di Jalan Sudirman, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Terdakwa langsung menghubungi Saksi M.SUBEHAN supaya Saksi mengambil narkotika golongan I jenis sabu di Lokasi tersebut. Kemudian pada tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 21.45 WIB bertempat di Jalan Ahmad Wongso, RT/RW:019/003, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat Saksi M.SUBEHAN diamankan oleh pihak kepolisian setelah pengembangan dari perkara ADITYA RIZKI NUGROHO, dan pada saat Saksi M.SUBEHAN diamankan ditemukan narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 2,91 (dua koma sembilan puluh satu) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor: 010/11143/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT Pegadaian Sukamara yakni REZA EKA NUGRAHA.
  • Bahwa setelah itu dilakukan pemeriksaan secara laboratoris atas narkotika tersebut dan diperoleh hasil sebagaimana Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0329 tanggal 21 Juni 2025 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Bayu Indra Permana, S.Farm.APT. disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif metamfetamina  (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 yang ditandatangani oleh SYUKUR LAKSONO (Penyidik Pembantu) dengan disaksikan oleh ERIK PURNOMO dan AGELY ANDREE WICAKSONO (Semuanya anggota POLRES Sukamara) sebagaimana Surat Perintah Pengambilan Urine Nomor: SPPU/14/VI/RES.4.2/2025/SAT NARKOBA Tanggal 18 Juni 2025 atas nama terdakwa PATLA Bin SIDI dengan hasil dinyatakan Positif Metamfitamina (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

-----Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) j.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya