Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama pemohon dalam akte kelahiran pemohon tersebut tertulis/terbaca REHULINA MELIALA, dan nama pemphon di ijazah (SD, SMP, SMA, D3, S1) dan Surat Keputusan Aparatur Sipil Negara (SK CPNS II/c, SK PNS II/c, SK PNS II/d, SK PNS III/a, Sk PNS III/b, SK PNS III/c, SK PNS III/d), kartu peserta TASPEN, kartu pegawai (KARPEG) dengan nama pemohon tersebut tertulis/terbaca REHULINA, dan nama pemohon tersebut di Kutipan akte nikah tertulis/terbaca REHULINA MELIALA, dan nama pemohon tersebut di KK dan KTP tertulis/terbaca REHULINA MELIALA, dan nama pemohon tersebut di dokumen surat menyurat seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan kartu Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) tertulis/terbaca REHULINA, dan nama pemohon di kartu peserta Jaminan Kesehatan atau BPJS, dan Surat Izin Mengemudi (SIM) dimana nama pemohon tersebut tertulis/ terbaca REHULINA MELIALA, Untuk menyatakan hal itu diperlukan penetapan nama REHULINA adalah benar dari satu orang yang sama yaitu pemohon, untuk seterusnya menggunakan REHULINA MELIALA.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|