Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Pbu REHULINA MELIALA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1REHULINA MELIALA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa nama pemohon dalam akte kelahiran pemohon tersebut tertulis/terbaca REHULINA MELIALA, dan nama pemphon di ijazah (SD, SMP, SMA, D3, S1) dan Surat Keputusan Aparatur Sipil Negara (SK CPNS II/c, SK PNS II/c, SK PNS II/d, SK PNS III/a, Sk PNS III/b, SK PNS III/c, SK PNS III/d), kartu peserta TASPEN, kartu pegawai (KARPEG) dengan nama pemohon tersebut tertulis/terbaca REHULINA, dan nama pemohon tersebut di Kutipan akte nikah tertulis/terbaca REHULINA MELIALA, dan nama pemohon tersebut di KK dan KTP tertulis/terbaca REHULINA MELIALA, dan nama pemohon tersebut di dokumen surat menyurat seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan kartu Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) tertulis/terbaca REHULINA, dan nama pemohon di kartu peserta Jaminan Kesehatan atau BPJS, dan Surat Izin Mengemudi (SIM) dimana nama pemohon tersebut tertulis/ terbaca REHULINA MELIALA, Untuk menyatakan hal itu diperlukan penetapan nama REHULINA adalah benar dari satu orang yang sama yaitu pemohon, untuk seterusnya menggunakan REHULINA MELIALA.
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak