Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Pbu Mulyati Desi Hairani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mulyati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Fahmirian Noor, S.H.Mulyati
2Violeta Indonesiani, SH.Mulyati
Tergugat
NoNama
1Desi Hairani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------------
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan “Ingkar Janji/Wanprestasi”;--
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa hutang / sisa pembayaran yaitu sebesar Rp. 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah),  secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat yang dilaksanakan segera setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisje);-----------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak