Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.B/2024/PN Pbu 1.MUHAMMAD ERIYANTO, S.H.
2.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
MUHAMMAD ARIEF Bin NGATIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 328/Pid.B/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1994/O.2.14/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ERIYANTO, S.H.
2MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIEF Bin NGATIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA  : PDM-192/O.2.14/Eoh.2/09/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD ARIEF Bin NGATIMIN

NIK

:

-

Tempat Lahir

:

Balikpapan (Provinsi Kalimantan Timur)

Umur / Tgl Lahir

:

30 tahun / 16 Desember 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Perumahan Amarillis II Nomor 17 Blok A Desa Batu Balaman Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau Jalan Kapur Naga I Blok A Nomor 03 RT 03 RW 14 Kelurahan Penarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja / Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan

 

 

 

Penangkapan

:

Dilakukan penangkapan dalam berkas perkara lain

 

Penahanan

 

 

 

Oleh Penyidik

:

Dilakukan penahanan dalam berkas perkara lain

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan dalam berkas perkara lain

 

  1. Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIEF Bin NGATIMIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 09.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Iskandar Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan “ perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 09.40 Wib pada saat Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH1JM3129KK949445 (dilakukan penyitaan dalam berkas perkara lain) dari arah bundaran Pancasila menuju ke kota, dan kemudian Terdakwa putar balik di depan kompi menuju arah bundaran Pancasila, kemudian tidak lama setelah itu Terdakwa melihat Saksi ASTRI WULANDARI Binti SUBADI yang sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan anak saksi yang berusia sekitar 6,5 tahun, kemudian sesampainya di depan toko buku GENIUS yang berada di Jalan Iskandar Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa langsung mendekat dan mengambil 1 (satu) buah tas slempang warna biru abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 10 warna Carbon Grey dengan Nomor IMEI 1 : 868450052892503, Nomor IMEI 2 : 868450052892591, 1 (sat) buah Kartu Borneo Supermarket, 1 (satu) buah Kartu Rumah Sakit Harapan a.n ASTRI WULANDARI, 1 (satu) buah Kartu BlanzaMart, 1 (satu) buah Kartu Praktek Dokter Gigi a.n ASTRI WULANDARI dan 1 (satu) buah kartu VISMATALENS a.n HAMZIN WAHAK milik Saksi ASTRI WULANDARI Bin SUBADI dengan cara memepet sepeda motor Saksi ASTRI WULANDARI Bin SUBADI tersebut dari sebelah kanan dan kemudian merampas 1 (satu) buah tas slempang warna biru abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 10 warna Carbon Grey dengan Nomor IMEI 1 : 868450052892503, Nomor IMEI 2 : 868450052892591, 1 (sat) buah Kartu Borneo Supermarket, 1 (satu) buah Kartu Rumah Sakit Harapan a.n ASTRI WULANDARI, 1 (satu) buah Kartu BlanzaMart, 1 (satu) buah Kartu Praktek Dokter Gigi a.n ASTRI WULANDARI dan 1 (satu) buah kartu VISMATALENS a.n HAMZIN WAHAK milik Saksi ASTRI WULANDARI Bin SUBADI menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa dan kemudian setelah berhasil merampas 1 (satu) buah tas slempang warna biru abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 10 warna Carbon Grey dengan Nomor IMEI 1 : 868450052892503, Nomor IMEI 2 : 868450052892591, 1 (sat) buah Kartu Borneo Supermarket, 1 (satu) buah Kartu Rumah Sakit Harapan a.n ASTRI WULANDARI, 1 (satu) buah Kartu BlanzaMart, 1 (satu) buah Kartu Praktek Dokter Gigi a.n ASTRI WULANDARI dan 1 (satu) buah kartu VISMATALENS a.n HAMZIN WAHAK Saksi ASTRI WULANDARI Bin SUBADI Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi ASTRI WULANDARI Binti SUBADI menuju arah bundaran Pancasila kemudian belok kiri kearah Jalan Malijo, yang mana kemudian setelah itu Terdakwa membukan 1 (satu) buah tas slempang warna biru abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 10 warna Carbon Grey dengan Nomor IMEI 1 : 868450052892503, Nomor IMEI 2 : 868450052892591, 1 (sat) buah Kartu Borneo Supermarket, 1 (satu) buah Kartu Rumah Sakit Harapan a.n ASTRI WULANDARI, 1 (satu) buah Kartu BlanzaMart, 1 (satu) buah Kartu Praktek Dokter Gigi a.n ASTRI WULANDARI dan 1 (satu) buah kartu VISMATALENS a.n HAMZIN WAHAK milik Saksi ASTRI WULANDARI Bin SUBADI, dan kemudian setelah dibuka ternyata di dalam tas tersebut terdapat uang sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian uang tersebut aiambil oleh Terdakwa dan kemudian diletakan di dashboard motor Terdakwa, kemudian setelah itu Terdakwa menemukan 1 (satu) buah Handphone Iphone 11 yang mana kemudian 1 (satu) buah Handphone Iphone 11 tersebut dilempar oleh Terdakwa di sebuah rumah yang baru di bangun di daerah Pelingkau, kemudian setelah itu Terdakwa juga melihat 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 10 warna Carbon Grey dengan Nomor IMEI 1 : 868450052892503, Nomor IMEI 2 : 868450052892591serta berbagai macam kartu-kartu sehingga kemudian 1 (satu) buah tas selempang warna biru abu-abu milik Saksi ASTRI WULANDARI Binti SUBADI tersebut dibuang dipinggi rjalan yang ada di daerah Pelingkau yang berjarak 50 meter dari tempat Terdakwa membuang 1 (satu) buah Handphone Iphone 11 milik Saksi ASTRI WULANDARI Binti SUBADI
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi ASTTRI WULANDARI Binti SUBADI mengalami kerugian sebesar Rp 17.600.000,00 (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah)

----- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIEF Bin NGATIMIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 09.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Iskandar Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum“ perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 09.40 Wib pada saat Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH1JM3129KK949445 (dilakukan penyitaan dalam berkas perkara lain) dari arah bundaran Pancasila menuju ke kota, dan kemudian Terdakwa putar balik di depan kompi menuju arah bundaran Pancasila, kemudian tidak lama setelah itu Terdakwa melihat Saksi ASTRI WULANDARI Binti SUBADI yang sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan anak saksi yang berusia sekitar 6,5 tahun, kemudian sesampainya di depan toko buku GENIUS yang berada di Jalan Iskandar Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa langsung mendekat dan mengambil 1 (satu) buah tas slempang warna biru abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 10 warna Carbon Grey dengan Nomor IMEI 1 : 868450052892503, Nomor IMEI 2 : 868450052892591, 1 (sat) buah Kartu Borneo Supermarket, 1 (satu) buah Kartu Rumah Sakit Harapan a.n ASTRI WULANDARI, 1 (satu) buah Kartu BlanzaMart, 1 (satu) buah Kartu Praktek Dokter Gigi a.n ASTRI WULANDARI dan 1 (satu) buah kartu VISMATALENS a.n HAMZIN WAHAK milik Saksi ASTRI WULANDARI Bin SUBADI dengan cara memepet sepeda motor Saksi ASTRI WULANDARI Bin SUBADI tersebut dari sebelah kanan dan kemudian merampas 1 (satu) buah tas slempang warna biru abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 10 warna Carbon Grey dengan Nomor IMEI 1 : 868450052892503, Nomor IMEI 2 : 868450052892591, 1 (sat) buah Kartu Borneo Supermarket, 1 (satu) buah Kartu Rumah Sakit Harapan a.n ASTRI WULANDARI, 1 (satu) buah Kartu BlanzaMart, 1 (satu) buah Kartu Praktek Dokter Gigi a.n ASTRI WULANDARI dan 1 (satu) buah kartu VISMATALENS a.n HAMZIN WAHAK milik Saksi ASTRI WULANDARI Bin SUBADI menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa dan kemudian setelah berhasil merampas 1 (satu) buah tas slempang warna biru abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 10 warna Carbon Grey dengan Nomor IMEI 1 : 868450052892503, Nomor IMEI 2 : 868450052892591, 1 (sat) buah Kartu Borneo Supermarket, 1 (satu) buah Kartu Rumah Sakit Harapan a.n ASTRI WULANDARI, 1 (satu) buah Kartu BlanzaMart, 1 (satu) buah Kartu Praktek Dokter Gigi a.n ASTRI WULANDARI dan 1 (satu) buah kartu VISMATALENS a.n HAMZIN WAHAK Saksi ASTRI WULANDARI Bin SUBADI Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi ASTRI WULANDARI Binti SUBADI menuju arah bundaran Pancasila kemudian belok kiri kearah Jalan Malijo, yang mana kemudian setelah itu Terdakwa membukan 1 (satu) buah tas slempang warna biru abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 10 warna Carbon Grey dengan Nomor IMEI 1 : 868450052892503, Nomor IMEI 2 : 868450052892591, 1 (sat) buah Kartu Borneo Supermarket, 1 (satu) buah Kartu Rumah Sakit Harapan a.n ASTRI WULANDARI, 1 (satu) buah Kartu BlanzaMart, 1 (satu) buah Kartu Praktek Dokter Gigi a.n ASTRI WULANDARI dan 1 (satu) buah kartu VISMATALENS a.n HAMZIN WAHAK milik Saksi ASTRI WULANDARI Bin SUBADI, dan kemudian setelah dibuka ternyata di dalam tas tersebut terdapat uang sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian uang tersebut aiambil oleh Terdakwa dan kemudian diletakan di dashboard motor Terdakwa, kemudian setelah itu Terdakwa menemukan 1 (satu) buah Handphone Iphone 11 yang mana kemudian 1 (satu) buah Handphone Iphone 11 tersebut dilempar oleh Terdakwa di sebuah rumah yang baru di bangun di daerah Pelingkau, kemudian setelah itu Terdakwa juga melihat 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 10 warna Carbon Grey dengan Nomor IMEI 1 : 868450052892503, Nomor IMEI 2 : 868450052892591serta berbagai macam kartu-kartu sehingga kemudian 1 (satu) buah tas selempang warna biru abu-abu milik Saksi ASTRI WULANDARI Binti SUBADI tersebut dibuang dipinggi rjalan yang ada di daerah Pelingkau yang berjarak 50 meter dari tempat Terdakwa membuang 1 (satu) buah Handphone Iphone 11 milik Saksi ASTRI WULANDARI Binti SUBADI
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi ASTTRI WULANDARI Binti SUBADI mengalami kerugian sebesar Rp 17.600.000,00 (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah)

----- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Pangkalan Bun, 17 September 2024

Penuntut Umum

 

 

 

MUHAMMAD ERIYANTO, SH.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199708162020121008

                                                                                                                                  

 

Pihak Dipublikasikan Ya