Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-192/O.2.14/Eoh.2/09/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD ARIEF Bin NGATIMIN
|
NIK
|
:
|
-
|
Tempat Lahir
|
:
|
Balikpapan (Provinsi Kalimantan Timur)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
30 tahun / 16 Desember 1993
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Perumahan Amarillis II Nomor 17 Blok A Desa Batu Balaman Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau Jalan Kapur Naga I Blok A Nomor 03 RT 03 RW 14 Kelurahan Penarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Bekerja / Tidak bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
|
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
Dilakukan penangkapan dalam berkas perkara lain
|
|
Penahanan
|
|
|
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Dilakukan penahanan dalam berkas perkara lain
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan dalam berkas perkara lain
|
- Dakwaan
KESATU
-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIEF Bin NGATIMIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 09.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Iskandar Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan “ perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 09.40 Wib pada saat Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH1JM3129KK949445 (dilakukan penyitaan dalam berkas perkara lain) dari arah bundaran Pancasila menuju ke kota, dan kemudian Terdakwa putar balik di depan kompi menuju arah bundaran Pancasila, kemudian tidak lama setelah itu Terdakwa melihat Saksi ASTRI WULANDARI Binti SUBADI yang sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan anak saksi yang berusia sekitar 6,5 tahun, kemudian sesampainya di depan toko buku GENIUS yang berada di Jalan Iskandar Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa langsung mendekat dan mengambil 1 (satu) buah tas slempang warna biru abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 10 warna Carbon Grey dengan Nomor IMEI 1 : 868450052892503, Nomor IMEI 2 : 868450052892591, 1 (sat) buah Kartu Borneo Supermarket, 1 (satu) buah Kartu Rumah Sakit Harapan a.n ASTRI WULANDARI, 1 (satu) buah Kartu BlanzaMart, 1 (satu) buah Kartu Praktek Dokter Gigi a.n ASTRI WULANDARI dan 1 (satu) buah kartu VISMATALENS a.n HAMZIN WAHAK milik Saksi ASTRI WULANDARI Bin SUBADI dengan cara memepet sepeda motor Saksi ASTRI WULANDARI Bin SUBADI tersebut dari sebelah kanan dan kemudian merampas 1 (satu) buah tas slempang warna biru abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 10 warna Carbon Grey dengan Nomor IMEI 1 : 868450052892503, Nomor IMEI 2 : 868450052892591, 1 (sat) buah Kartu Borneo Supermarket, 1 (satu) buah Kartu Rumah Sakit Harapan a.n ASTRI WULANDARI, 1 (satu) buah Kartu BlanzaMart, 1 (satu) buah Kartu Praktek Dokter Gigi a.n ASTRI WULANDARI dan 1 (satu) buah kartu VISMATALENS a.n HAMZIN WAHAK milik Saksi ASTRI WULANDARI Bin SUBADI menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa dan kemudian setelah berhasil merampas 1 (satu) buah tas slempang warna biru abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 10 warna Carbon Grey dengan Nomor IMEI 1 : 868450052892503, Nomor IMEI 2 : 868450052892591, 1 (sat) buah Kartu Borneo Supermarket, 1 (satu) buah Kartu Rumah Sakit Harapan a.n ASTRI WULANDARI, 1 (satu) buah Kartu BlanzaMart, 1 (satu) buah Kartu Praktek Dokter Gigi a.n ASTRI WULANDARI dan 1 (satu) buah kartu VISMATALENS a.n HAMZIN WAHAK Saksi ASTRI WULANDARI Bin SUBADI Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi ASTRI WULANDARI Binti SUBADI menuju arah bundaran Pancasila kemudian belok kiri kearah Jalan Malijo, yang mana kemudian setelah itu Terdakwa membukan 1 (satu) buah tas slempang warna biru abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 10 warna Carbon Grey dengan Nomor IMEI 1 : 868450052892503, Nomor IMEI 2 : 868450052892591, 1 (sat) buah Kartu Borneo Supermarket, 1 (satu) buah Kartu Rumah Sakit Harapan a.n ASTRI WULANDARI, 1 (satu) buah Kartu BlanzaMart, 1 (satu) buah Kartu Praktek Dokter Gigi a.n ASTRI WULANDARI dan 1 (satu) buah kartu VISMATALENS a.n HAMZIN WAHAK milik Saksi ASTRI WULANDARI Bin SUBADI, dan kemudian setelah dibuka ternyata di dalam tas tersebut terdapat uang sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian uang tersebut aiambil oleh Terdakwa dan kemudian diletakan di dashboard motor Terdakwa, kemudian setelah itu Terdakwa menemukan 1 (satu) buah Handphone Iphone 11 yang mana kemudian 1 (satu) buah Handphone Iphone 11 tersebut dilempar oleh Terdakwa di sebuah rumah yang baru di bangun di daerah Pelingkau, kemudian setelah itu Terdakwa juga melihat 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 10 warna Carbon Grey dengan Nomor IMEI 1 : 868450052892503, Nomor IMEI 2 : 868450052892591serta berbagai macam kartu-kartu sehingga kemudian 1 (satu) buah tas selempang warna biru abu-abu milik Saksi ASTRI WULANDARI Binti SUBADI tersebut dibuang dipinggi rjalan yang ada di daerah Pelingkau yang berjarak 50 meter dari tempat Terdakwa membuang 1 (satu) buah Handphone Iphone 11 milik Saksi ASTRI WULANDARI Binti SUBADI
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi ASTTRI WULANDARI Binti SUBADI mengalami kerugian sebesar Rp 17.600.000,00 (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah)
----- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIEF Bin NGATIMIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 09.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Iskandar Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum“ perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 09.40 Wib pada saat Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH1JM3129KK949445 (dilakukan penyitaan dalam berkas perkara lain) dari arah bundaran Pancasila menuju ke kota, dan kemudian Terdakwa putar balik di depan kompi menuju arah bundaran Pancasila, kemudian tidak lama setelah itu Terdakwa melihat Saksi ASTRI WULANDARI Binti SUBADI yang sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan anak saksi yang berusia sekitar 6,5 tahun, kemudian sesampainya di depan toko buku GENIUS yang berada di Jalan Iskandar Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa langsung mendekat dan mengambil 1 (satu) buah tas slempang warna biru abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 10 warna Carbon Grey dengan Nomor IMEI 1 : 868450052892503, Nomor IMEI 2 : 868450052892591, 1 (sat) buah Kartu Borneo Supermarket, 1 (satu) buah Kartu Rumah Sakit Harapan a.n ASTRI WULANDARI, 1 (satu) buah Kartu BlanzaMart, 1 (satu) buah Kartu Praktek Dokter Gigi a.n ASTRI WULANDARI dan 1 (satu) buah kartu VISMATALENS a.n HAMZIN WAHAK milik Saksi ASTRI WULANDARI Bin SUBADI dengan cara memepet sepeda motor Saksi ASTRI WULANDARI Bin SUBADI tersebut dari sebelah kanan dan kemudian merampas 1 (satu) buah tas slempang warna biru abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 10 warna Carbon Grey dengan Nomor IMEI 1 : 868450052892503, Nomor IMEI 2 : 868450052892591, 1 (sat) buah Kartu Borneo Supermarket, 1 (satu) buah Kartu Rumah Sakit Harapan a.n ASTRI WULANDARI, 1 (satu) buah Kartu BlanzaMart, 1 (satu) buah Kartu Praktek Dokter Gigi a.n ASTRI WULANDARI dan 1 (satu) buah kartu VISMATALENS a.n HAMZIN WAHAK milik Saksi ASTRI WULANDARI Bin SUBADI menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa dan kemudian setelah berhasil merampas 1 (satu) buah tas slempang warna biru abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 10 warna Carbon Grey dengan Nomor IMEI 1 : 868450052892503, Nomor IMEI 2 : 868450052892591, 1 (sat) buah Kartu Borneo Supermarket, 1 (satu) buah Kartu Rumah Sakit Harapan a.n ASTRI WULANDARI, 1 (satu) buah Kartu BlanzaMart, 1 (satu) buah Kartu Praktek Dokter Gigi a.n ASTRI WULANDARI dan 1 (satu) buah kartu VISMATALENS a.n HAMZIN WAHAK Saksi ASTRI WULANDARI Bin SUBADI Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi ASTRI WULANDARI Binti SUBADI menuju arah bundaran Pancasila kemudian belok kiri kearah Jalan Malijo, yang mana kemudian setelah itu Terdakwa membukan 1 (satu) buah tas slempang warna biru abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 10 warna Carbon Grey dengan Nomor IMEI 1 : 868450052892503, Nomor IMEI 2 : 868450052892591, 1 (sat) buah Kartu Borneo Supermarket, 1 (satu) buah Kartu Rumah Sakit Harapan a.n ASTRI WULANDARI, 1 (satu) buah Kartu BlanzaMart, 1 (satu) buah Kartu Praktek Dokter Gigi a.n ASTRI WULANDARI dan 1 (satu) buah kartu VISMATALENS a.n HAMZIN WAHAK milik Saksi ASTRI WULANDARI Bin SUBADI, dan kemudian setelah dibuka ternyata di dalam tas tersebut terdapat uang sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian uang tersebut aiambil oleh Terdakwa dan kemudian diletakan di dashboard motor Terdakwa, kemudian setelah itu Terdakwa menemukan 1 (satu) buah Handphone Iphone 11 yang mana kemudian 1 (satu) buah Handphone Iphone 11 tersebut dilempar oleh Terdakwa di sebuah rumah yang baru di bangun di daerah Pelingkau, kemudian setelah itu Terdakwa juga melihat 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 10 warna Carbon Grey dengan Nomor IMEI 1 : 868450052892503, Nomor IMEI 2 : 868450052892591serta berbagai macam kartu-kartu sehingga kemudian 1 (satu) buah tas selempang warna biru abu-abu milik Saksi ASTRI WULANDARI Binti SUBADI tersebut dibuang dipinggi rjalan yang ada di daerah Pelingkau yang berjarak 50 meter dari tempat Terdakwa membuang 1 (satu) buah Handphone Iphone 11 milik Saksi ASTRI WULANDARI Binti SUBADI
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi ASTTRI WULANDARI Binti SUBADI mengalami kerugian sebesar Rp 17.600.000,00 (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah)
----- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 17 September 2024
Penuntut Umum
MUHAMMAD ERIYANTO, SH.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199708162020121008
|
|