Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2019/PN Pbu | MUHAMMAD FIRMANSYAH PERMANA, S.E | 1.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH 2.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT DI PANGKALAN BUN 3.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN RI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Agu. 2019 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti kerugian | ||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2019/PN Pbu | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Agu. 2019 | ||||||||
Nomor Surat | 178.46/R&Partners/VIII/2019. | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | Bahwa berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang sebagiannya diuraikan dalam permohonan ini, mohon sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun ic. Hakim Praperadilan yang memeriksa danĀ mengadiliĀ permohonan ini memutuskan sebagai hukum : Menyatakan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun ic. Hakim Praperadilan berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai tuntutan ganti kerugian yang diajukan PEMOHON sebagai suami sekaligus ahli waris dari almarhumah MILA KARMILA binti almarhum M. ADREANSYAH yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undangundang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan oleh TERMOHON I dan TERMOHON II ; ATAU apabila Pengadilan Negeri Pangkalan Bun cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan mengenai tuntutan ganti kerugian ini berpendapat lain, mohon sudilah kiranya memberikan putusan yang adil menurut keadilan yang baik (naar goede justitie recht doen). Demikian permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai tuntutan ganti kerugian ini diajukan, atas penerimaan dan perkenannya diucapkan terima kasih. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |