Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 06 Des. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
31/Pdt.G/2019/PN Pbu |
Tanggal Surat |
Jumat, 06 Des. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Adv. Wijiono, SH., MH., Dkk | Kosim Hidayat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | BCA QQ PT. BCA Finance QQ BCA Finance Cabang Sampit | 2 | PT. Asuransi Sinar Mas QQ PT. Asuransi Sinar Mas Cabang Pangkalan Bun |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
2.215.500.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah Melakukan Perbuatan Melawan hukum;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar ganti kerugian materiil secara tanggung renteng sebesar Rp 215.500.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT;( Masing – masing Rp 107.750.000)
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar ganti kerugian moriil secara tanggung renteng sebesar Rp 2.000.000.000,- ( dua Milyar Rupiah) kepada PENGGUGAT (Masing-masing Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah))
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara a-quo.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ) sehari kepada PENGGUGAT, setiap TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
- Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II melakukan upaya hukum banding atau kasasi;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |