Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2019/PN Pbu Kosim Hidayat 1.BCA QQ PT. BCA Finance QQ BCA Finance Cabang Sampit
2.PT. Asuransi Sinar Mas QQ PT. Asuransi Sinar Mas Cabang Pangkalan Bun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2019/PN Pbu
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kosim Hidayat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Wijiono, SH., MH., DkkKosim Hidayat
Tergugat
NoNama
1BCA QQ PT. BCA Finance QQ BCA Finance Cabang Sampit
2PT. Asuransi Sinar Mas QQ PT. Asuransi Sinar Mas Cabang Pangkalan Bun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.215.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah Melakukan Perbuatan Melawan hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II  membayar ganti kerugian materiil secara tanggung renteng sebesar        Rp 215.500.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT;( Masing – masing Rp 107.750.000)
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II  membayar ganti kerugian moriil secara tanggung renteng sebesar  Rp 2.000.000.000,- ( dua Milyar Rupiah) kepada PENGGUGAT (Masing-masing Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah))
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara a-quo.
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ) sehari kepada PENGGUGAT, setiap TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini;
  7. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
  8. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II melakukan upaya hukum banding atau kasasi;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak