Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara: PDM-185/O.2.14/Eoh.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa I
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
NIKODEMUS BENMETAN Bin ZAKARIAS BENMETAN;
|
Nomor Identitas
|
:
|
5302072803940001;
|
Tempat lahir
|
:
|
Noenuu;
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
31 Tahun / 28 Maret 1994;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
Suku/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Pangkalan Muntai RT. 07 RW. 01 Kelurahan Kotawaringin Hulu Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;
|
A g a m a
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas;
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Kelas III/Tidak Lulus).
|
Terdakwa II
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
OJI SAPUTRA Bin UJANG APHANI;
|
Nomor Identitas
|
:
|
6201030107040019;
|
Tempat lahir
|
:
|
Kotawaringin;
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
24 Tahun / 01 September 2000;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
Suku/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Pangkalan Muntai RT. 07 Kelurahan Kotawaringin Hulu Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;
|
A g a m a
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja;
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Kelas II/Tidak Lulus).
|
Terdakwa II
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
SURYADI Bin NURANI;
|
Nomor Identitas
|
:
|
6201031407630002;
|
Tempat lahir
|
:
|
Kenambui;
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
22 Tahun / 06 Oktober 2002;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
Suku/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Dermaga RT. 03 Kelurahan Kotawaringin Hilir Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;
|
A g a m a
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta;
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Kelas II/Tidak Lulus).
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 20 Juli 2025 s/d tanggal 21 Juli 2025.
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 20 Juli 2025 s/d tanggal 09 Agustus 2025;
|
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 09 Agustus 2025 s/d tanggal 17 September 2025.
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 16 September 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN:
KESATU
--------Bahwa Terdakwa I NIKODEMUS BENMETAN Bin ZAKARIAS BENMETAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II OJI SAPUTRA Bin UJANG APHANI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) dan Terdakwa III SURYADI Bin NURANI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa III) pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Blok H 47 Divisi 1 Estate BBRE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA) Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, dilakukan Para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------
- Bahwa berdasarkan Persetujuan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 525/004/Ek tentang Perubahan Luas Lahan PT.Bumitama Gunajaya Abadi yang ditetapkan di Pangkalan Bun tanggal 15 Januari 2016 disebutkan jika Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor :525/06/S.Kep/2015 pada tanggal 14 April 2015 tentang pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit pola inti – plasma an. PT.Bumitama Gunajaya Abadi di wilayah Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawarigin Barat dengan luas ± 26.900 Ha untuk komditi Kelapa Sawit yang berlokasi di Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawarigin Barat.
- Bahwa bermula pada Hari Sabtu Tanggal 19 Juli 2025 Terdakwa III menuju rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Pangkalan Muntai Rt. 07 Rw. 01 Kelurahan Kotawaringin Hulu Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat Terdakwa III telah sampai dirumah Terdakwa I, kemudian Terdakwa II yang rumahnya bersebelahan dengan Terdakwa I menyusul kerumah Terdakwa I. Setelah berkumpul kemudian Terdakwa III mengajak Terdakwa I dan II untuk membeli minuman ber alkohol dan meminumnya di pinggir Jalan Kotawaringin Lama Kelurahana Kotawaringin Hulu Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat meminum minuman ber alkohol kemudian Terdakwa I dan II mengatakan jika sedang tidak memiliki uang dan Terdakwa III memiliki ide untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Bumitama Gunajaya Abadi. Setelah mendengar ide dari Terdakwa III kemudian Terdakwa I dan II mensetujui ajakan Terdakwa III. Kemudian, Para Terdakwa menuju lokasi yang telah ditentukan dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Terdakwa I dan sesampainya di sana Terdakwa I memarkirkan sepeda motor di dekat pondok yang terdapat 1 (satu) buah egrek, serta Terdakwa III mengambil 1 (satu) buah egrek tersebut dan membawanya ke Blok H 47 Divisi 1 Estate BBRE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA) Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, sesampainya di Blok H 47 Divisi 1 Estate BBRE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA) Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dengan cara dan peran sebagai berikut:
- Terdakwa I = Orang yang bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa III dengan cara dipikul, dan yang menaikkan buah kelapa sawit yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh Terdakwa II dan Terdakwa I ke dalam bak mobil jenis pick up dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok.
- Terdakwa II = Orang yang bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa III dengan cara dipikul, dan yang menaikkan buah kelapa sawit yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh Terdakwa II dan Terdakwa I ke dalam bak mobil jenis pick up dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok.
- Terdakwa III = Orang yang mempunyai ide pertama kali untuk melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA), kemudian yang mengajak Terdakwa II dan Terdakwa I; yang mengendarai mobil jenis pick up menuju lokasi pengambilan buah kelapa sawit yaitu Blok H 47 Divisi 1 Estate BBRE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA) Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; yang melakukan pemanenan atau pemotongan tangkai buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek; dan yang menaikkan buah kelapa sawit yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh Terdakwa II dan Terdakwa I ke dalam bak mobil jenis pick up dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok.
- Bahwa buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa III kemudian dikumpulkan oleh Terdakwa II dan Terdakwa I dengan cara dipikul ke pinggir jalan Blok Perusahaan PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA) sebanyak 180 (seratus delapan puluh) janjang dengan berat sekitar 1.200 (seribu dua ratus) kilogram. Kemudian, dikarenakan Para Terdakwa tidak mempunyai mobil untuk mengangkut buah kelapa sawit yang telah dipanen, Terdakwa III mempunyai ide untuk menyewa mobil jenis pick up milik Saudara ALI yang tinggal di Diung Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya, Para Terdakwa menuju ke rumah Saudara ALI secara bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa I dan setelah sampai di rumah Saudara ALI, Terdakwa III langsung turun sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa I langsung menuju rumah Terdakwa I. lalu, Terdakwa III menemui Saudara ALI dengan tujuan untuk menyewa mobil jenis pick up milik Saudara ALI dengan mengatakan bahwa mobil jenis pick up tersebut akan digunakan untuk memuat buah kelapa sawit di kebun milik keluarga Terdakwa I dan uang sewa mobil jenis pick up sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) akan dibayarkan setelahnya. Kemudian, Saudara ALI setuju dan memberikan kunci mobil jenis pick up kepada Terdakwa III, dan Terdakwa III langsung mengendarainya menuju rumah Terdakwa I untuk menjemput Terdakwa I dan Terdakwa II. Setelah Terdakwa III tiba di rumah Terdakwa I kemudian Terdakwa III melihat ada 3 (tiga) buah tojok di bak mobil. Selanjutnya, Para Terdakwa langsung menuju Blok H 47 Divisi 1 Estate BBRE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA) Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengambil buah kelapa sawit yang sudah dikumpulkan di pinggir Jalan Blok Perusahaan PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA). Kemudian, sesampainya di lokasi, Para Terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) buah tojok yang ada di bak mobil dan langsung memuat buah kelapa sawit tersebut ke bak mobil. Setelah buah kelapa sawit berhasil dimuat, Para Terdakwa langsung masuk ke dalam mobil jenis pick up dan langsung keluar areal perkebunan kelapa sawit PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA). Bahwa sekira pukul 18.51 WIB, mobil jenis pick up yang ditumpangi oleh Terdakwa I,Terdakwa II dan Terdakwa III diminta untuk berhenti oleh Security PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA) dan langsung diinterogasi oleh pihak Security PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA) dengan menanyakan asal usul buah kelapa sawit tersebut
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III melakukan perbuatan memanen/memungut sebanyak 180 (seratus delapan puluh) janjang kelapa sawit dengan berat 1.200 (seribu dua ratus) kilogram tanpa izin buah kelapa sawit di Blok H 47 Divisi 1 Estate BBRE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA) adalah untuk dijual agar mendapatkan keuntungan.
- Bahwa dalam melakukan perbuatan memanen/memungut buah kelapa sawit sebanyak 180 (seratus delapan puluh) janjang kelapa sawit dengan berat 1.200 (seribu dua ratus) kilogram di Blok H 47 Divisi 1 Estate BBRE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA), Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. BGA sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa dalam hal memanen/memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. BGA sebanyak 180 (seratus delapan puluh) janjang kelapa sawit dengan berat 1.200 (seribu dua ratus) kilogram, sehingga menyebabkan PT. BGA mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.846.000,- (tiga juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah).
----Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 huruf D Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa I NIKODEMUS BENMETAN Bin ZAKARIAS BENMETAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II OJI SAPUTRA Bin UJANG APHANI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) dan Terdakwa III SURYADI Bin NURANI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa III) pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Blok H 47 Divisi 1 Estate BBRE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA) Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dilakukan Para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada Hari Sabtu Tanggal 19 Juli 2025 Terdakwa III menuju rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Pangkalan Muntai Rt. 07 Rw. 01 Kelurahan Kotawaringin Hulu Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat Terdakwa III telah sampai dirumah Terdakwa I, kemudian Terdakwa II yang rumahnya bersebelahan dengan Terdakwa I menyusul kerumah Terdakwa I. Setelah berkumpul kemudian Terdakwa III mengajak Terdakwa I dan II untuk membeli minuman ber alkohol dan meminumnya di pinggir Jalan Kotawaringin Lama Kelurahana Kotawaringin Hulu Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat meminum minuman ber alkohol kemudian Terdakwa I dan II mengatakan jika sedang tidak memiliki uang dan Terdakwa III memiliki ide untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Bumitama Gunajaya Abadi. Setelah mendengar ide dari Terdakwa III kemudian Terdakwa I dan II mensetujui ajakan Terdakwa III. Kemudian, Para Terdakwa menuju lokasi yang telah ditentukan dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Terdakwa I dan sesampainya di sana Terdakwa I memarkirkan sepeda motor di dekat pondok yang terdapat 1 (satu) buah egrek, serta Terdakwa III mengambil 1 (satu) buah egrek tersebut dan membawanya ke Blok H 47 Divisi 1 Estate BBRE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA) Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, sesampainya di Blok H 47 Divisi 1 Estate BBRE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA) Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dengan cara dan peran sebagai berikut:
- Terdakwa I = Orang yang bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa III dengan cara dipikul, dan yang menaikkan buah kelapa sawit yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh Terdakwa II dan Terdakwa I ke dalam bak mobil jenis pick up dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok.
- Terdakwa II = Orang yang bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa III dengan cara dipikul, dan yang menaikkan buah kelapa sawit yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh Terdakwa II dan Terdakwa I ke dalam bak mobil jenis pick up dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok.
- Terdakwa III = Orang yang mempunyai ide pertama kali untuk melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA), kemudian yang mengajak Terdakwa II dan Terdakwa I; yang mengendarai mobil jenis pick up menuju lokasi pengambilan buah kelapa sawit yaitu Blok H 47 Divisi 1 Estate BBRE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA) Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; yang melakukan pemanenan atau pemotongan tangkai buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek; dan yang menaikkan buah kelapa sawit yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh Terdakwa II dan Terdakwa I ke dalam bak mobil jenis pick up dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok.
- Bahwa buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa III kemudian dikumpulkan oleh Terdakwa II dan Terdakwa I dengan cara dipikul ke pinggir jalan Blok Perusahaan PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA) sebanyak 180 (seratus delapan puluh) janjang dengan berat sekitar 1.200 (seribu dua ratus) kilogram. Kemudian, dikarenakan Para Terdakwa tidak mempunyai mobil untuk mengangkut buah kelapa sawit yang telah dipanen, Terdakwa III mempunyai ide untuk menyewa mobil jenis pick up milik Saudara ALI yang tinggal di Diung Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya, Para Terdakwa menuju ke rumah Saudara ALI secara bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa I dan setelah sampai di rumah Saudara ALI, Terdakwa III langsung turun sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa I langsung menuju rumah Terdakwa I. lalu, Terdakwa III menemui Saudara ALI dengan tujuan untuk menyewa mobil jenis pick up milik Saudara ALI dengan mengatakan bahwa mobil jenis pick up tersebut akan digunakan untuk memuat buah kelapa sawit di kebun milik keluarga Terdakwa I dan uang sewa mobil jenis pick up sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) akan dibayarkan setelahnya. Kemudian, Saudara ALI setuju dan memberikan kunci mobil jenis pick up kepada Terdakwa III, dan Terdakwa III langsung mengendarainya menuju rumah Terdakwa I untuk menjemput Terdakwa I dan Terdakwa II. Setelah Terdakwa III tiba di rumah Terdakwa I kemudian Terdakwa III melihat ada 3 (tiga) buah tojok di bak mobil. Selanjutnya, Para Terdakwa langsung menuju Blok H 47 Divisi 1 Estate BBRE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA) Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengambil buah kelapa sawit yang sudah dikumpulkan di pinggir Jalan Blok Perusahaan PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA). Kemudian, sesampainya di lokasi, Para Terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) buah tojok yang ada di bak mobil dan langsung memuat buah kelapa sawit tersebut ke bak mobil. Setelah buah kelapa sawit berhasil dimuat, Para Terdakwa langsung masuk ke dalam mobil jenis pick up dan langsung keluar areal perkebunan kelapa sawit PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA). Bahwa sekira pukul 18.51 WIB, mobil jenis pick up yang ditumpangi oleh Terdakwa I,Terdakwa II dan Terdakwa III diminta untuk berhenti oleh Security PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA) dan langsung diinterogasi oleh pihak Security PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA) dengan menanyakan asal usul buah kelapa sawit tersebut
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III melakukan perbuatan mengambil sebanyak 180 (seratus delapan puluh) janjang kelapa sawit dengan berat 1.200 (seribu dua ratus) kilogram tanpa izin buah kelapa sawit di Blok H 47 Divisi 1 Estate BBRE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA) adalah untuk dijual agar mendapatkan keuntungan.
- Bahwa dalam melakukan perbuatan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 180 (seratus delapan puluh) janjang kelapa sawit dengan berat 1.200 (seribu dua ratus) kilogram di Blok H 47 Divisi 1 Estate BBRE PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA), Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. BGA sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa dalam hal mengambil tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. BGA sebanyak 180 (seratus delapan puluh) janjang kelapa sawit dengan berat 1.200 (seribu dua ratus) kilogram, sehingga menyebabkan PT. BGA mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.846.000,- (tiga juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah).
------Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 17 September 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199804292022031004
|
|
|