Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
2.MUHAMAD IMAN, S.H.
ADE TOMMY YULIUS Bin M. YUSRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-894/O.2.20/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
2MUHAMAD IMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE TOMMY YULIUS Bin M. YUSRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa ADE TOMMY YULIUS Bin M. YUSRAN pada hari Sabtu, tanggal 19 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di Lapangan Senggora Desa Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kab. Kotawaringin Barat atau di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh MAHENDRA Als JAWA (DPO) yang berada di Kabupaten Sukamara untuk memesan narkotika golongan I jenis sabu seberat 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang ditransfer oleh MAHENDRA Als JAWA (DPO) melalui rekening Bank BNI 0986140300 atas nama ADE TOMMY YULIUS. Kemudian atas pesanan tersebut Terdakwa menghubungi FERDI (DPO) yang berada di Kumai Hilir, Kec. Kumai, Kab. Kotawaringin Barat untuk memesan Narkotika golongan I jenis sabu dan membayar kepada FERDI (DPO) dengan nominal Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening seabank dengan nomor 90123793297 atas nama FERDI SETIAWAN, setelah itu Terdakwa dan FERDI (DPO) sepakat untuk bertemu di Lapangan Senggora, Kumai Hulu, Kec. Kumai Kab. Kotawaringin Barat ;
  • Setelah sepakat, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Mahkota atas nama ELBI MURDANI Als CEMBUNG untuk meminta Saksi Mahkota mengantarkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut ke Kabupaten Sukamara dan memerintahkan Saksi Mahkota untuk datang ke Lapangan Senggora, Kumai Hulu, Kec. Kumai Kab. Kotawaringin Barat. Setelah itu Terdakwa dan Saksi Mahkota bertemu di Lapangan Senggora Kumai Hulu, Kec. Kumai, Kab. Kotawaringin Barat dan menunggu kedatangan dari FERDI (DPO), namun yang tiba pada saat itu ialah RISKI (DPO) yang merupakan anak buah dari FERDI (DPO). Setelah RISKI (DPO) tiba dan memberikan pesanan narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa dengan dibungkus menggunakan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu dan selanjutnya Terdakwa memberikan narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada Saksi Mahkota ELBI MURDANI Als CEMBUNG. Setelah itu Saksi Mahkota langsung berangkat untuk mengantarkan narkotika golongan I jenis sabu ke MAHENDRA Als JAWA (DPO) yang berada di Kabupaten Sukamara, namun Saksi Mahkota ELBI MURDANI Als CEMBUNG diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Sukamara pada hari yang sama sekira pukul 17.20 WIB di Jalan Poros Sakabulin Desa Sukaraja, Kec. Sukamara, Kab. Sukamara dan setelah dilakukan pengembangan Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Sukamara di Cafe Harlis yang beralamat di Jalan H.M.Taher RT/RW:007/000 Desa Kumai Hilir, Kec. Kumai, Kab. Kotawaringin Barat;
  • Berdasarkan hasil penimbangan sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Nomor: 005/11143/2025 tanggal 19 April 2025 atas nama ELBI MURDANI Als CEMBUNG oleh Kantor PT Pegadaian UPC Sukamara yang ditanda tangani oleh Pengelola UPC atas nama Reza Eka Nugraha, bahwa untuk Paket  Narkotika Golongan I jenis sabu terdiri dari:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran 3,5 cm x 4 cm yang diberi nomor 1 dengan berat 0,93 gram dikurangi dengan berat plastik 0,24 gram sehingga berat bersih 0,69 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran 3,5 cm x 4 cm yang diberi nomor 2 dengan berat 0,94 gram dikurangi dengan berat plastik 0,24 gram sehingga berat bersih 0,70 gram

Sehingga berat bersih berjumlah 1,39 gram;

  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0220 tanggal 24 April 2025 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Bayu Indra Permana, S.Farm.APT. disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif metamphetamina  (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 yang ditandatangani oleh SYUKUR LAKSONO (Penyidik Pembantu) dengan disaksikan oleh ERIK PURNOMO dan AGELY ANDREE WICAKSONO (Semuanya anggota POLRES Sukamara) sebagaimana Surat Perintah Pengambilan Urine Nomor: SPPU/6/IV/RES.4.2/2025/SAT NARKOBA Tanggal 20 April 2025  atas nama terdakwa Ade Tommy Yulius Bin M.Yusran dengan hasil dinyatakan Positif Metamfitamina (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

-----Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) j.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ADE TOMMY YULIUS Bin M. YUSRAN pada hari Sabtu, tanggal 19 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di Lapangan Senggora Desa Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kab. Kotawaringin Barat atau di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dengan  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas pihak Satresnarkoba Polres Sukamara sedang melakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Saksi Erik Purnomo dan Saksi Agely Andree Wicaksono (semuanya anggota Satresnarkoba Polres Sukamara) atas dugaan tindak pidana narkotika dan yang bersangkutan berhasil mengamankan Saksi Mahkota atas nama ELBI MURDANI Als CEMBUNG di Jalan Poros Sakabulin Desa Sukaraja, Kec. Sukamara, Kab. Sukamara sekira pukul 17.20 WIB. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sukamara, diperoleh informasi bahwa Saksi Mahkota ELBI MURDANI Als CEMBUNG memperoleh barang dari Terdakwa ADE TOMMY YULIUS di Lapangan Senggora Desa Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kab. Kotawaringin Barat, yang mana barang narkotika golongan I jenis sabu tersebut diperoleh Terdakwa dari FERDI (DPO) yang beralamat di Desa Kumai Hilir, Kec. Kumai, Kab. Kotawaringin Barat dan diantarkan oleh RISKI (DPO) di  Lapangan Senggora Desa Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kab. Kotawaringin Barat dan langsung diterima oleh Terdakwa untuk selanjutnya diberikan kepada Saksi Mahkota ELBI MURDANI Als CEMBUNG untuk diantarkan ke MAHENDRA Als JAWA (DPO) yang berada di Kabupaten Sukamara. Namun sesampainya di Desa Sakabulin, Kec. Sukamara, Kab. Sukamara Saksi Mahkota ELBI MURDANI Als CEMBUNG diamankan oleh pihak Satresnarkoba Polres Sukamara dan berhasil mengamankan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran 3 cm x 4,5 cm yang di dalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,93 gram dikurangi dengan berat plastik 0,24 gram sehingga berat bersih 0,69 gram (diberi nomor 1);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran 3 cm x 4,5 cm yang di dalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,94 gram dikurangi dengan berat plastik 0,24 gram sehingga berat bersih 0,70 gram (diberi nomor 2);
  • 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran 3 cm x 4,5 cm;
  • 1 (satu) lembar tisu warna putih;
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk KONSER warna kuning;
  • 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit sepeda motor Merk Mio M3 warna merah pudar dengan Nomor Polisi KH 2357 WL;
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1902 warna biru metalik dengan Imei 864447047018617.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengembangan dari Saksi Mahkota ELBI MURDANI Als CEMBUNG berhasil diamankan Terdakwa ADE TOMMY YULIUS Bin M.YUSRAN yang berada di Cafe Harlis yang beralamat di Jalan H.M.Taher RT/RW:007/000 Desa Kumai Hilir, Kec. Kumai, Kab. Kotawaringin Barat, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 10 berwarna biru, Imei:868450058728609;
  • Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.
  • Bahwa atas barang bukti yang diperoleh dari Saksi Mahkota ELBI MURDANI Als CEMBUNG dilakukan penimbangan dan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut:
  • Berdasarkan hasil penimbangan sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Nomor: 005/11143/2025 tanggal 19 April 2025 atas nama ELBI MURDANI Als CEMBUNG oleh Kantor PT Pegadaian UPC Sukamara yang ditanda tangani oleh Pengelola UPC atas nama Reza Eka Nugraha bahwa untuk Paket  Narkotika Golongan I jenis sabu terdiri dari:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran 3,5 cm x 4 cm yang diberi nomor 1 dengan berat 0,93 gram dikurangi dengan berat plastik 0,24 gram sehingga berat bersih 0,69 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran 3,5 cm x 4 cm yang diberi nomor 2 dengan berat 0,94 gram dikurangi dengan berat plastik 0,24 gram sehingga berat bersih 0,70 gram

Sehingga berat  bersih berjumlah 1,39 gram;

  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0220 tanggal 24 April 2025 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama Bayu Indra Permana, S.Farm.APT. disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif metamphetamina  (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 yang ditandatangani oleh SYUKUR LAKSONO (Penyidik Pembantu) dengan disaksikan oleh ERIK PURNOMO dan AGELY ANDREE WICAKSONO (Semuanya anggota POLRES Sukamara) sebagaimana Surat Perintah Pengambilan Urine Nomor: SPPU/6/IV/RES.4.2/2025/SAT NARKOBA Tanggal 20 April 2025  atas nama terdakwa Ade Tommy Yulius Bin M.Yusran dengan hasil dinyatakan Positif Metamfitamina (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

-----Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) j.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya