Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2025/PN Pbu SITI WAGINAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI WAGINAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Perbaikan penulisan nama IBU dalam Kutipan Akta Kelahiran anak si pemohon Nomor: 01827/I/IX/2007 yang diterbitkan oleh Dinas Naker Trans KB Dukcapil Kabupaten Sukamara pada tanggal Lima Bulan September Tahun Dua Ribu Tujuh dan dokumen kependudukan dari pemohon lainnya yang semula tercatat/tertulis SITI WAGINOH agar dapat ditetapkan perbaikan menjadi SITI WAGINAH;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara dimana pemohon berdomisili untuk mencatat perihal perubahan tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak