Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
2.QUROTULAINI SEPTI FARIDA, S.H.
3.BUDI MURWANTO, S.H.
ARSI HASBIANSYAH Bin ARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 316/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-736/O.2.14/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
2QUROTULAINI SEPTI FARIDA, S.H.
3BUDI MURWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARSI HASBIANSYAH Bin ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 20, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah

 

 

     

           “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                 P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

SURAT DAKWAAN

No. Berkas Perkara: PDM-24/O.2.14/Eku.2/09/2025

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama lengkap

:

ARSI HASBIANSYAH Bin ARDIANSYAH

Nomor Identitas

:

6201061412040002

Tempat lahir

:

Kotawaringin Barat

Umur / tanggal lahir

:

20 Tahun / 14 Desember 2004

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Peita RT 02 RW 01 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMP Kelas III (tidak tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan

1.

Pengkapan

:

Tanggal 10 Juli 2025 s/d Tanggal 11 Juli 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 11 Juli 2025 s/d tanggal 30 Juli 2025

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 31 Juli 2025 s/d tanggal 08 September 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 08 September  2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. Dakwaan

 

Bahwa ia Terdakwa ARSI HASBIANSYAH Bin ARDIANSYAH (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saudara ARIF (dalam DPO), Saudara NURDIN (dalam DPO) dan Saudara ROLAND (dalam DPO) pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Sungai Buaya Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan IUP untuk Penjualan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat Saksi AHMAT ABDUL GOPOR Bin SUNARTO dan BAGAS RIZKI PUTRA Bin SUBAGYO selaku Anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat sedang melaksanakan kegiatan Ops Peti Telabang Tahun 2025 ke wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng, dimana hasil dari kegiatan patroli tersebut Saksi AHMAT ABDUL GOPOR Bin SUNARTO dan BAGAS RIZKI PUTRA Bin SUBAGYO melihat Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ARIF (dalam DPO), Saudara NURDIN (dalam DPO) dan Saudara ROLAND (dalam DPO) sedang melakukan aktivitas pertambangan emas di lokasi tersebut diatas dengan menggunakan alat-alat berupa air raksa yang disimpan di dalam 1 (satu) botol plastic kecil, 1 (satu) unit Mesin Diesel Dompeng Merk Tianli, 1 (satu) unit Mesin Kato (alat penghisap pasir) Merk Cahaya Mas, ?1 (satu) unit NS Kato (alat penghisap air), 1 (satu) buah Paralon, 2 (dua) buah Pipa Spiral, 4 (empat) lembar Karpet, 1 (satu) buah Selang, 2 (dua) buah Jerigen berisi BBM jenis Solar, dan 1 (satu) buah Alat Dulang, dimana terhadap alat-alat tersebut diakui oleh Terdakwa adalah kepemilikan Saudara NURDIN (dalam DPO).
  • Bahwa cara Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ARIF (dalam DPO), Saudara NURDIN (dalam DPO) dan Saudara ROLAND (dalam DPO) melakukan aktivitas penambangan emas di Sungai Buaya Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat diawali dengan mesin–mesin yang sudah disiapkan dirakit menjadi satu kesatuan, dan setelah itu membuat lanting di sungai tersebut. Kemudian setelah semua peralatan siap untuk digunakan kemudian dengan menggunakan stik yang terbuat dari kayu digabungkan dengan paralon, stik tersebut di tancap–tancapkan ke dasar sungai untuk mengambil material dari dalam sungai yang mengandung material emas. Selanjutnya material tambang dari dasar sungai tersebut akan tersedot melalui stik tersebut yang kemudian akan masuk kedalam Kato Pasir, dan dari Kato Pasir tersebut dihubungkan dengan menggunakan pipa spiral untuk dialirkan ke Bak Karpet yang terbuat dari kayu. Setelah itu material tambang bersama dengan air akan melalui karpet tersebut yang mana material tambang yang mengandung emas akan menyangkut di karpet tersebut. Setelah dirasa cukup maka karpet tersebut akan diangkat dari Bak untuk kemudian dicuci ditempat penampung material. Setelah itu material yang sudah ada didalam penampungan akan diambil untuk dilakukan proses dulang dengan tujuan memisahkan antara pasir dengan emas, dan setelah terpisah maka material emas tersebut diikat dengan menggunakan zat kimia berupa Air Raksa dengan cara diperas menggunakan kain, dan setelah itu dilakukan pemerasan untuk selanjutnya dilakukan proses untuk mendapatkan emas tersebut. Namun saat itu, Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ARIF (dalam DPO), Saudara NURDIN (dalam DPO) dan Saudara ROLAND (dalam DPO) belum mendapatkan hasil tambang berupa emas dan sebelumnya sudah 2 (dua) bulan melakukan kegiatan penambangan emas di lokasi tersebut dan pernah mendapatkan hasil tambang berupa emas dengan jumlah setiap harinya sekitar kurang lebih 1 (satu) gram.
  • Bahwa menurut Keterangan Ahli FAISAL FADHILAH I., S.H., seorang ASN yang menjabat sebagai Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pengembangan dan/atau pemenfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Dan pada angka 2 pasal tersebut dijelaskan bahwa Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan / atau batubara dan mineral ikutannya. Kemudian berdasarkan Pasal 34 ayat (2) bahwa emas termasuk dalam mineral logam. Dalam melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin untuk mencari butiran-butiran Mineral logam emas harus dapat dipastikan terlebih dahulu asal/sumber mineral logam emas tersebut, apakah diperoleh dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dalam hal ini Terdakwa melakukan penambangan emas dan mendapatkan mineral logam emas dari hasil pertambangan yang tidak berasal dari pemegang izin. Kemudian berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI), tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan atas nama ARSI HASBIANSYAH Bin ARDIANSYAH. Maka dari itu, kegiatan tersebut tidak diperbolehkan dan dapat diduga melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara : “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat dan Izin Usaha Pertambangan Khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

 

--------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pangkalan Bun,  September 2025

Penuntut Umum,

 

 

MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 20000128 202203 1 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya