Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2025/PN Pbu 1.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
2.GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
3.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
SULAIMAN Bin ILUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 346/O.2.14/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
2GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
3PANDU NUGRAHANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAIMAN Bin ILUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 20, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah

 

 

     

          “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                         P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

SURAT DAKWAAN

No. Berkas Perkara : PDM- 83/O.2.14/Eoh.2/04/2025

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama lengkap

:

SULAIMAN Bin ILUT

Nomor Identitas

:

-

Tempat lahir

:

Banjarbaru (Prov Kalimantan Selatan)

Umur / tanggal lahir

:

28 Tahun / 05 Juni 1996

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Base Camp Pelita, Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Agama 

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pekerjaan

:

SD (tidak tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan
  • Penangkapan
  • Penahanan Penyidik

:

:

Tanggal 17 Februari 2025

Rutan Polsek Arut Utara, sejak tanggal 18 Februari 2025 s/d tanggal 09 Maret 2025;

  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

Rutan Polsek Arut Utara, sejak tanggal 10 Maret 2025 s/d tanggal 18 April 2025;

Rutan sejak tanggal 17 April 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  1. Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa SULAIMAN Bin ILUT, pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB dan tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 05.30 WIB sampai dengan sekira pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah bengkel Jalan Base Camp Pelita Rt.01 Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit mesin cuci mobil, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg, 2 (dua) kop mesin sepeda motor, 1 (satu) buah poring sepeda motor, 2 (buah) dinamo stater sepeda motor, 4 (empat) kampas ganda sepeda motor, 7 (tujuh) kilogram besi bekas sparepart sepeda motor, yang semua barang tersebut adalah milik Saksi M. RIDHOL MACHBUB yang diambil oleh Terdakwa dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 (tiga) kali tanpa ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya.
  • Bahwa Perbuatan Pertama Terdakwa dilakukan pada tanggal 08 Februari 2025, sekira pukul 21.00 WIB yang bertempat di bengkel yang beralamat di Jalan Base Camp Pelita Rt.01 Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara Terdakwa masuk ke dalam gudang yang tidak terkunci pintunya dan kemudian Terdakwa dengan niat jahat dan tanpa ijin mengambil barang berupa 1 (satu) unit mesin cuci mobil di dalam gudang belakang tepatnya diatas meja, yang dimana setelah mengambilnya Terdakwa membawa barang tersebut kerumah Terdakwa.
  • Bahwa Perbuatan Kedua dilakukan pada tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 05.30 WIB yang bertempat di bengkel yang beralamat di Jalan Base Camp Pelita Rt.01 Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara Terdakwa mengambil 7 (tujuh) kilogram besi bekas sparepart sepeda motor yang saat itu terletak di depan bengkel dan membawa barang tersebut kerumah Terdakwa.
  • Bahwa Perbuatan Ketiga dilakukan pada tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB yang bertempat di bengkel yang beralamat di Jalan Base Camp Pelita Rt.01 Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG yang terletak di dapur dalam rumah, 2 (dua) buah kop mesin sepeda motor dan 1 (satu) buah poring sepeda motor yang terletak didalam gudang depan tempat sparepart dibawah meja, 4 (empat) buah kampas ganda didalam gudang depan serta 2 (dua) buah dinamo stater yang berada didalam gudang depan yang mana semua barang-barang tersebut Terdakwa bawa kerumahnya.
  • Bahwa aksi Terdakwa yang telah melakukan pencurian diketahui berawal pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2025 sekira jam 15.00 WIB yang saat HP Saksi WASTO dibawa anak Saksi WASTO kerumah Saksi M. RIDHOL MACHBUB untuk dibuat nonton vidio atau youtube, Selang 30 menit bermain HP di Rumah Saksi M. RIDHOL MACHBUB anak Saksi WASTO meminta pulang yang kemudian diantar Saksi M. RIDHOL MACHBUB pulang kerumah Saksi Wasto, kemudian Saksi WASTO bertanya kepada Saksi M. RIDHOL MACHBUB bahwa anak Saksi WASTO tadi kerumah membawa HP, kemudian dijawab Saksi M. RIDHOL MACHBUB ” OH iya ya tadi bawa HP” kemudian Saksi M. RIDHOL MACHBUB kembali pulang untuk mencari HP Saksi WASTO yang di bawa anak Saksi WASTO tadi, kemudian Saksi WASTO mengikuti ke rumah Saksi M. RIDHOL MACHBUB. Kemudian di saat berada di rumah Saksi M. RIDHOL MACHBUB, Saksi WASTO bertanya kepada Saksi M. RIDHOL MACHBUB ”dirumahmu tadi ada siapa aja Do” Saksi M. RIDHOL MACHBUB menjawab ”tadi Cuma ada 3 orang saja, Aku, Anak Saksi AYUMA dan Terdakwa” kemudian Saksi M. RIDHOL MACHBUB dan Saksi WASTO mencari ke dalam rumah Saksi M. RIDHOL MACHBUB namun tidak ketemu, kemudian Terdakwa datang dan bertanya ”mencari apa mas” Saksi WASTO menjawab ” mencari HP, kamu llihatkah YUMA bawa HP” lalu dijawab Terdakwa ” nggak lihat dan kayaknya tidak bawa HP” kemudian Saksi WASTO memanggil Saksi M. RIDHOL MACHBUB untuk melaporkan kejadian tersebut ke Saksi KETUT selaku Satpam, selanjutnya Saksi M. RIDHOL MACHBUB mendatangi Saksi KETUT dan Saksi WASTO masih berada di rumah Saksi M. RIDHOL MACHBUB sambil melihat gerak gerik Terdakwa, selang beberapa saat Saksi M. RIDHOL MACHBUB dan beberapa Security datang kemudian meminta ijin Kepada Terdakwa untuk memeriksa rumahnya, dan saat Saksi WASTO mencari di areal luar rumah Terdakwa, Saksi WASTO menemukan Tabung gas 3 Kg warna hijau di belakang rumah Terdakwa kemudian Saksi WASTO memanggil Saksi M. RIDHOL MACHBUB ” DO ini apa punyamu (sambil Saksi angkat untuk menunjukan tabung gas tersebut kepada Saksi M. RIDHOL MACHBUB)” kemudian Saksi M. RIDHOL MACHBUB menjawab Iya itu punyaku” kemudian tabung gas tersebut Saksi WASTO lempar ke sebelah rumah Terdakwa dan Saksi WASTO kembali mencari HP. Setelah itu ada yang memanggil untuk kedepan rumah Terdakwa ada yang bilang ini barang barangnya Saksi M. RIDHOL MACHBUB yang hilang sudah ketemu, kemudian Saksi WASTO kedepan rumah Terdakwa dan Saksi melihat barang barang milik Saksi M. RIDHOL MACHBUB yang diambil oleh Terdakwa ada 3 (tiga) Bungkus, setelah itu Terdakwa dan barang barang tersebut dibawa ke Pos Satpam. Setelah di Pos Satpam dan di mintai keterangan oleh Satpam tiba tiba Saksi M. RIDHOL MACHBUB memanggil Saksi WASTO dan menyampaikan kalau Terdakwa mengatakan HP Saksi WASTO ada di sembunyikan di belakang gentong tempat air di kamar mandi Terdakwa, kemudian mendengar hal itu Saksi WASTO dan Saksi M. RIDHOL MACHBUB mengambil HP Saksi tersebut di tempat yang ditunjukan Terdakwa tersebut, kemudian Saksi WASTO bersama dengan Saksi M. RIDHOL MACHBUB kembali ke pos Satpam dan kemudian Terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Arut Utara.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pencurian barang barang milik Saksi M. RIDHOL MACHBUB adalah rencananya akan dijual untuk memperoleh uang yang nantinya akan digunakan untuk memperbaiki Handphone milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa melakukan aksi pencurian barang barang milik Saksi M. RIDHOL MACHBUB yakni 1 (satu) unit mesin cuci mobil, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg, 2 (dua) kop mesin sepeda motor, 1 (satu) buah poring sepeda motor, 2 (buah) dinamo stater sepeda motor, 4 (empat) kampas ganda sepeda motor, 7 (tujuh) kilogram besi bekas sparepart sepeda motor yang dimana dalam rangkaian pencuriannya Terdakwa melakukannya dimalam hari atau waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit yakni pada tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB dan Tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan kerugian bagi Saksi M. RIDHOL MACHBUB dengan besaran kerugian materi senilai Rp7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa SULAIMAN Bin ILUT, pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB dan tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 05.30 WIB sampai dengan sekira pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah bengkel Jalan Base Camp Pelita Rt.01 Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit mesin cuci mobil, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg, 2 (dua) kop mesin sepeda motor, 1 (satu) buah poring sepeda motor, 2 (buah) dinamo stater sepeda motor, 4 (empat) kampas ganda sepeda motor, 7 (tujuh) kilogram besi bekas sparepart sepeda motor, yang semua barang tersebut adalah milik Saksi M. RIDHOL MACHBUB yang diambil oleh Terdakwa dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 (tiga) kali tanpa ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya.
  • Bahwa Perbuatan Pertama Terdakwa dilakukan pada tanggal 08 Februari 2025, sekira pukul 21.00 WIB yang bertempat di bengkel yang beralamat di Jalan Base Camp Pelita Rt.01 Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara Terdakwa masuk ke dalam gudang yang tidak terkunci pintunya dan kemudian Terdakwa dengan niat jahat dan tanpa ijin mengambil barang berupa 1 (satu) unit mesin cuci mobil di dalam gudang belakang tepatnya diatas meja, yang dimana setelah mengambilnya Terdakwa membawa barang tersebut kerumah Terdakwa.
  • Bahwa Perbuatan Kedua dilakukan pada tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 05.30 WIB yang bertempat di bengkel yang beralamat di Jalan Base Camp Pelita Rt.01 Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara Terdakwa mengambil 7 (tujuh) kilogram besi bekas sparepart sepeda motor yang saat itu terletak di depan bengkel dan membawa barang tersebut kerumah Terdakwa.
  • Bahwa Perbuatan Ketiga dilakukan pada tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB yang bertempat di bengkel yang beralamat di Jalan Base Camp Pelita Rt.01 Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG yang terletak di dapur dalam rumah, 2 (dua) buah kop mesin sepeda motor dan 1 (satu) buah poring sepeda motor yang terletak didalam gudang depan tempat sparepart dibawah meja, 4 (empat) buah kampas ganda didalam gudang depan serta 2 (dua) buah dinamo stater yang berada didalam gudang depan yang mana semua barang-barang tersebut Terdakwa bawa kerumahnya.
  • Bahwa aksi Terdakwa yang telah melakukan pencurian diketahui berawal pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2025 sekira jam 15.00 WIB yang saat HP Saksi WASTO dibawa anak Saksi WASTO kerumah Saksi M. RIDHOL MACHBUB untuk dibuat nonton vidio atau youtube, Selang 30 menit bermain HP di Rumah Saksi M. RIDHOL MACHBUB anak Saksi WASTO meminta pulang yang kemudian diantar Saksi M. RIDHOL MACHBUB pulang kerumah Saksi Wasto, kemudian Saksi WASTO bertanya kepada Saksi M. RIDHOL MACHBUB bahwa anak Saksi WASTO tadi kerumah membawa HP, kemudian dijawab Saksi M. RIDHOL MACHBUB ” OH iya ya tadi bawa HP” kemudian Saksi M. RIDHOL MACHBUB kembali pulang untuk mencari HP Saksi WASTO yang di bawa anak Saksi WASTO tadi, kemudian Saksi WASTO mengikuti ke rumah Saksi M. RIDHOL MACHBUB. Kemudian di saat berada di rumah Saksi M. RIDHOL MACHBUB, Saksi WASTO bertanya kepada Saksi M. RIDHOL MACHBUB ”dirumahmu tadi ada siapa aja Do” Saksi M. RIDHOL MACHBUB menjawab ”tadi Cuma ada 3 orang saja, Aku, Anak Saksi AYUMA dan Terdakwa” kemudian Saksi M. RIDHOL MACHBUB dan Saksi WASTO mencari ke dalam rumah Saksi M. RIDHOL MACHBUB namun tidak ketemu, kemudian Terdakwa datang dan bertanya ”mencari apa mas” Saksi WASTO menjawab ” mencari HP, kamu llihatkah YUMA bawa HP” lalu dijawab Terdakwa ” nggak lihat dan kayaknya tidak bawa HP” kemudian Saksi WASTO memanggil Saksi M. RIDHOL MACHBUB untuk melaporkan kejadian tersebut ke Saksi KETUT selaku Satpam, selanjutnya Saksi M. RIDHOL MACHBUB mendatangi Saksi KETUT dan Saksi WASTO masih berada di rumah Saksi M. RIDHOL MACHBUB sambil melihat gerak gerik Terdakwa, selang beberapa saat Saksi M. RIDHOL MACHBUB dan beberapa Security datang kemudian meminta ijin Kepada Terdakwa untuk memeriksa rumahnya, dan saat Saksi WASTO mencari di areal luar rumah Terdakwa, Saksi WASTO menemukan Tabung gas 3 Kg warna hijau di belakang rumah Terdakwa kemudian Saksi WASTO memanggil Saksi M. RIDHOL MACHBUB ” DO ini apa punyamu (sambil Saksi angkat untuk menunjukan tabung gas tersebut kepada Saksi M. RIDHOL MACHBUB)” kemudian Saksi M. RIDHOL MACHBUB menjawab Iya itu punyaku” kemudian tabung gas tersebut Saksi WASTO lempar ke sebelah rumah Terdakwa dan Saksi WASTO kembali mencari HP. Setelah itu ada yang memanggil untuk kedepan rumah Terdakwa ada yang bilang ini barang barangnya Saksi M. RIDHOL MACHBUB yang hilang sudah ketemu, kemudian Saksi WASTO kedepan rumah Terdakwa dan Saksi melihat barang barang milik Saksi M. RIDHOL MACHBUB yang diambil oleh Terdakwa ada 3 (tiga) Bungkus, setelah itu Terdakwa dan barang barang tersebut dibawa ke Pos Satpam. Setelah di Pos Satpam dan di mintai keterangan oleh Satpam tiba tiba Saksi M. RIDHOL MACHBUB memanggil Saksi WASTO dan menyampaikan kalau Terdakwa mengatakan HP Saksi WASTO ada di sembunyikan di belakang gentong tempat air di kamar mandi Terdakwa, kemudian mendengar hal itu Saksi WASTO dan Saksi M. RIDHOL MACHBUB mengambil HP Saksi tersebut di tempat yang ditunjukan Terdakwa tersebut, kemudian Saksi WASTO bersama dengan Saksi M. RIDHOL MACHBUB kembali ke pos Satpam dan kemudian Terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Arut Utara.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pencurian barang barang milik Saksi M. RIDHOL MACHBUB adalah rencananya akan dijual untuk memperoleh uang yang nantinya akan digunakan untuk memperbaiki Handphone milik Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan kerugian bagi Saksi M. RIDHOL MACHBUB dengan besaran kerugian materi senilai Rp7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pangkalan Bun, 30April 2025

Penuntut Umum,

 

 

MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 20000128 202203 1 002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya