Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
418/Pid.B/2025/PN Pbu 1.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H.
2.ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
YOHANES KARMEL Anak Dari MARTINUS DARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 418/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1070/O.2.14/ Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H.
2ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES KARMEL Anak Dari MARTINUS DARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 20, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah

 

 

     

              “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                        P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

SURAT DAKWAAN

No. Registrasi Perkara: PDM-239/O.2.14/Eoh.2/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

YOHANES KARMEL anak dari MARTINUS DARA

Nomor Identitas

:

6201061708840005

Tempat lahir

:

Flores

Umur / tanggal lahir

:

41 Tahun / 17 Juni 1984

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun I Catur Tunggal Desa Sungai Hijau Rt. 02 Rw. 02, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Agama

:

Katolik

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMP Kelas 1 (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  • Penangkapan

 

  • Penahanan Penyidik

:

 

:

Dilakukan penangkapan dalam berkas perkara lain.

 

Dilakukan penahanan dalam berkas perkara lain.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

 

 

Dilakukan penahanan dalam berkas perkara lain.

 

 

 

 

  1. DAKWAAN

------Bahwa Terdakwa YOHANES KARMEL Anak dari MARTINUS DARA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun I Catur Tunggal Desa Sungai Hijau Rt. 02 Rw. 02, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksan dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatanyang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya pengambilan barang orang lain tanpa ijin berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merk Honda Type C1C02N16M2 A/T (Scoopy) warna merah putih tahun 2016 dengan Nomor Rangka MH1JFW114GK500569, Nomor Mesin JFW1E1503168 dan Nomor Registrasi KH 4502 WI milik Saksi SANTI Binti HADMUDIN yang dilakukan oleh Saudara NORMAN (dalam DPO) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 05.00 WIB di sebuah garasi rumah yang beralamat di Jalan Patimura Desa Pangkalan Tiga RT. 16 RW. 04 Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dalam keadaan terkunci stang dan kunci motor berada dalam rumah. Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB, Saudara NORMAN (dalam DPO) mendatangi rumah Terdakwa dan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy kepada Terdakwa dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Kemudian Terdakwa melakukan pembelian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dari Saudara NORMAN (dalam DPO) dengan melakukan pembayaran Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan sisanya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) akan dilunasi ketika Saudara NORMAN (dalam DPO) mengantarkan surat-surat kendaraan tersebut kepada Terdakwa namun hingga saat ini Saudara Norman (dalam DPO) tidak ada datang kerumah Terdakwa untuk mengantarkan surat-surat kendaraan tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam membeli 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merk Honda Type C1C02N16M2 A/T (Scoopy) warna merah putih tahun 2016 dengan Nomor Rangka MH1JFW114GK500569, Nomor Mesin JFW1E1503168 dan Nomor Registrasi KH 4502 WI milik Saksi SANTI Binti HADMUDIN yang dilakukan oleh Saudara NORMAN (dalam DPO) dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yang mana sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, mengakibatkan Saksi SANTI Binti HADMUDIN mengalami kerugian secara materil kurang lebih sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pangkalan Bun, 10 Desember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H

AJUN JAKSA NIP. 200001282022031002

 

Pihak Dipublikasikan Ya