| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-72/O.2.14/Enz.2/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
RIZKI ADITIA Bin HADI SUYATNO
|
|
NIK
|
:
|
KTP - 3304102706970004
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banjarnegara (Jawa Tengah)
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
28 Tahun / 27 Juni 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Nanga Mua, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :
- Penangkapan : Sejak tanggal 25 Agustus 2025 s/d 28 Agustus 2025
Perpanjangan : Sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d 31 Agustus 2025
- Penahanan
|
|
:
|
Sejak tanggal 31 Agustus 2025 s/d 19 September 2025
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 20 September 2025 s/d 29 Oktober 2025
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Sajak tanggal 30 Oktober 2025 s/d 28 November 2025
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Sejak tanggal 29 November 2025 s/d 28 Desember 2025
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 08 Desember 2025 s/d dilimapah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
II. DAKWAAN
PERTAMA
---- Bahwa ia Terdakwa RIZKI ADITIA Bin HADI SUYATNO, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di berada di depan Masjid Al-Muhajirin yang bertempat di pinggir Jalan Ahmad Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2023 Terdakwa RIZKI ADITIA Bin HADI SUYATNO yang sedang berada di Desa Nanga Mua dihubungi oleh Sdr. DODI (DPO) yang meminta Terdakwa RIZKI ADITIA untuk menerima barang berupa narkotika jenis shabu dari Sdr. AGUS (DPO) pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 yang selanjutnya diminta untuk mengantarkan barang tersebut kepada Sdr. ARIF (DPO). Kemudian atas permintaan tersebut Terdakwa RIZKI ADITIA dijanjikan upah sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Terdakwa RIZKI ADITIA menyetui permintaan tersebut.;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025, Terdakwa RIZKI ADITIA menghubungi Sdr. AGUS (DPO) untuk menanyakan keberadaannya dan Sdr.AGUS (DPO) memberitahukan bahwa ia sedang dalam perjalanan. Kemudian pada malam harinya, Sdr.DODI menghubungi Terdakwa RIZKI ADITIA dan menjelaskan apabila Terdakwa REZKI ADITIA telah menerima narkotika jenis shabu dari Sdr. AGUS (DPO) maka barang tersebut harus segera diserahkan kepada Sdr.ARIF (DPO) lalu Sdr.DODI (DPO) memberikan nomor handphone milik Sdr.ARIF kepada Terdakwa RIZKI ADITIA dengan maksud agar keduanya dapat berkomunikasi secara langsung terkait penyerahan barang narkotika jenis shabu. Tidak lama kemudian, Sdr AGUS (DPO) menghubungi Terdakwa RIZKI ADITIA dan memberitahukan bahwa Sdr. AGUS (DPO) sudah berada di Lamandau dan akan segera tiba, atas infomasi tersebut Terdakwa RIZKI ADITIA dengan menggunakan sepeda motor milik temannya berangkat menuju Pangkalan Banteng;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB saat Terdakwa RIZKI ADITIA tiba di sebuah warung makan di daerah Pangkalan Banteng Terdakwa RIZKI ADITIA dihubungi oleh Sdr. ARIF (DPO) untuk menanyakan keberadaannya dan Terdakwa RIZKI ADITIA memberitahukan bahwa Terdakwa RIZKI ADITIA sedang berada di warung makan yang berada di dekat SPBU Tiara. Selanjutnya Sdr. ARIF (DPO) mendatangi Terdakwa RIZKI ADITIA, dalam pertemuan tersebut keduanya bersepakat untuk melakukan penyerahan narkotika jenis shabu di SPBU Tiara. Setelah itu Terdakwa RIZKI ADITIA pergi menuju rumah teman Terdakwa RIZKI ADITIA sambil menunggu kabar dari Sdr.AGUS (DPO);
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.45 WIB, Saksi ARI SISWOYO Bin ABDUL TRIMANTO selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Barat menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana transaksi jual beli narkotika jenis shabu yang akan dilakukan di SPBU Tiara bertempat di Jalan Ahmad Yani Km. 65 RT 22, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi ARI SISWOYO lalu menghubungi Saksi WAWAN B. IRAWAN Bin SUPARMAN yang merupakan anggota Polsek Pangkalan Banteng, untuk melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira 00.30 WIB Sdr. AGUS (DPO) menghubungi Terdakwa RIZKI ADITIA dan memberitahukan bahwa dirinya telah tiba di depan Masjid Al-Muhajirin yang berada di pinggir Jalan Ahmad Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa RIZKI ADITIA segera berangkat menuju lokasi tersebut. Lalu saat tiba di lokasi, Sdr. AGUS (DPO) menyerahkan sebuah filter solar yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar tissue berisikan 4 (empat) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 36,55 gram atau berat bersih 35,09 gram. Kemudian setelah menerima barang tersebut Terdakwa RIZKI ADITIA membuang filter solar sehingga hanya tersisa paket narkotika jenis shabu yang terbungkus tissue. Selanjutnya Terdakwa RIZKI ADITIA berangkat menuju SPBU Tiara di Jalan Ahmad Yani Km.65 RT 22, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk bertemu Sdr. ARIF (DPO). Setibanya di lokasi, Sdr. ARIF (DPO) meminta Terdakwa RIZKI ADITIA masuk ke dalam kantor SPBU Tiara. Di dalam kantor, Sdr. ARIF (DPO) meminta Terdakwa RIZKI ADITIA menunggu dengan alasan Sdr.ARIF (DPO) akan keluar untuk mengambil uang;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB, Saksi WAWAN B. IRAWAN bersama Saksi SUHARTOYO Bin TANIMAN yang merupakan anggota kepolisian Polsek Pangkalan Banteng yang sebelumnya telah menerima informasi dari Saksi ARI SISWOYO mengenai adanya rencana transaksi narkotika di SPBU Tiara, telah tiba di lokasi dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa RIZKI ADITIA. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh Saksi PRIYADI Bin TANIMAN selaku Ketua RT setempat. Selanjutnya dalam 1 (satu) buah tas selempang warna abu tua merk Blasted milik Terdakwa RIZKI ADITIA ditemukan 1 (satu) lembar tissue berisikan 4 (empat) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 36,55 gram atau berat bersih 35,09 gram, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah handphone realme dengan nomor 082123340493 dan 085822750713, selain itu Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Beat warna hitam tanpa nopol yang dikendarai oleh Terdakwa RIZKI ADITIA. Kemudian Terdakwa RIZKI ADITIA beserta barang bukti diamankan ke kantor Polsek Pangkalan Banteng guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Bahwa Terdakwa Terdakwa RIZKI ADITIA Bin HADI SUYATNO tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 123/10852/VII/ 2025 tanggal 25 Agustus 2025 PT. Pegadaian CP.Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 36,55 gram, berat bungkus plastik 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram dan berat bersih 35,09 (tiga puluh lima koma kosong sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0483 tanggal 02 September 2025 bahwa sampel kode 25.098.11.16.05.0482.K sebanyak 1 (satu) bungkus Netto 0,3836 gram (plastic klip kecil+Kristal bening) adalah benar teridentifikasi positif Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . --------------------------------------------------------------------------------
-----ATAU-----
KEDUA
---- Bahwa ia Terdakwa RIZKI ADITIA Bin HADI SUYATNO, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di berada di depan Masjid Al-Muhajirin yang bertempat di pinggir Jalan Ahmad Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi WAWAN B. IRAWAN bersama Saksi SUHARTOYO Bin TANIMAN yang merupakan anggota kepolisian Polsek Pangkalan Banteng yang sebelumnya telah menerima informasi dari Saksi ARI SISWOYO mengenai adanya rencana transaksi narkotika di SPBU Tiara bertempat di Jalan Ahmad Yani Km. 65 RT 22, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, telah tiba di lokasi tersebut dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa RIZKI ADITIA. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh Saksi PRIYADI Bin TANIMAN selaku Ketua RT setempat. Selanjutnya dalam 1 (satu) buah tas selempang warna abu tua merk Blasted milik Terdakwa RIZKI ADITIA ditemukan 1 (satu) lembar tissue berisikan 4 (empat) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 36,55 gram atau berat bersih 35,09 gram, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah handphone realme dengan nomor 082123340493 dan 085822750713, selain itu Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Beat warna hitam tanpa nopol yang dikendarai oleh Terdakwa RIZKI ADITIA. Kemudian Terdakwa RIZKI ADITIA beserta barang bukti diamankan ke kantor Polsek Pangkalan Banteng guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2023 Terdakwa RIZKI ADITIA Bin HADI SUYATNO yang sedang berada di Desa Nanga Mua dihubungi oleh Sdr. DODI (DPO) yang meminta Terdakwa RIZKI ADITIA untuk menerima barang berupa narkotika jenis shabu dari Sdr. AGUS (DPO) pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 yang selanjutnya diminta untuk mengantarkan barang tersebut kepada Sdr. ARIF (DPO). Kemudian atas permintaan tersebut Terdakwa RIZKI ADITIA dijanjikan upah sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Terdakwa RIZKI ADITIA menyetui permintaan tersebut.;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025, Terdakwa RIZKI ADITIA menghubungi Sdr. AGUS (DPO) untuk menanyakan keberadaannya dan Sdr.AGUS (DPO) memberitahukan bahwa ia sedang dalam perjalanan. Kemudian pada malam harinya, Sdr.DODI menghubungi Terdakwa RIZKI ADITIA dan menjelaskan apabila Terdakwa REZKI ADITIA telah menerima narkotika jenis shabu dari Sdr. AGUS (DPO) maka barang tersebut harus segera diserahkan kepada Sdr.ARIF (DPO) lalu Sdr.DODI (DPO) memberikan nomor handphone milik Sdr.ARIF kepada Terdakwa RIZKI ADITIA dengan maksud agar keduanya dapat berkomunikasi secara langsung terkait penyerahan barang narkotika jenis shabu. Tidak lama kemudian, Sdr AGUS (DPO) menghubungi Terdakwa RIZKI ADITIA dan memberitahukan bahwa Sdr. AGUS (DPO) sudah berada di Lamandau dan akan segera tiba, atas infomasi tersebut Terdakwa RIZKI ADITIA dengan menggunakan sepeda motor milik temannya berangkat menuju Pangkalan Banteng;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB saat Terdakwa RIZKI ADITIA tiba di sebuah warung makan di daerah Pangkalan Banteng Terdakwa RIZKI ADITIA dihubungi oleh Sdr. ARIF (DPO) untuk menanyakan keberadaannya dan Terdakwa RIZKI ADITIA memberitahukan bahwa Terdakwa RIZKI ADITIA sedang berada di warung makan yang berada di dekat SPBU TIARA. Selanjutnya Sdr. ARIF (DPO) mendatangi Terdakwa RIZKI ADITIA, dalam pertemuan tersebut keduanya bersepakat untuk melakukan penyerahan narkotika jenis shabu di SPBU TIARA. Setelah itu Terdakwa RIZKI ADITIA pergi menuju rumah teman Terdakwa RIZKI ADITIA sambil menunggu kabar dari Sdr.AGUS (DPO);
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.45 WIB, Saksi ARI SISWOYO Bin ABDUL TRIMANTO selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Barat menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana transaksi jual beli narkotika jenis shabu yang akan dilakukan di SPBU Tiara bertempat di Jalan Ahmad Yani Km. 65 RT 22, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi ARI SISWOYO lalu menghubungi Saksi WAWAN B. IRAWAN Bin SUPARMAN yang merupakan anggota Polsek Pangkalan Banteng, untuk melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira 00.30 WIB Sdr. AGUS (DPO) menghubungi Terdakwa RIZKI ADITIA dan memberitahukan bahwa dirinya telah tiba di depan Masjid Al-Muhajirin yang berada di pinggir Jalan Ahmad Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian berdasarkan informasi tersebut, Terdakwa RIZKI ADITIA segera berangkat menuju lokasi tersebut. Lalu saat tiba di lokasi, Sdr. AGUS (DPO) menyerahkan sebuah filter solar yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar tissue berisikan 4 (empat) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 36,55 gram atau berat bersih 35,09 gram. Kemudian setelah menerima barang tersebut Terdakwa RIZKI ADITIA membuang filter solar sehingga hanya tersisa paket narkotika jenis shabu yang terbungkus tissue. Selanjutnya Terdakwa RIZKI ADITIA berangkat menuju SPBU TIARA di Jalan Ahmad Yani Km.65 RT 22, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk bertemu Sdr. ARIF (DPO). Setibanya di lokasi, Sdr. ARIF (DPO) meminta Terdakwa RIZKI ADITIA masuk ke dalam kantor SPBU TIARA. Di dalam kantor, Sdr. ARIF (DPO) meminta Terdakwa RIZKI ADITIA menunggu dengan alasan Sdr.ARIF (DPO) akan keluar untuk mengambil uang;
- Bahwa Terdakwa RIZKI ADITIA Bin HADI SUYATNO tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 123/10852/VII/ 2025 tanggal 25 Agustus 2025 PT. Pegadaian CP.Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 36,55 gram, berat bungkus plastik 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram dan berat bersih 35,09 (tiga puluh lima koma kosong sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0483 tanggal 02 September 2025 bahwa sampel kode 25.098.11.16.05.0482.K sebanyak 1 (satu) bungkus Netto 0,3836 gram (plastic klip kecil+Kristal bening) adalah benar teridentifikasi positif Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 09 Desember 2025
-
- UMUM
AJUN JAKSA NIP.199503092019021007
|