Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.JANUAR HAPRIANSYAH,S.H., M.H.
2.RIWUN SRIWATI, S.H.
3.BUDI MURWANTO, S.H.
4.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
5.MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
6.A.MUH.WIRANTO ASHARI, S.H.
DARMULYADI Bin HAMZAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 243/O.2.14/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JANUAR HAPRIANSYAH,S.H., M.H.
2RIWUN SRIWATI, S.H.
3BUDI MURWANTO, S.H.
4ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
5MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
6A.MUH.WIRANTO ASHARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMULYADI Bin HAMZAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 P-29

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM-09/O.2.14/Eku.2/02/2025

 

  1. Terdakwa :

        

Nama lengkap

:

DARMULYADI Bin HAMZAH (Alm)

Tempat lahir

:

Sungai Cabang Barat

Umur/tanggal lahir

:

46 Tahun / 09 Juli 1978

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Dipenogoro, RT. 002 RW 000, Kelurahan Sungai Cabang Barat Kecamatan Pantai Lunci Kabupaten Sukamara, Prov. Kalimantan Tengah (sesuai dengan KTP NIK 6208040811790001).

 

Lembaga Pemasyarakatan KLAS II B Pangkalan Bun (alamat terakhir)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

 

 

 

  1. Penahanan Rutan :

- Terdakwa ditahan dalam perkara lain.

 

  1. Dakwaan :

PERTAMA

---- Bahwa terdakwa DARMULYADI Bin HAMZAH (Alm), dalam kurun waktu bulan Januari 2022 sampai dengan bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2022 hingga tahun 2023, bertempat di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana penggelapan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa sebagaimana waktu tersebut di atas berawal dari tindak pidana kejahatan pembelian illegal minyak solar dan CPO oleh terdakwa dari kru kapal LM. Senggora Bridge, LM. SUJA, LM. Senggora Cristal, dan LM. James Marine tanpa sepengetahuan dari PT. Citra Borneo Indah (CBI), untuk selanjutnya dijual oleh terdakwa  kepada orang yang terdakwa percaya yakni saksi Sulkan, saksi Watim, saudara Joni, saudara Anto Arak dan saudara Dede, dari kegiatannya tersebut terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang kemudian Terdakwa melakukan penempatan (Placement) dan menyamarkan hasil keuntungan tersebut;
  • Bahwa dana yang diterima Terdakwa dari hasil penjualan produk hasil pengolahan buah kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO) milik PT. Citra Borneo Utama dari Sdr. H. IRWAN dan Saksi WATIM dalam produk jasa keuangan atas nama saksi SURYANTI yang merupakan istri terdakwa, adapun produk jasa keuangan tersebut antara lain :
  1. Bank BCA No. Rek. 08585254459 atas nama SURYANTI.

 

NO

PENERIMAAN DANA YANG MASUK KE REKENING BCA

FREKUENSI TRANSAKSI KEUANGAN

JUMLAH

1

TOIPAH

29

Rp. 1.126.751.957,-

2

SULKAN, SE

3

Rp. 263.462.000,-

3

ALI SUMARNO

4

Rp. 98.972.000,-

 

TOTAL

Rp. 1,489,185,957,-

 

Terbilang : satu miliar empat ratus delapan puluh Sembilan juta seratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah.

 

 

  1. Bank BRI No. Rek. 455201014208532 atas nama SURYANTI;

NO

PENERIMAAN DANA YANG MASUK KE REKENING BRI

FREKUENSI TRANSAKSI KEUANGAN

JUMLAH

1

SULKAN, SE

15

Rp. 967.600.000,-

 

TOTAL

Rp. 967.600.000,-

 

Terbilang : Sembilan ratus enam puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah.

 

  • Bahwa Dana yang diterima Terdakwa dari hasil penjualan produk hasil pengolahan buah kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO), OLEIN dan RBDPO milik PT. Citra Borneo Utama sebagian dikirimkan ke dalam produk jasa keuangan atas nama saksi SURYANTI yang merupakan istri terdakwa, sdr. ANANG HASAN, sdr. HERMAN LATUPEIRISSA dan sdr. HUMAINI, adapun produk jasa keuangan sebagai berikut :

NO

REKENING YANG DIGUNAKAN

FREKUENSI PENGIRIMAN

JUMLAH

1

SURYANTI

67 kali dari BCA 085852544595

Rp. 539.440.000,-

2

ANANG HASAN

26 kali dari BCA 08585254459

Rp. 158.000.000,-

3

HERMAN LATUPEIRISSA

4 kali dari BCA 08585254459

Rp. 52.400.000,-

4

HUMAINI

31 kali dari BRI 455201014208532

Rp. 439.400.000,-

 

  • Kemudian adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa dari kegiatan tersebut di atas, terdakwa belanjakan beberapa barang antara lain :
  • 1 (satu) buah Perahu dengan kapasitas 25 Ton seharga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang pada saat ini berada ditempat Sdr. AFRANI daerah Pasar Baru.
  • 1 (satu) buah Perahu dengan kapasitas 25 Ton seharga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang pada saat ini berada ditempat Sdr. AFRANI daerah Pasar Baru;
  • 1 (satu) buah Mobil Pick Up Merek Suzuki Carry warna Hitam dengan Nopol KH 8699 GO dengan harga Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) yang pada saat ini berada di Rumah Ibu Tersangka yang beralamat Desa Jorong, Kec. Pantai Lunci; Kab. Sukamara;
  • 1 (satu) buah Mobil Merek Avanza Tipe G warna Silver dengan Nopol KH 1746 SD dengan harga Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah);
  • 1 (satu) buah Sepeda Motor Mio Soul warna Merah dengan harga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang pada saat ini berada di Kec. Pantai Lunci.
  • Bahwa Ahli Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) HARDI SETIYO berpendapat bahwa antara lain, melalui penggunaan rekening atas nama pihak lain untuk melakukan transaksi dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari hasil tindak pidana, bertujuan agar transaksi yang dilakukan tidak terlihat sebagai transaksi yang dilakukan untuk kepentingan tersangka (sebagai beneficial owner atau penerima manfaat), sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana. Penggunaan rekening pihak lain, dalam tipologi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG) disebut sebagai use of nominees, trusts, family members or third parties etc, yang bertujuan juga untuk mengaburkan identitas pelaku yang memiliki atau menguasai hasil tindak pidana.

                                                                               

--------Bahwa perbuatan terdakwa DARMULYADI Bin HAMZAH (Alm) tersebut sebagaimana  diatur  dan diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

---- ATAU ----

 

KEDUA

---- DARMULYADI Bin HAMZAH (Alm), dalam kurun waktu bulan Januari 2022 sampai dengan bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2022 hingga tahun 2023, bertempat di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “perbuatan menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu tersebut di atas berawal dari tindak pidana kejahatan pembelian illegal minyak solar dan CPO oleh terdakwa dari kru kapal LM. Senggora Bridge, LM. SUJA, LM. Senggora Cristal, dan LM. James Marine tanpa sepengetahuan dari PT. Citra Borneo Indah (CBI), untuk selanjutnya dijual oleh terdakwa  kepada orang yang terdakwa percaya yakni saksi Sulkan, saksi Watim, saudara Joni, saudara Anto Arak dan saudara Dede, dari kegiatannya tersebut terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang kemudian Terdakwa melakukan penempatan (Placement) dan menyamarkan hasil keuntungan tersebut;
  • Bahwa dana yang diterima Terdakwa dari hasil penjualan produk hasil pengolahan buah kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO) milik PT. Citra Borneo Utama dari Sdr. H. IRWAN dan Saksi WATIM dalam produk jasa keuangan atas nama saksi SURYANTI yang merupakan istri terdakwa, adapun produk jasa keuangan tersebut antara lain :
  1. Bank BCA No. Rek. 08585254459 atas nama SURYANTI.

 

NO

PENERIMAAN DANA YANG MASUK KE REKENING BCA

FREKUENSI TRANSAKSI KEUANGAN

JUMLAH

1

TOIPAH

29

Rp. 1.126.751.957,-

2

SULKAN, SE

3

Rp. 263.462.000,-

3

ALI SUMARNO

4

Rp. 98.972.000,-

 

TOTAL

Rp. 1,489,185,957,-

 

Terbilang : satu miliar empat ratus delapan puluh Sembilan juta seratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah.

 

 

  1. Bank BRI No. Rek. 455201014208532 atas nama SURYANTI;

NO

PENERIMAAN DANA YANG MASUK KE REKENING BRI

FREKUENSI TRANSAKSI KEUANGAN

JUMLAH

1

SULKAN, SE

15

Rp. 967.600.000,-

 

TOTAL

Rp. 967.600.000,-

 

Terbilang : Sembilan ratus enam puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah.

 

  • Bahwa Dana yang diterima Terdakwa dari hasil penjualan produk hasil pengolahan buah kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO), OLEIN dan RBDPO milik PT. Citra Borneo Utama sebagian dikirimkan ke dalam produk jasa keuangan atas nama saksi SURYANTI yang merupakan istri terdakwa, sdr. ANANG HASAN, sdr. HERMAN LATUPEIRISSA dan sdr. HUMAINI, adapun produk jasa keuangan sebagai berikut :

NO

REKENING YANG DIGUNAKAN

FREKUENSI PENGIRIMAN

JUMLAH

1

SURYANTI

67 kali dari BCA 085852544595

Rp. 539.440.000,-

2

ANANG HASAN

26 kali dari BCA 08585254459

Rp. 158.000.000,-

3

HERMAN LATUPEIRISSA

4 kali dari BCA 08585254459

Rp. 52.400.000,-

4

HUMAINI

31 kali dari BRI 455201014208532

Rp. 439.400.000,-

 

  • Kemudian adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa dari kegiatan tersebut di atas, terdakwa belanjakan beberapa barang antara lain :
  • 1 (satu) buah Perahu dengan kapasitas 25 Ton seharga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang pada saat ini berada ditempat Sdr. AFRANI daerah Pasar Baru.
  • 1 (satu) buah Perahu dengan kapasitas 25 Ton seharga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang pada saat ini berada ditempat Sdr. AFRANI daerah Pasar Baru;
  • 1 (satu) buah Mobil Pick Up Merek Suzuki Carry warna Hitam dengan Nopol KH 8699 GO dengan harga Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) yang pada saat ini berada di Rumah Ibu Tersangka yang beralamat Desa Jorong, Kec. Pantai Lunci; Kab. Sukamara;
  • 1 (satu) buah Mobil Merek Avanza Tipe G warna Silver dengan Nopol KH 1746 SD dengan harga Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah);
  • 1 (satu) buah Sepeda Motor Mio Soul warna Merah dengan harga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang pada saat ini berada di Kec. Pantai Lunci.
  • Bahwa Ahli Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) HARDI SETIYO berpendapat bahwa antara lain, melalui penggunaan rekening atas nama pihak lain untuk melakukan transaksi dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari hasil tindak pidana, bertujuan agar transaksi yang dilakukan tidak terlihat sebagai transaksi yang dilakukan untuk kepentingan tersangka (sebagai beneficial owner atau penerima manfaat), sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana. Penggunaan rekening pihak lain, dalam tipologi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG) disebut sebagai use of nominees, trusts, family members or third parties etc, yang bertujuan juga untuk mengaburkan identitas pelaku yang memiliki atau menguasai hasil tindak pidana.

 

---- Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ----------------

 

Pangkalan Bun, 10 Maret 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

                                                                                              BUDI MURWANTO, S.H

           Jaksa Pratama Nip. 198409182009121001

Pihak Dipublikasikan Ya