Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Pbu PT Citra Tri Husada 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pangkalan Bun
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun
3.PT Borneo Harapan Insani (PT BOHARIN)
4.Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Pangkalan Bun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Citra Tri Husada
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pangkalan Bun
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun
3PT Borneo Harapan Insani (PT BOHARIN)
4Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Pangkalan Bun
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.PT Borneo Harapan Insani (PT BOHARIN)
2ABDUL SYUKUR, SH.PT Borneo Harapan Insani (PT BOHARIN)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 43.170.230.000,00
Petitum

1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas:

  1. Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. Malijo Rt. 14 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00213/Madurejo, atas nama PT. Citra Tri Husada, Luas: 5.230 m2 (lima ribu dua ratus tiga puluh meter persegi), sesuai Surat Ukur No. 2885/Madurejo/2017.
  2. Barang-barang tidak bergerak, yang terdiri dari:
  • Alat Kesehatan dan Peralatan lainnya terdiri dari: Poli Radiologo, Poli Kandungan, Poli Anak, poli Umum, Apotek, Instalasi Gawat Darurat, Laundry, Kitchen, Utility, Peralatan Kantor;
  • Alat Kesehatan dan Peralatan lainnya terdiri dari: Ruang Operasi I, Ruang Operasi 2, Ruang ICU, Radiologi, 1 (satu) Unit Ambulance Hi-Ace karoseri Nopol KH 7079 GH, 1 (satu) Unit CT Scan 32 Slice, Hematology 5 Diff, Hematology (SAS), Kimia Analiizer (SAS), Photometer Semi Automatic Anayser, USG 4D, Digissytem Centrifuge Table Top 8 Tube, Dental Unit Scaller, THT Tretment Set & Endoscopic System, DR S Listem X Ray, DR-Add CR to Listem, ICU Set System set.
  • Alat Kesehatan dan Peralatan lainnya terdiri dari: 1 umit UPS 120 KVAAEC/ALPKVA Batery Rak Batery, 1 unit UPS 60 Volt ALEXOSEP-960-XLS (Gentry CT Scan), 8 (delapan) unit UPS 6 KVA DELTART SERIES (ICU, 20K).

4. Menyatakan lelang pada tanggal 31 Juli 2024 yang dilaksanakan oleh Tergugat II atas permintaan dari Tergugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum.

5. Menyatakan Tergugat III bukan sebagai pembeli lelang yang beritikad baik.

6. Menyatakan Risalah Lelang No. 222/12.02/2024-02 Tanggal 31 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Tergugat II adalah tidak sah, batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

7. Menyatakan baliknama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00213/ Madurejo terletak di Jl. Malijo Rt. 14 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Luas: 5.230 m2 (lima ribu dua ratus tiga puluh meter persegi) sesuai Surat Ukur No. 2885/Madurejo/2017, sebagaimana yang telah dilakukan baliknama dari yang semula tercatat atas nama Penggugat menjadi atas nama Tergugat III adalah tidak sah dan batal demi hukum.

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 43.170.230.000,00 (empat puluh tiga milyarseratus tujuh puluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

10. Menghukum Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.

11. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai mematuhi isi putusan ini.

12. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita revindikasi (revindikatoir beslag) atas barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak, berupa:

  1. Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. Malijo Rt. 14 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00213/Madurejo, atas nama PT. Citra Tri Husada, Luas: 5.230 m2 (lima ribu dua ratus tiga puluh meter persegi), sesuai Surat Ukur No. 2885/Madurejo/2017.
  2. Barang-barang tidak bergerak, yang terdiri dari:
  • Alat Kesehatan dan Peralatan lainnya terdiri dari: Poli Radiologo, Poli Kandungan, Poli Anak, poli Umum, Apotek, Instalasi Gawat Darurat, Laundry, Kitchen, Utility, Peralatan Kantor;
  • Alat Kesehatan dan Peralatan lainnya terdiri dari: Ruang Operasi I, Ruang Operasi 2, Ruang ICU, Radiologi, 1 (satu) Unit Ambulance Hi-Ace karoseri Nopol KH 7079 GH, 1 (satu) Unit CT Scan 32 Slice, Hematology 5 Diff, Hematology (SAS), Kimia Analiizer (SAS), Photometer Semi Automatic Anayser, USG 4D, Digissytem Centrifuge Table Top 8 Tube, Dental Unit Scaller, THT Tretment Set & Endoscopic System, DR S Listem X Ray, DR-Add CR to Listem, ICU Set System set.
  • Alat Kesehatan dan Peralatan lainnya terdiri dari: 1 umit UPS 120 KVAAEC/ALPKVA Batery Rak Batery, 1 unit UPS 60 Volt ALEXOSEP-960-XLS (Gentry CT Scan), 8 (delapan) unit UPS 6 KVA DELTART SERIES (ICU, 20K).

13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya (uit voerbar bij vooraad).

14. Menghukum Para Tergugat untuk dihukum membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak