| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahril Kel. Sidorejo Kec. Arut Selatan Kab. Kotawringin Barat Prop. Kalimantan Tengah
|
|
“ Untuk Keadilan ”
|
|
P – 29
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM- / / 0126
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
SLAMET Alias LAMET Bin (Alm) ARI SUMANTRI.
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kumai
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
41 Tahun / 16 Nopember 1984
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Gerilya Rt. 007 Rw. 002 Kel. Kumai Hulu Kec. Kumai Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD Tamat
|
B. PENAHANAN :
- Ditahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya sejak tanggal 21 Nopember 2025 s/d 10 Desember 2025.
- Diperpanjang Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sejak tanggal 11 Desember 2025 s/d 19 Januari 2026.
- Perpanjangan I Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sejak tanggal 20 Januari 2026 s/d ..... Pebruari 2026.
- Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal … Pebruari 2026 s/d Dilimpahkan ke Pengadilan.
C. DAKWAAN :
PERTAMA
------ Bahwa ia terdakwa SLAMET Alias LAMET Bin (Alm) ARI SUMANTRI pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 11.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole, Daerah Tebing Tinggi, Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 12.05 WIB, saksi AGUS DIANTO,S.Sos Bin (Alm) SURATMIN dan saksi ARIEF WICAKSONO S Bin MARIMIN bersama dengan Tim Balai Taman Nasional Tanjung Puting melaksanakan kegiatan Patroli Gabungan Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan, berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting Nomor : ST.694/T.18/TU/KSA.02.01 /B/11/ 2025 tanggal 14 November 2025, dengan sasaran Grid 1513-24-46, 1513-24-54 Resor Pondok Ambung dan Grid 1513-24-10, 1513-24-11 Resor Sungai Kole SPTN Wilayah I Pembuang Hulu, Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat tim Patroli Gabungan melaksanakan patroli, tim menemukan adanya aktivitas kegiatan penambangan emas di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole, Daerah Tebing Tinggi, Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sehingga menemukan Terdakwa SLAMET Alias LAMET Bin (Alm) ARI SUMANTRI bersama saksi SUPARYO Alias LEMPER Bin SUMADI SAKI (ditahan dalam perkara lain) dan saksi MUHAMAD RUDIANSYAH Alias ANGKING Bin MUHAMAD DIN (ditahan dalam perkara lain) yang sedang melakukan kegiatan penambangan, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh petugas;
- Bahwa adapun cara Terdakwa SLAMET Alias LAMET Bin (Alm) ARI SUMANTRI dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah dengan cara menggunakan mesin domfeng yang diletakkan di atas lanting yang berada di atas sungai serta menggunakan mesin sedot air portable kemudian menurunkan spiral dan selang untuk menyedot pasir, setelah pasir disedot kemudian diarahkan menuju asbuk yang terdapat karpet di dalamnya. Setelah selesai pasir tersebut menuju asbuk kemudian karpet asbuk tersebut dicuci menggunakan perlak. Setelah selesai dilakukan pencucian di perlak kemudian dimasukkan ke dalam ember untuk dicampur dengan menggunakan air raksa, untuk memisahkan pasir dengan emas;
- Bahwa Terdakwa SLAMET Alias LAMET Bin (Alm) ARI SUMANTRI sebelumnya bekerja melakukan penambangan pasir puya di dareah Hampalam, Pasir Putih dan Daerah Danau Kawah sejak awal bulan Februari Tahun 2025 sampai dengan Bulan Juli 2025. Selanjutnya Terdakwa mulai bekerja melakukan penambangan emas sejak tanggal 17 November 2025 didaerah Banit yang bersebelahan dengan Kampung Tebing Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Setelah itu dikarenakan penambangan emas yang Terdakwa peroleh di daerah Banit sedikit, kemudian Terdakwa bergeser ke daerah Kampung Tebing, Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat yang berada di dalam Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting;
- Bahwa adapun peralatan yang digunakan terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit Mesin Diesel merek Tianli type ZS 1125 warna biru pudar, 1 (satu) buah selang Spiral 4 Inch panjang ± 2 meter warna biru, 1 (satu) buah pipa paralon 4 Inch panjang ± 3 meter warna putih, 1 (satu) buah selang 1 ½ Inch panjang ± 4 meter warna biru, 2 (dua) buah karpet Asbuk dan 1 (satu) buah engkolan, yang seluruhnya adalah milik Terdakwa SLAMET Alias LAMET Bin (Alm) ARI SUMANTRI.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.332/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/1/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Penetapan Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting Seluas 389.368 (Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan) Hektar di Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, menetapkan Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting seluas 389.368 (Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan) Hektar di Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Marlenni Hasan, S.Si., M.P., kegiatan penambangan yang dilakukan oleh SLAMET Alias LAMET Bin (Alm) ARI SUMANTRI adalah tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Tanjung Puting karena mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Taman Nasional Tanjung Puting
---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut Sebagaimana diatur dalam Pasal 40B ayat (1) huruf e Jo Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan Lampiran I Nomor Urut 183 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa SLAMET Alias LAMET Bin (Alm) ARI SUMANTRI pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 11.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole, Daerah Tebing Tinggi, Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 12.05 WIB, saksi AGUS DIANTO,S.Sos Bin (Alm) SURATMIN dan saksi ARIEF WICAKSONO S Bin MARIMIN bersama dengan Tim Balai Taman Nasional Tanjung Puting melaksanakan kegiatan Patroli Gabungan Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan, berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting Nomor : ST.694/T.18/TU/KSA.02.01 /B/11/ 2025 tanggal 14 November 2025, dengan sasaran Grid 1513-24-46, 1513-24-54 Resor Pondok Ambung dan Grid 1513-24-10, 1513-24-11 Resor Sungai Kole SPTN Wilayah I Pembuang Hulu, Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat tim Patroli Gabungan melaksanakan patroli, tim menemukan adanya aktivitas kegiatan penambangan emas di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Resor Sungai Kole, Daerah Tebing Tinggi, Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sehingga menemukan Terdakwa SLAMET Alias LAMET Bin (Alm) ARI SUMANTRI bersama saksi SUPARYO Alias LEMPER Bin SUMADI SAKI (ditahan dalam perkara lain) dan saksi MUHAMAD RUDIANSYAH Alias ANGKING Bin MUHAMAD DIN (ditahan dalam perkara lain) yang sedang melakukan kegiatan penambangan, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh petugas;
- Bahwa adapun cara Terdakwa SLAMET Alias LAMET Bin (Alm) ARI SUMANTRI dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut adalah dengan cara menggunakan mesin domfeng yang diletakkan di atas lanting yang berada di atas sungai serta menggunakan mesin sedot air portable kemudian menurunkan spiral dan selang untuk menyedot pasir, setelah pasir disedot kemudian diarahkan menuju asbuk yang terdapat karpet di dalamnya. Setelah selesai pasir tersebut menuju asbuk kemudian karpet asbuk tersebut dicuci menggunakan perlak. Setelah selesai dilakukan pencucian di perlak kemudian dimasukkan ke dalam ember untuk dicampur dengan menggunakan air raksa, untuk memisahkan pasir dengan emas;
- Bahwa Terdakwa SLAMET Alias LAMET Bin (Alm) ARI SUMANTRI sebelumnya bekerja melakukan penambangan pasir puya di dareah Hampalam, Pasir Putih dan Daerah Danau Kawah sejak awal bulan Februari Tahun 2025 sampai dengan Bulan Juli 2025. Selanjutnya Terdakwa mulai bekerja melakukan penambangan emas sejak tanggal 17 November 2025 didaerah Banit yang bersebelahan dengan Kampung Tebing Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Setelah itu dikarenakan penambangan emas yang Terdakwa peroleh di daerah Banit sedikit, kemudian Terdakwa bergeser ke daerah Kampung Tebing, Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat yang berada di dalam Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting;
- Bahwa adapun peralatan yang digunakan terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit Mesin Diesel merek Tianli type ZS 1125 warna biru pudar, 1 (satu) buah selang Spiral 4 Inch panjang ± 2 meter warna biru, 1 (satu) buah pipa paralon 4 Inch panjang ± 3 meter warna putih, 1 (satu) buah selang 1 ½ Inch panjang ± 4 meter warna biru, 2 (dua) buah karpet Asbuk dan 1 (satu) buah engkolan, yang seluruhnya adalah milik Terdakwa SLAMET Alias LAMET Bin (Alm) ARI SUMANTRI;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.332/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/1/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Penetapan Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting Seluas 389.368 (Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan) Hektar di Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, menetapkan Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting seluas 389.368 (Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan) Hektar di Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Marlenni Hasan, S.Si., M.P., kegiatan penambangan yang dilakukan oleh SLAMET Alias LAMET Bin (Alm) ARI SUMANTRI adalah tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Tanjung Puting karena mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Taman Nasional Tanjung Putting.
---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut Sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Lampiran I Nomor Urut 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, Januari 2026.
Penuntut Umum
HULMAN ERIZAN SITUNGKIR
Jaksa Utama Pratama Nip. 19731029 199803 1 005 |