Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
2.NOVIANTO NUR PRABOWO, S.H.
SHINTA DWI ROSIDA Binti (Alm) ABDUL ROUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-416/O.2.20/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
2NOVIANTO NUR PRABOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHINTA DWI ROSIDA Binti (Alm) ABDUL ROUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Ia Terdakwa SHINTA DWI ROSIDA Binti (Alm) ABDUL ROUF, pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sampai dengan 14 November 2024, sekira pukul 22.00 WIB  sampai dengan pukul 02.00 Wib atau pada suatu waktu di bulan Agustus sampai dengan Desember tahun 2024, atau pada suatu waktu di tahun 2024, di sebuah Café dan karaoke Karisma, di Desa Pudu Rundun Kec. Sukamara Kab. Sukamara Prov. Kalimantan Tengah, atau pada suatu tempat di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Setiap orang yang Melakukan Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Atau Penerimaan Seseorang, Ancaman Kekerasan, Penggunaan Kekerasan, Penculikan, Penyekapan, Pemalsuan, Penipuan, Penyalahgunaan Kekekuasaan,  Atau Posisi Rentan, Penjeratan Utang Atau Memberikan Bayaran Atau Manfaat Walapun Memperoleh Persetujuan Dari Orang Yang Memegang Kendali, Atas Orang Lain dengan Tujuan Mengeksploitasi Orang Tersebut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada tanggal 13 Juli 2024, Saksi HAZURA Binti YUSMADI ada menghubungi Terdakwa SHINTA DWI ROSIDA Binti (Alm) ABDUL ROUF via telphone dan menanyakan terkait lowongan pekerjaan dan Terdakwa SHINTA berkata kepada Saksi HAZURA ada pekerjaan yaitu sebagai pemandu lagu (lady companion) / LC di Karaoke KHARISMA milik Terdakwa SHINTA yang berlokasi di Desa Pudu Rundun Kec. Sukamara Kab. Sukamara Prov. Kalimantan Tengah. Pada saat itu juga, Saksi HAZURA mengatakan kepada terdakwa SHINTA bahwa dirinya akan membawa 1 (satu) orang teman (saksi anak EKA SELVIANTI BINTI KAMAL) dan terdakwa meng”iya”kan, dengan syarat temannya tersebut membawa kelengkapan data diri.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 Saksi HAZURA berangkat dari Pontianak menuju ke Sukamara bersama dengan saksi anak EKA SELVIANTI Binti KAMAL tersebut dengan tujuan akan bekerja sebagai pemandu lagu (lady companion) / LC di Karaoke KHARISMA milik Terdakwa SHINTA yang berlokasi di Desa Pudu Rundun Kec. Sukamara Kab. Sukamara Prov. Kalimantan Tengah, dengan menggunakan trasportasi darat (travel) dan yang membiayai ongkos travel tersebut adalah Terdakwa SHINTA yang nantinya akan diganti oleh Saksi HAZURA dan saksi anak EKA tersebut dengan cara potong gaji pada saat setelah bekerja di karaoke KHARISMA milik terdakwa tersebut. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024, Terdakwa SHINTA bertemu dengan Saksi HAZURA dan saksi anak EKA , terdakwa baru mengetahui bahwa teman yang dibawa Saksi HAZURA adalah bernama EKA SELVIANTI, yang kemudian terdakwa mengecek data diri dari saksi anak EKA , setelah melakukan pengecekan, terdakwa meloloskan dan merekrut saksi anak EKA  untuk bekerja sebagai pemandu lagu (lady companion) / LC di Karaoke KHARISMA milik Terdakwa SHINTA tersebut. Selanjutnya pada hari yang samasaksi anak EKA  mulai sebagai pemandu lagu (lady companion) / LC di Karaoke KHARISMA milik Terdakwa SHINTA, yang mana pada saat itu masih berusia 17 (tujuh belas) tahun (berdasarkan KTP a.n EKA SELVIANTI No. 6101025905070004, lahir pada tanggal 19 Mei 2007). Kemudian setelah sekitar 2 (dua) minggu saksi anak EKA  bekerja di tempat Terdakwa SHINTA,  terdakwa baru mengetahui bahwa saksi anak EKA  sudah hamil 6 (enam) bulan yang selanjutnya pada tanggal 15 September 2024 pada saat terdakwa pulang kampung di Kab. Malang Prov. Jatim, terdakwa diberitahu oleh saksi M. IRAWAN SURYADI Als JAJA Bin YUDI SUPRIADI, bahwa saksi anak EKA  akan melahirkan, dan pada tanggal 17 September 2024 saksi anak EKA  melahirkan di RSUD Sukamara. Bahwa setelah melahirkan, pada tanggal 24  September 2024 saksi anak EKA  mulai bekerja kembali sebagai pemandu lagu / LC (lady companion) di Karaoke KHARISMA tempat Terdakwa SHINTA.
  • Bahwa saksi anak EKA  bekerja mulai jam 09.00 WIB sampai dengan jam 03.00 WIB (dini hari), dan mendapatkan upah atau gaji pada saat berkerja di Karoke KHARISMA  milik terdakwa tersebut yaitu sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perjam pada saat bekerja untuk melayani tamu atau pengunjung yang ingin karoke di tempat Terdakwa SHINTA DWI ROSIDA tersebut, dan dibayarkan setiap 2 (dua) minggu sekali.
  • Bahwa terdakwa SHINTA DWI ROSIDA ada mendapatkan keuntungan dari orang atau pengunjung di Cafe dan Karoke Kharisma yang dilayani oleh saksi anak EKA  adalah sebagai berikut:
  • Pada tanggal 30 Agustus 2024 mulai Pukul 19.20 Wib sampai Pukul 21.20 Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 31 Agustus 2024 mulai Pukul 01.00 Wib sampai Pukul 02.00 Wib selama 1 (satu) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 01 September 2024 mulai Pukul 14.45 Wib sampai Pukul 16.45 Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 06 September 2024 mulai Pukul 00.55 Wib sampai Pukul 02.55 Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 08 September 2024 mulai Pukul 00.00 Wib sampai Pukul 03.00 Wib selama 3 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 24 September 2024 mulai Pukul 01.00 Wib sampai Pukul 02.00 Wib selama 1 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 28 September 2024 mulai Pukul 22.40 Wib sampai Pukul 00.40 Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 01 Oktober 2024 mulai Pukul 22.50 Wib sampai Pukul 00.20 Wib selama 1,5 (satu koma lima) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima ribu rupiah);
  • Pada tanggal 05 Oktober 2024 mulai Pukul 21.30 Wib sampai Pukul 00.30 Wib selama 3 (tiga) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 06 Oktober 2024 mulai Pukul 22.20 Wib sampai Pukul 23.20 Wib selama 1 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 07 Oktober 2024 mulai Pukul 15.35 Wib sampai Pukul 18.05 Wib selama ,5 (dua koma lima) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Pada tanggal 09 Oktober 2024 mulai Pukul 12.15 Wib sampai Pukul 14.15 Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 09 Oktober 2024 mulai Pukul 22.20 Wib sampai Pukul 02.20 Wib selama 4 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 12 Oktober 2024 mulai Pukul 00.55 Wib sampai Pukul 02.55 Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 19 Oktober 2024 mulai Pukul 20.00 Wib sampai Pukul 21.00 Wib selama 1 (tiga) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 22 Oktober 2024 mulai Pukul 21.30 Wib sampai Pukul 00.30 Wib selama 3 (tiga) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 23 Oktober 2024 mulai Pukul 16.50 Wib sampai Pukul 18.50 Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 24 Oktober 2024 mulai Pukul 21.00 Wib sampai Pukul 23.00 Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 24 Oktober 2024 mulai Pukul 23.00 Wib sampai Pukul 00.00 Wib selama 1 (satu) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 25 Oktober 2024 mulai Pukul 01.30 Wib sampai Pukul 02.30 Wib selama 1 (satu) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 26 Oktober 2024 mulai Pukul 22.10 Wib sampai Pukul 00.10 Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 27 Oktober 2024 mulai Pukul 23.50 Wib sampai Pukul 01.50 Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 28 Oktober 2024 mulai Pukul 00.00 Wib sampai Pukul 02.00 Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 03 November 2024 mulai Pukul 23.45 Wib sampai Pukul 00.45 Wib selama 1 (satu) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 08 November 2024 mulai Pukul 20.50 Wib sampai Pukul 23.50 Wib selama 3 (tiga) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 300.000,- (tigaratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 08 November 2024 mulai Pukul 00.10 Wib sampai Pukul 02.10 Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 08 November 2024 mulai Pukul 02.10 Wib sampai Pukul 03.10 Wib selama 1 (satu) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 09 November 2024 mulai Pukul 21.25 Wib sampai Pukul 23.25 0Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 09 November 2024 mulai Pukul 01.25 Wib sampai Pukul 02.25 Wib selama 1 (tiga) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 10 November 2024 mulai Pukul 22.25 Wib sampai Pukul 23.23 Wib selama 1 (satu) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 12 November 2024 mulai Pukul 23.05 Wib sampai Pukul 00.05 Wib selama 1 (satu) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 13 November 2024 mulai Pukul 16.15 Wib sampai Pukul 18.15 Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 13 November 2024 mulai Pukul 18.30 Wib sampai Pukul 21.30 Wib selama 3 (tiga) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 300.000,- (tigaratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 14 November 2024 mulai Pukul 21.00 Wib sampai Pukul 00.00 Wib selama 3 (tiga) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 300.000,- (tigaratus ribu rupiah);

Terkait  penghasilan Saksi anak Eka  tersebut akan direkap oleh kasir dan di potong sebanyak 50% (lima puluh persen) atau setengahnya kemudian akan diberikan kepada Terdakwa SHINTA DWI ROSIDA

  • Bahwa saksi anak EKA  belum sempat menerima gaji pada saat berkerja di Karoke KHARISMA  milik terdakwa  yaitu sejak pada hari Senin tanggal 5 bulan Agustus 2024 sampai pada hari Kamis 14 November 2024 dikarenakan berdasarkan rekapan pinjaman Saksi anak Eka  masih mempunyai kekurangan / mines sebesar Rp. 1.565.000,- (satu juta lima ratus enam pulu lima ribu rupiah) sehingga Saksi anak Eka  tidak menerima gaji, Yang selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2024, Terdakwa merekap hasil kerja Saksi anak Eka yaitu mendapat hasil sebesar Rp.587.000,- (lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) namun uang tersebut digunakan untuk membayar hutang / minus Saksi anak Eka  tersebut sehingga Saksi anak Eka  tidak menerima gaji / upah sehingga sisa hutang Saksi anak Eka dengan terdakwa sebesar Rp. 968.000,- (Sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) , Yang selanjutnya tanggal 26 Oktober 2024 saya merekap hasil kerja Saksi anak Eka  yaitu mendapat hasil sebesar Rp. 395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) namun uang tersebut digunakan untuk membayar hutang / minus Saksi anak Eka  tersebut sehingga Saksi anak Eka  tidak menerima gaji / upah sehingga sisa hutang Saksi anak Eka  dengan saya sebesar Rp. 573.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), Yang selanjutnya pada tanggal 30 November 2024 saya merekap hasil kerja Saksi anak Eka  yaitu mendapat hasil sebesar Rp.433.000,- (empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) namun uang tersebut digunakan untuk membayar hutang / minus Saksi anak Eka  tersebut sehingga Saksi anak Eka  tidak menerima gaji / upah sehingga sisa hutang Saksi anak Eka  dengan Terdakwa sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), namun di luar gaji dan hutang Saksi anak Eka , Saksi anak Eka  ada menitip uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sampai dengan saat ini uang tersebut masih terdakwa simpan yaitu sebesar Rp. 960.000,- (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) karena dipotong sisa hutang Saksi anak Eka  kepada terdakwa sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi anak EKA ,  mengatakan bahwa seluruh wanita termasuk saksi anak Eka yang menjadi pemandu lagu ataupun ledis karoke tersebut diwajibkan untuk melayani tamu atau pengunjung dengan meminum-minuman yang beralkhol yang telah disediakan oleh cafe dan karoke kharisma milik Terdawka SHINTA DWI ROSIDA, saksi anak Eka pun kerap diperlakukan seperti dipegang-pegang dibagian payudara, dipeluk dan dicium oleh tamu atau pengunjung selama bekerja di cafe dan karoke kharisma.

 

------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.--------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Ia Terdakwa SHINTA DWI ROSIDA Binti (Alm) ABDUL ROUF, pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sampai dengan 14 November 2024, sekira pukul 22.00 WIB  sampai dengan pukul 02.00 Wib atau pada suatu waktu di bulan Agustus sampai dengan Desember tahun 2024, atau pada suatu waktu di tahun 2024, di sebuah Café dan karaoke Karisma, di Desa Pudu Rundun Kec. Sukamara Kab. Sukamara Prov. Kalimantan Tengah, atau pada suatu tempat di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada tanggal 13 Juli 2024, Saksi HAZURA Binti YUSMADI ada menghubungi Terdakwa SHINTA DWI ROSIDA Binti (Alm) ABDUL ROUF via telphone dan menanyakan terkait lowongan pekerjaan dan Terdakwa SHINTA berkata kepada Saksi HAZURA ada pekerjaan yaitu sebagai pemandu lagu (lady companion) / LC di Karaoke KHARISMA milik Terdakwa SHINTA yang berlokasi di Desa Pudu Rundun Kec. Sukamara Kab. Sukamara Prov. Kalimantan Tengah. Pada saat itu juga, Saksi HAZURA mengatakan kepada terdakwa SHINTA bahwa dirinya akan membawa 1 (satu) orang teman (saksi anak EKA SELVIANTI BINTI KAMAL) dan terdakwa meng”iya”kan, dengan syarat temannya tersebut membawa kelengkapan data diri.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 Saksi HAZURA berangkat dari Pontianak menuju ke Sukamara bersama dengan saksi anak EKA SELVIANTI Binti KAMAL tersebut dengan tujuan akan bekerja sebagai pemandu lagu (lady companion) / LC di Karaoke KHARISMA milik Terdakwa SHINTA yang berlokasi di Desa Pudu Rundun Kec. Sukamara Kab. Sukamara Prov. Kalimantan Tengah, dengan menggunakan trasportasi darat (travel) dan yang membiayai ongkos travel tersebut adalah Terdakwa SHINTA yang nantinya akan diganti oleh Saksi HAZURA dan saksi anak EKA tersebut dengan cara potong gaji pada saat setelah bekerja di karaoke KHARISMA milik terdakwa tersebut. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024, Terdakwa SHINTA bertemu dengan Saksi HAZURA dan saksi anak EKA , terdakwa baru mengetahui bahwa teman yang dibawa Saksi HAZURA adalah bernama EKA SELVIANTI, yang kemudian terdakwa mengecek data diri dari saksi anak EKA , setelah melakukan pengecekan, terdakwa meloloskan dan merekrut saksi anak EKA  untuk bekerja sebagai pemandu lagu (lady companion) / LC di Karaoke KHARISMA milik Terdakwa SHINTA tersebut. Selanjutnya pada hari yang samasaksi anak EKA  mulai sebagai pemandu lagu (lady companion) / LC di Karaoke KHARISMA milik Terdakwa SHINTA, yang mana pada saat itu masih berusia 17 (tujuh belas) tahun (berdasarkan KTP a.n EKA SELVIANTI No. 6101025905070004, lahir pada tanggal 19 Mei 2007). Kemudian setelah sekitar 2 (dua) minggu saksi anak EKA  bekerja di tempat Terdakwa SHINTA,  terdakwa baru mengetahui bahwa saksi anak EKA  sudah hamil 6 (enam) bulan yang selanjutnya pada tanggal 15 September 2024 pada saat terdakwa pulang kampung di Kab. Malang Prov. Jatim, terdakwa diberitahu oleh saksi M. IRAWAN SURYADI Als JAJA Bin YUDI SUPRIADI, bahwa saksi anak EKA  akan melahirkan, dan pada tanggal 17 September 2024 saksi anak EKA  melahirkan di RSUD Sukamara. Bahwa setelah melahirkan, pada tanggal 24  September 2024 saksi anak EKA  mulai bekerja kembali sebagai pemandu lagu / LC (lady companion) di Karaoke KHARISMA tempat Terdakwa SHINTA.
  • Bahwa saksi anak EKA  bekerja mulai jam 09.00 WIB sampai dengan jam 03.00 WIB (dini hari), dan mendapatkan upah atau gaji pada saat berkerja di Karoke KHARISMA  milik terdakwa tersebut yaitu sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perjam pada saat bekerja untuk melayani tamu atau pengunjung yang ingin karoke di tempat Terdakwa SHINTA DWI ROSIDA tersebut, dan dibayarkan setiap 2 (dua) minggu sekali.
  • Bahwa terdakwa SHINTA DWI ROSIDA ada mendapatkan keuntungan dari orang atau pengunjung di Cafe dan Karoke Kharisma yang dilayani oleh saksi anak EKA  adalah sebagai berikut:
  • Pada tanggal 30 Agustus 2024 mulai Pukul 19.20 Wib sampai Pukul 21.20 Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 31 Agustus 2024 mulai Pukul 01.00 Wib sampai Pukul 02.00 Wib selama 1 (satu) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 01 September 2024 mulai Pukul 14.45 Wib sampai Pukul 16.45 Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 06 September 2024 mulai Pukul 00.55 Wib sampai Pukul 02.55 Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 08 September 2024 mulai Pukul 00.00 Wib sampai Pukul 03.00 Wib selama 3 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 24 September 2024 mulai Pukul 01.00 Wib sampai Pukul 02.00 Wib selama 1 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 28 September 2024 mulai Pukul 22.40 Wib sampai Pukul 00.40 Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 01 Oktober 2024 mulai Pukul 22.50 Wib sampai Pukul 00.20 Wib selama 1,5 (satu koma lima) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima ribu rupiah);
  • Pada tanggal 05 Oktober 2024 mulai Pukul 21.30 Wib sampai Pukul 00.30 Wib selama 3 (tiga) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 06 Oktober 2024 mulai Pukul 22.20 Wib sampai Pukul 23.20 Wib selama 1 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 07 Oktober 2024 mulai Pukul 15.35 Wib sampai Pukul 18.05 Wib selama ,5 (dua koma lima) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Pada tanggal 09 Oktober 2024 mulai Pukul 12.15 Wib sampai Pukul 14.15 Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 09 Oktober 2024 mulai Pukul 22.20 Wib sampai Pukul 02.20 Wib selama 4 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 12 Oktober 2024 mulai Pukul 00.55 Wib sampai Pukul 02.55 Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 19 Oktober 2024 mulai Pukul 20.00 Wib sampai Pukul 21.00 Wib selama 1 (tiga) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 22 Oktober 2024 mulai Pukul 21.30 Wib sampai Pukul 00.30 Wib selama 3 (tiga) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 23 Oktober 2024 mulai Pukul 16.50 Wib sampai Pukul 18.50 Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 24 Oktober 2024 mulai Pukul 21.00 Wib sampai Pukul 23.00 Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 24 Oktober 2024 mulai Pukul 23.00 Wib sampai Pukul 00.00 Wib selama 1 (satu) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 25 Oktober 2024 mulai Pukul 01.30 Wib sampai Pukul 02.30 Wib selama 1 (satu) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 26 Oktober 2024 mulai Pukul 22.10 Wib sampai Pukul 00.10 Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 27 Oktober 2024 mulai Pukul 23.50 Wib sampai Pukul 01.50 Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 28 Oktober 2024 mulai Pukul 00.00 Wib sampai Pukul 02.00 Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 03 November 2024 mulai Pukul 23.45 Wib sampai Pukul 00.45 Wib selama 1 (satu) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 08 November 2024 mulai Pukul 20.50 Wib sampai Pukul 23.50 Wib selama 3 (tiga) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 300.000,- (tigaratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 08 November 2024 mulai Pukul 00.10 Wib sampai Pukul 02.10 Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 08 November 2024 mulai Pukul 02.10 Wib sampai Pukul 03.10 Wib selama 1 (satu) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 09 November 2024 mulai Pukul 21.25 Wib sampai Pukul 23.25 0Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 09 November 2024 mulai Pukul 01.25 Wib sampai Pukul 02.25 Wib selama 1 (tiga) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 10 November 2024 mulai Pukul 22.25 Wib sampai Pukul 23.23 Wib selama 1 (satu) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 12 November 2024 mulai Pukul 23.05 Wib sampai Pukul 00.05 Wib selama 1 (satu) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 13 November 2024 mulai Pukul 16.15 Wib sampai Pukul 18.15 Wib selama 2 (dua) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 13 November 2024 mulai Pukul 18.30 Wib sampai Pukul 21.30 Wib selama 3 (tiga) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 300.000,- (tigaratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 14 November 2024 mulai Pukul 21.00 Wib sampai Pukul 00.00 Wib selama 3 (tiga) Jam dengan pengasilan Sebesar Rp. 300.000,- (tigaratus ribu rupiah);

Terkait  penghasilan Saksi anak Eka  tersebut akan direkap oleh kasir dan di potong sebanyak 50% (lima puluh persen) atau setengahnya kemudian akan diberikan kepada Terdakwa SHINTA DWI ROSIDA

  • Bahwa saksi anak EKA  belum sempat menerima gaji pada saat berkerja di Karoke KHARISMA  milik terdakwa  yaitu sejak pada hari Senin tanggal 5 bulan Agustus 2024 sampai pada hari Kamis 14 November 2024 dikarenakan berdasarkan rekapan pinjaman Saksi anak Eka  masih mempunyai kekurangan / mines sebesar Rp. 1.565.000,- (satu juta lima ratus enam pulu lima ribu rupiah) sehingga Saksi anak Eka  tidak menerima gaji, Yang selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2024, Terdakwa merekap hasil kerja Saksi anak Eka yaitu mendapat hasil sebesar Rp.587.000,- (lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) namun uang tersebut digunakan untuk membayar hutang / minus Saksi anak Eka  tersebut sehingga Saksi anak Eka  tidak menerima gaji / upah sehingga sisa hutang Saksi anak Eka dengan terdakwa sebesar Rp. 968.000,- (Sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) , Yang selanjutnya tanggal 26 Oktober 2024 saya merekap hasil kerja Saksi anak Eka  yaitu mendapat hasil sebesar Rp. 395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) namun uang tersebut digunakan untuk membayar hutang / minus Saksi anak Eka  tersebut sehingga Saksi anak Eka  tidak menerima gaji / upah sehingga sisa hutang Saksi anak Eka  dengan saya sebesar Rp. 573.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), Yang selanjutnya pada tanggal 30 November 2024 saya merekap hasil kerja Saksi anak Eka  yaitu mendapat hasil sebesar Rp.433.000,- (empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) namun uang tersebut digunakan untuk membayar hutang / minus Saksi anak Eka  tersebut sehingga Saksi anak Eka  tidak menerima gaji / upah sehingga sisa hutang Saksi anak Eka  dengan Terdakwa sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), namun di luar gaji dan hutang Saksi anak Eka , Saksi anak Eka  ada menitip uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sampai dengan saat ini uang tersebut masih terdakwa simpan yaitu sebesar Rp. 960.000,- (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) karena dipotong sisa hutang Saksi anak Eka  kepada terdakwa sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi anak EKA ,  mengatakan bahwa seluruh wanita termasuk saksi anak Eka yang menjadi pemandu lagu ataupun ledis karoke tersebut diwajibkan untuk melayani tamu atau pengunjung dengan meminum-minuman yang beralkhol yang telah disediakan oleh cafe dan karoke kharisma milik Terdawka SHINTA DWI ROSIDA, saksi anak Eka pun kerap diperlakukan seperti dipegang-pegang dibagian payudara, dipeluk dan dicium oleh tamu atau pengunjung selama bekerja di cafe dan karoke kharisma.

------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya