| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pdt.P/2025/PN Pbu | ASRIZAL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.P/2025/PN Pbu | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ----------------------------- 2. Menetapkan bahwa seseorang yang bernama H. ASRIZAL, dan ASRIZAL Adalah 1 (satu) orang yang sama dan nama yang sebenarnya adalah ASRIZAL; 3. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengubah data pada Dokumen data Kependudukan berupa KTP, Kartu Keluarga dan Akta kelahiran agar sesuai dengan dokumen paspor menjadi sebagai berikut :-----------------------------------
4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang penetapan penyesuaian nama tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan data pada Paspor; - 5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
