Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2024/PN Pbu PT Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit PT Surga Antumesa Abadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pinohadi Sumardi, SEPT Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit
2Ramos T. Simanjuntak, SH., M.KNPT Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit
3Adrino P.N. Gultom, SHPT Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit
4Pangeran Bernes, SHPT Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit
5Hawer Trimaryanto, SH., MHPT Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit
6Diajeng Fardhani, SH.PT Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit
7Winda Dwi Rachmawati, SHPT Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit
8Cecilia Gita Yohana, SHPT Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit
9Dody tua saputra pakpahan, SHPT Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit
10Syafriza Vinindo, SHPT Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit
11Arthur Federico Meliala, SH., MknPT Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit
12Ragusto martius elnardo pardede, SHPT Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit
13patrick romero, SHPT Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit
14Cristian jefri sandy simaremarePT Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit
15Bayu Eka saputraPT Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit
16Dheny RakhmanPT Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit
Tergugat
NoNama
1PT Surga Antumesa Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TRIYANTO, S.H.,M.H.PT Surga Antumesa Abadi
2TUMARNO, S.IP.,S.H.PT Surga Antumesa Abadi
3Yanpin Santoso,S.H.PT Surga Antumesa Abadi
4Fery candra, SH., MHPT Surga Antumesa Abadi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.050.000.000,00
Petitum

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 9931900621 tanggal 3 Agustus 2019 Jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9932000878 tanggal 24 Juni 2020 dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 9931900622 tanggal 3 Agustus 2019 adalah sah secara hukum;

3. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia yaitu sebagai berikut :

Akta Jaminan Fidusia

Yang Dibuat oleh dan Dihadapan Notaris

Nomor 24 tanggal 5 Agustus 2019

Wuri Handoko, SH, MKN

Nomor 23 tanggal 5 Agustus 2019

Wuri Handoko, SH, MKN

Adalah sah secara hukum.

4. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yaitu sebagai berikut :

Sertifikat Jaminan Fidusia

Yang Diterbitkan Oleh

W17.00076212.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 6 Agustus 2019

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah kalimantan Tengah

W17.00076211.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 6 Agustus 2019

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah

Adalah sah secara hukum;

5. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor 9931900621 tanggal 3 Agustus 2019 Jo. Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9932000878 tanggal 24 Juni 2020 dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 9931900622 tanggal 3 Agustus 2019

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.715.479.100,- (satu milyar tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun membacakan Putusan dalam Perkara ini;

7. Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang menguasai 2 Objek Jaminan Fidusia yaitu sebagai berikut:

No.

OBJEK PEMBIAYAAN

Merek/Tipe

Nomor Rangka

Nomor Mesin

Tahun

Warna

No. Polisi

1

Mitsubishi  FE 74 HDV + Tangki

MHMFE74P5KK203399

4D34TT25458

2019

Biru

KH8478GN

2

Mitsubishi  FE 74 HDV + Tangki

MHMFE74P5KK203400

4D34TT25456

2019

Biru

KH8475GN

untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun;

8. Menyatakan Penggugat memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia yaitu sebagai berikut :

No.

OBJEK PEMBIAYAAN

Merek/Tipe

Nomor Rangka

Nomor Mesin

Tahun

Warna

No. Polisi

1

Mitsubishi  FE 74 HDV + Tangki

MHMFE74P5KK203399

4D34TT25458

2019

Biru

KH8478GN

2

Mitsubishi  FE 74 HDV + Tangki

MHMFE74P5KK203400

4D34TT25456

2019

Biru

KH8475GN

apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.500.000.,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  perhari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan isi putusan Gugatan ini;

10. Menyatakan Putusan atas Gugatan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan (Uitvoerbaar bij Vorraad);

11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala dan semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak