Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2024/PN Pbu 1.YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
2.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
IGENSIUS HARUM anak dari DONATUS KABUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-652/O.2.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
2ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IGENSIUS HARUM anak dari DONATUS KABUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. Dakwaan.

Kesatu

--- Bahwa Terdakwa IGENSIUS HARUM Anak dari DONATUS KABUL pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Blok D8/9 Divisi IV Danau Estate (DSRE) PT. BGA Desa Sakabulin Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa berawal saat Terdakwa IGENSIUS HARUM anak dari DONATUS KABUL yang mempunyai niat untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA), kemudian Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke lokasi kebun kelapa sawit milik PT. BGA di Blok D8/9 Divisi IV Danau Estate (DSRE) PT. BGA Desa Sakabulin yang jaraknya sekitar 1 (satu) kilometer dimana saat itu Terdakwa IGENSIUS HARUM berjalan dari rumah dengan membawa peralatan berupa egrek, tojok, kampak, angkong, garuk dan pengki dengan cara Tersangka IGENSIUS HARUM muat di dalam angkong dan angkong tersebut Terdakwa IGENSIUS HARUM dorong sambil berjalan kaki, kemudian di tengah jalan Terdakwa IGENSIUS HARUM bertemu dengan seorang bapakbapak naik sepeda motor lalu Tersangka IGENSIUS HARUM menumpang bapak tersebut sambil menarik angkong di belakang sepeda motor untuk menuju lokasi kebun milik PT. BGA, sesampainya di lokasi kebun milik PT. BGA tersebut kemudian Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa seijin PT. BGA dengan cara menggunakan alat egrek yang dipangkaskanke tandan buah kelapa sawit sehingga buah tersebut jatuh ke tanah setelah itu buah kelapa sawit yang jatuh di tanah tersebut Tersangka angkat dengan menggunakan tojok dan dimasukkan di dalam angkong kemudian dikumpulkan menjadi satu tempat, sedangkan pengki dan garuk Tersangka gunakan untuk mengumpulkan brondolan buah sawit yang jatuh dari tandan, kemudian saat Tersangka sedang mendorong angkong yang berisi buah kelapa sawit dari dalam lokasi kebun untuk dikumpulkan ke Jalan kebun kemudian datang beberapa security perusahaan yaitu Saksi IMAM MUBAROK dan Saksi RIANSYAH yang mengamankan Tersangka, selanjutnya Tersangka beserta barang bukti yang berupa 90 (sembilan puluh) janjang tandan buah segar (TBS) Buah Kelapa Sawit, 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah angkong, 1 (satu) buah pengki, 1 (satu) buah garuk dan 1 (satu) buah kapak dibawa ke kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut.--------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IGENSIUS HARUM Anak dari DONATUS KABUL yang mengambil buah kelapa sawit sebanyak 90 (sembilan puluh) janjang tanpa seijin pemiliknya yaitu PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA) akibatnya PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA) mengalami kerugian sebesar Rp 4.098.600, (empat juta sembilan puluh delapan ribu enam ratus rupiah).----------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya