Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2024/PN Pbu ANILA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANILA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pergantian tempat lahir dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor : 6308CLT0307200901997 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara pada tanggal Tiga Juli Dua Ribu Sembilan dan dokumen kependudukan dari pemohon lainnya  yang semula tercatat/tertulis Tempat Lahir RANTAWAN, agar dapat ditetapkan perbaikan penulisan menjadi tempat lahir di AMUNTAI;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada  Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara dimana pemohon berdomisili untuk mencatat perihal perubahan tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak