Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Pbu Rika Christina 1.MONANG TURNIP
2.PUJO BASUKI
3.LILIS SURYANDARI
4.KOPERASI KREDIT CU (Credit Union) Remaung Kecubung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rika Christina
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MONANG TURNIP
2PUJO BASUKI
3LILIS SURYANDARI
4KOPERASI KREDIT CU (Credit Union) Remaung Kecubung
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.MONANG TURNIP
2Elvis sahat martua manullang, SHMONANG TURNIP
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI, Persero Tbk
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARIS CAHYONO, SHKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
2Arvita Yuniasih, SHKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
3Chairunisa afnindya nanda, STKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
4Fran Bruari, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
Nilai Sengketa(Rp) 480.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat  dalam perkara ini dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan syah jual beli tertanggal 14 April 2013 atas tanah terletak dijalan A.Yani Km.70 (dulu jalan Sampit – Pangkalanbun)  RT.027 Kelurahan / Desa Sungai Pakit (dulu Desa Amin Jaya) Kecamatan Pangkalan  Banteng  Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan Ukuran dan batas batas :----Ukuran ;

  •     Lebar 12,5 Meter .
  •     Panjang 100 meter.
  •     Luas 1.250 Meter Persegi.

      Batas Batas :

  •     Utara dengan Simon.
  •     Timur dengan Jarwanto.
  •     Selatan dengan Jalan Sampit –pangkalanbun sekarang jalan A Yani.
  •     Barat dengan Florida (dulu Batdri)

Dengan Surat tanah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor.1153 Surat Ukur  Nomor.3156/Amin Jaya tanggal 11 Desember 2008 Luas 1.250 m2. Atas nama Pujo Basuki (Belum balik nama ke siapapun) yang dikausai Penggugats ejak tahun 2013 antara Penggugat dan Tergugat II.

4. Menyatakan tanah terletak dijalan A.Yani Km.70 (dulu jalan Sampit – Pangkalanbun)  RT.027 Kelurahan / Desa Sungai Pakit (dulu Desa Amin Jaya) Kecamatan Pangkalan  Banteng  Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan Ukuran dan batas batas :--------------------------------------------Ukuran ;

  • Lebar 12,5 Meter .
  • Panjang 100 meter.
  • Luas 1.250 Meter Persegi.

Batas Batas :

  • Utara dengan Simon.
  • Timur dengan Jarwanto.
  • Selatan dengan Jalan Sampit –pangkalanbun sekarang jalan A Yani.
  • Barat dengan Florida (dulu Batdri)

Dengan Surat tanah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor.1153 Surat Ukur  Nomor.3156/Amin Jaya tanggal 11 Desember 2008 Luas 1.250 m2. Atas nama Pujo Basuki (Belum balik nama ke siapapun) yang dikuasai secara fisik oleh Penggugat sejak tahun 2013 atas suruhan Tergugat II adalah syah milik Penggugat.

5. Menyatakan Penguasan Penggugat atas tanah terletak dijalan A.Yani Km.70 (dulu jalan Sampit – Pangkalanbun)  RT.027 Kelurahan / Desa Sungai Pakit (dulu Desa Amin Jaya) Kecamatan Pangkalan  Banteng  Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah  syah menurut hukum.

6. Menyatakan Perbuatan Tergugat II dan tergugat III yang tidak menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor.1153 Surat Ukur  Nomor.3156/Amin Jaya tanggal 11 Desember 2008 Luas 1.250 m2. Atas nama Pujo Basuki (Belum balik nama ke siapapun) pada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.

7. Menyatakan Penguasaan  Tergugat I atas Sertipikat Hak Milik Nomor.1153 Surat Ukur  Nomor.3156/Amin Jaya tanggal 11 Desember 2008 Luas 1.250 m2. Atas nama Pujo Basuki (Belum balik nama ke siapapun) cacat hukum.

8. Menghukum Tergugat I menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor.1153 Surat Ukur  Nomor.3156/Amin Jaya tanggal 11 Desember 2008 Luas 1.250 m2. Atas nama Pujo Basuki (Belum balik nama ke siapapun) pada Penggugat tanpa syarat apapun.

9. Menghukum para Turut Tergugat  tunduk atas putusan perkara ini.

10. Menghukum Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Materil yang diderita Penggugat Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Poin 1 pada Bagian Kerugian yang diderita Penggugat +                 Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)/ Poin 2 pada Bagian Kerugian yang diderita Penggugat + Rp. 15.000.000,- (Lima belas Juta Rupiah) Delapan  Ratus  Juta  Rupiah)/ Poin 3 pada Bagian Kerugian yang diderita Penggugat =                                Rp. 90.000.000,- (Juta Rupiah) 

11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III masing masing untuk membayar uang Dwangsom/ Paksa pada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya bilamana  Tergugat  I, Tergugat II dan Tergugat III lalai dan tidak menyerahkan secara sukarela Sertipikat Hak Milik Nomor.1153 Surat Ukur Nomor.3156/Amin Jaya tanggal 11 Desember 2008 Luas 1.250 m2. Atas nama Pujo Basuki (Belum balik nama ke siapapun) pada Penggugat  terhitung Putusan perkara ini berkekuatan hukum.

12. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.

13. Menghukum   para Tergugat membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak