Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
75/Pdt.G/2025/PN Pbu | PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT LINGGA SEJAHTERA (BPR LS) | H. MILYANT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pdt.G/2025/PN Pbu | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.--------------------------------------------- 2. Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terkait “Perjanjian Kredit Nomor : 144416/SPK/BPR-LS/II/2018, Tanggal 28 Februari 2018, yang dibuat oleh NURHADI, S.H., selaku Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat” yang telah ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tersebut.---------- 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan “Wanprestasi (Cidera Janji)” kepada PENGGUGAT.--------------------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menghukum TERGUGAT membayar dan/atau melunasi kewajiban atau tunggakan atas pokok hutang, bunga (3 bulan) dan denda yang sudah jatuh tempo sebesar Rp. 365.750.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu) secara tunai, seketika dan sekaligus yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).------------------------------------------------- 5. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas benda Tidak Bergerak milik dari TERGUGAT, antara lain :----
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi.---- 7. Menghukum TURUT TERGUGAT agar yang bersangkutan untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi bunyi dari PUTUSAN dalam perkara ini.--------------------------------------------------- 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.-------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |