Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;--------------------------------------------
- Menetapkan pada hari Rabu, Tanggal 28 Oktober 2015, Jam 18.30 WIB, di Pangkalan Bun telah meninggal dunia seseorang Perempuan yang bernama UTIN ARBAIYAH Alias UTIN ARBAINAH, dalam Usia 83 Tahun, dikarenakan sakit dan telah dikebumikan di Komplek Pemakaman Raja yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.---------------------
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera melaporkan peristiwa kematian dari UTIN ARBAIYAH Alias UTIN ARBAINAH (Almarhumah) pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya Penetapan ini guna untuk dicatat dalam Buku Register Akta Kematian dan sekaligus menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama UTIN ARBAIYAH Alias UTIN ARBAINAH (Almarhumah).------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada PEMOHON menurut hukum.----------
|