Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Pbu WARNI YANTI 1.WINDA THERESIA B. ANDIN
2.ARFIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WARNI YANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTINI, SHWARNI YANTI
Tergugat
NoNama
1WINDA THERESIA B. ANDIN
2ARFIAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SURIANSYAH, SH., MHWINDA THERESIA B. ANDIN
2Muhamad Fahmirian Noor, S.H.WINDA THERESIA B. ANDIN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 710.320.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhya ;

2. Menyatakan bunga pinjaman uang/dana yang dipinjam oleh Penggugat dari Tergugat I melalui Tergugat II sebagai modal usaha Jasa Outsourcing  yang bernama PT. Berkah Itah Bersama yang bekerjasama dengan PT. Korindo Aria Bima Sari sesuai dengan nilai suku bunga pinjaman/kredit perbankkan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia di tahun 2024 yaitu berkisar antara 6 % sampai dengan 6,25 % Per tahun ;

3. Menyatakan sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan Juru Sita Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam perkara ini ;

4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini ;

5. Menyatakan sah menurut hukum 1 (Satu) unit mobil Expander KH 1062 WA warna hitam yang ditahan oleh Tergugat I dengan nilai uang muka Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) + angsuran selama 16 (Enam Belas) bulan Rp 130.320.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Tiga ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) = Rp 210.320.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Tiga ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) adalah milik Penggugat ;             

6. Menyatakan  bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

7. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jaminan utang/pinjaman uang/dana atas 1 (Satu) unit mobil Expander KH 1062 WA warna hitam milik Penggugat dengan nilai uang muka Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) + angsuran selama 16 (Enam Belas) bulan Rp 130.320.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Tiga ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) = Rp 210.320.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Tiga ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang di tahan Tergugat I ;

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materil maupun Immateril kepada Penggugat dengan jumlah sebesar Rp 710.320.000,- (Tujuh Ratus Sepuluh Juta Tiga ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

Kerugian Materil sebesar Rp 210.320.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Tiga ratus Dua Puluh Ribu Rupiah); dan

Kerugian Immateril sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;                               

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sampai dilaksanakan dengan baik dan sempurna ;     

10. Menyatakan Putusan dalam perkara ini secara serta merta atau putusan dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding , Kasasi atau Upaya Hukum lainnya dari Tergugat I dan Tergugat II ;

11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh  biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak